Kode KBLI Catering: Pilih 56210 atau 56290? Ini Perbedaannya!

Smartlegal.id -
Kode KBLI Catering
Image: freepik.com/author/lifeforstock

“Sebelum mendirikan bisnis catering, pastikan Anda memahami perbedaan kode KBLI catering 56210 dan 56290 agar tidak terjadi kesalahan dalam proses perizinan.”

Menjalankan usaha catering memerlukan persiapan yang matang, termasuk dalam hal perizinan. Salah satu aspek penting yang harus diperhatikan adalah pemilihan kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang tepat.

KBLI berfungsi untuk mengidentifikasi jenis kegiatan usaha secara spesifik. Pemilihan kode KBLI yang salah dapat menyebabkan hambatan dalam proses perizinan hingga potensi masalah hukum di kemudian hari.

Untuk usaha catering, terdapat dua kode KBLI yang sering digunakan, yaitu KBLI 56210 dan KBLI 56290. Artikel ini akan membahas perbedaan kedua kode tersebut agar Anda dapat memilih yang paling sesuai dengan model bisnis Anda.

Baca juga: 25 Ide Nama Catering yang Bagus, Unik, dan Mudah Diucapkan Untuk Inspirasi Bisnismu

Apa itu KBLI dan Mengapa Penting Untuk Usaha Catering?

KBLI adalah sistem pengkodean yang digunakan untuk mengklasifikasikan jenis kegiatan usaha di Indonesia. Sistem ini diatur dalam Peraturan BPS Nomor 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (Peraturan BPS 2/2020) dan berfungsi sebagai standar acuan dalam pencatatan aktivitas ekonomi yang menghasilkan barang atau jasa.

KBLI juga berperan dalam menentukan tingkat risiko usaha yang berpengaruh pada persyaratan perizinan yang harus dipenuhi. 

Berdasarkan Pasal 10 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 5/2021), usaha diklasifikasikan menjadi risiko rendah, menengah, dan tinggi yang mempengaruhi pengawasan dan persyaratan tambahan.

KBLI sangat penting untuk usaha catering karena menjadi dasar dalam penerbitan izin usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission). Dengan memilih kode KBLI yang sesuai, pelaku usaha dapat memastikan bahwa kegiatan usahanya tercatat secara resmi dan legal.

Perlu diperhatikan juga bahwa terdapat KBLI yang tidak dapat dicampur, simak ulasannya dalam artikel KBLI OSS Ini Gak Boleh Dicampur Kegiatan Usaha Lain

Kode KBLI Catering 

Dalam mendirikan usaha catering, pemilihan kode KBLI sangat penting karena berfungsi sebagai dasar dalam penerbitan izin usaha. Berikut adalah dua kode KBLI yang umum digunakan untuk usaha catering: 

1. KBLI 56210 – Jasa Boga untuk Suatu Event Tertentu

Kode ini mencakup usaha yang menyediakan jasa makanan untuk acara tertentu sesuai perjanjian dengan pelanggan. Kelompok ini mencakup usaha jasa makanan siap dikonsumsi yang terselenggara melalui pesanan-pesanan dari:

  • Kantor
  • Perayaan
  • Pesta
  • Seminar
  • Rapat 
  • Dan sejenisnya 

Biasanya, makanan diantar ke lokasi acara disertai dengan pramusaji yang membantu penyajian selama acara berlangsung. 

2. KBLI 56290 – Penyedia Jasa Boga Periode Tertentu 

Kode ini mencakup jasa penyediaan makanan berdasarkan kontrak perjanjian dengan pelanggan untuk jangka waktu tertentu. Kegiatan yang termasuk dalam kategori ini meliputi:

  • Kontraktor jasa penyedia makanan (misalnya untuk perusahaan transportasi)
  • Jasa catering berdasarkan perjanjian di fasilitas olahraga dan fasilitas sejenis, seperti kantin atau kafetaria (misalnya untuk pabrik, perkantoran, rumah sakit, atau sekolah)
  • Jasa catering atas dasar konsesi atau jasa katering yang melayani rumah tangga
  • Jasa catering industri yang melayani jangka panjang tempat pengeboran minyak dan lokasi tambang, rumah sakit, dan jasa angkutan

Pemilihan kode KBLI yang tepat akan memastikan usaha Anda beroperasi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan mempermudah proses perizinan usaha melalui OSS.

Baca juga: Ini Dia! Tips dan Trik Cara Menentukan KBLI pada OSS RBA

Perbedaan KBLI 56210 dan KBLI 56290

Meskipun sama-sama berfokus pada layanan penyediaan makanan, terdapat perbedaan signifikan antara KBLI 56210 dan KBLI 56290 yang perlu dipahami. 

Berdasarkan Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pariwisata (Permenparekraf Nomor 4 Tahun 2021), perbedaan KBLI 55210 dan KBLI 56290 ialah:

1. KBLI 56210 – Jasa Boga untuk Suatu Event Tertentu

  • Bentuk atau kategori usaha mikro, kecil, menengah (UMKM), dan besar. 
  • Proses memasaknya di tempat usaha. 

2. KBLI 56290 – Penyedia Jasa Boga Periode Tertentu

  • Bentuk usaha kecil, menengah, dan besar (usaha mikro tidak dapat memiliki penyediaan jasa boga periode tertentu). 
  • Proses memasaknya bisa di tempat usaha dan memasak di tempat pemesan. 

Badan usaha juga menjadi aspek penting dalam bisnis catering, simak ulasannya dalam artikel  Bisnis Catering Bisa Makin Untung Dengan Badan Usaha

Perizinan Usaha Catering

Kode KBLI 56210 dan Kode KBLI 56290 untuk usaha catering diklasifikasikan sebagai tingkat risiko usaha menengah tinggi yang memerlukan perhatian khusus dalam hal perizinan. Hal ini menuntut pelaku usaha untuk memenuhi persyaratan tertentu agar dapat beroperasi secara legal.

Sesuai dengan PP 5/2021, pelaku usaha catering wajib memiliki NIB dan Sertifikat Standar yang telah diverifikasi. Persyaratan ini bertujuan untuk memastikan kualitas dan keamanan dalam penyediaan makanan bagi konsumen.

Selain itu, catering termasuk dalam sektor usaha pariwisata dengan kategori jasa makanan dan minuman. Dengan demikian, pelaku usaha yang ingin menjalankan usaha katering harus memenuhi perizinan berusaha sektor pariwisata sesuai standar usaha jasa boga yang diatur dalam Permenparekraf 4/2021

Persyaratan Khusus bagi Pelaku Usaha Katering

Berdasarkan Permenparekraf Nomor 4 Tahun 2021, pelaku usaha catering dengan KBLI 56210 dan KBLI 56290 diwajibkan memiliki beberapa sertifikat sebagai persyaratan khusus, yaitu:

1. Sertifikat Standar Usaha:

  • KBLI 56210 memerlukan Sertifikat standar usaha jasa boga event tertentu.
  • KBLI 56290 memerlukan Sertifikat standar usaha penyediaan jasa boga periode tertentu.

Sertifikat standar usaha tersebut diterbitkan oleh Lembaga Sertifikat Usaha (LSU) Bidang Pariwisata.

2. Sertifikat Laik Higiene/Sehat Sanitasi (Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU)): 

KBLI 56210 dan KBLI 56290 memerlukan Sertifikat Laik Higiene/Sehat Sanitasi yang diterbitkan oleh lembaga berwenang untuk mengendalikan faktor risiko terjadinya kontaminasi terhadap makanan agar aman dikonsumsi.

Ingin mulai usaha catering tapi bingung dengan proses perizinan? Tenang saja! Smartlegal.id siap membantu Anda mengurus izin usaha sampai tuntas. Hubungi kami sekarang dan pastikan usaha catering Anda berjalan lancar tanpa hambatan. Klik tombol di bawah ini untuk konsultasi lebih lanjut!

Author: Pudja Maulani Savitri

Editor: Genies Wisnu Pradana

Referensi
https://prolegal.id/catat-berikut-izin-usaha-terbaru-untuk-katering/ 

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY