9 Cara Memilih Lokasi Usaha yang Strategis dan Tepat untuk Menjalankan Usaha

Smartlegal.id -
Cara Memilih Lokasi Usaha yang Strategis
Image: freepik.com/author/freepik

“Cara memilih lokasi usaha yang strategis sangat penting untuk kelancaran dan pertumbuhan bisnis. Simak cara memilih lokasi usaha yang strategis dan sesuai regulasi di artikel ini.”

Memulai sebuah bisnis bukan hanya soal produk atau layanan yang bagus saja, tetapi juga soal lokasi yang strategis. Lokasi menjadi penentu penting sukses tidaknya sebuah usaha, terutama bagi bisnis yang bersifat offline atau yang bergantung pada lalu lintas konsumen secara langsung. 

Pemilihan lokasi yang salah dapat menyebabkan sulitnya menjangkau konsumen, biaya operasional yang tinggi, bahkan berujung pada kegagalan bisnis. Untuk itu, memahami cara memilih lokasi usaha yang tepat dan strategis menjadi sangat penting. 

Berikut beberapa cara yang dapat dilakukan pengusaha dalam menentukan lokasi usaha yang strategis dan tepat, khususnya dengan mempertimbangkan regulasi yang berlaku di Indonesia.

Baca juga: Pentingnya Zona RDTR dalam Pengajuan Izin Lokasi Usaha!

Cara Memilih Lokasi Usaha yang Strategis

1. Memahami Target Pasar dan Potensi Lokasi

Setiap jenis usaha memiliki target pasar yang berbeda-beda. Langkah pertama, Anda harus memastikan bahwa lokasi yang dipilih dekat atau mudah dijangkau oleh target pasar Anda.

Misalnya, usaha makanan atau minuman cocok berada di lokasi dengan lalu lintas tinggi seperti area kampus, perkantoran, atau pusat perbelanjaan. Sebaliknya, usaha industri mungkin lebih tepat ditempatkan di kawasan industri khusus.

2. Menyesuaikan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)

Dalam konteks hukum Indonesia, pemilihan lokasi usaha wajib memperhatikan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Cipta Kerja (UU 26/2007)

Pelaku usaha wajib memastikan bahwa lokasi usahanya sesuai dengan zonasi yang ditetapkan oleh pemerintah daerah setempat. Mengabaikan RTRW bisa berdampak serius, mulai dari pencabutan izin usaha hingga pembongkaran bangunan usaha. 

Karena itu, sebelum menentukan lokasi usaha, Anda disarankan untuk memeriksa regulasi tata ruang di Kantor Dinas Tata Kota atau instansi terkait lainnya.

Oleh karena itu penting untuk mengurus izin lokasi melalui Online Single Submission, ketahui cara mengurusnya dalam artikel Izin Lokasi OSS (KKPR): Cara Mengurus & Persyaratan Lengkap!

3. Mempertimbangkan Aksesibilitas Lokasi

Lokasi strategis adalah lokasi yang mudah dijangkau, baik menggunakan kendaraan pribadi maupun transportasi umum. Akses jalan yang baik, lahan parkir yang cukup, dan dekat dengan fasilitas umum seperti halte atau stasiun transportasi publik akan membantu menarik konsumen.

Sebagai tambahan, pertimbangkan pula aksesibilitas dari segi distribusi bahan baku serta produk. Lokasi yang memudahkan distribusi akan menekan biaya operasional dan meningkatkan efisiensi bisnis.

4. Meneliti Tingkat Kompetisi dan Komplemen Bisnis

Salah satu strategi menentukan lokasi usaha yang baik adalah dengan meneliti kondisi persaingan bisnis di sekitar lokasi. Idealnya, lokasi usaha harus memiliki keseimbangan antara permintaan pasar yang tinggi dan tingkat persaingan yang tidak terlalu padat.

Lebih lanjut, adanya usaha komplementer (pelengkap) di sekitar lokasi dapat menjadi nilai tambah. Misalnya, toko buku yang berada di dekat kampus, atau kedai kopi yang berada dekat kawasan perkantoran.

5. Memerhatikan Infrastruktur dan Utilitas Lokasi

Lokasi usaha yang ideal adalah yang sudah didukung infrastruktur dan utilitas dasar yang baik, seperti jaringan listrik, air bersih, internet, dan telekomunikasi yang stabil. 

Kelengkapan infrastruktur tersebut merupakan aspek penting dalam memastikan operasional bisnis berjalan lancar, serta untuk menghindari biaya tambahan untuk membangun atau memperbaiki infrastruktur sendiri.

Baca juga: Karena 7 Hal Ini Pelaku Usaha Dapat Menerbitkan Izin Lokasi Tanpa Pemenuhan Komitmen

6. Mengecek Status Tanah dan Izin Bangunan

Hal penting lainnya, pastikan Anda mengecek status kepemilikan tanah, bangunan, serta perizinan seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), yang sekarang telah diintegrasikan dalam regulasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui OSS. 

Perizinan OSS ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 5/2021). Melalui OSS, pelaku usaha bisa mengetahui apakah lokasi yang dipilih sudah sesuai atau masih memiliki kendala regulasi tertentu.

Baca juga: PKKPR Adalah: Pengertian, Fungsi & Persyaratan Pengurusannya

7. Analisis Potensi Pertumbuhan dan Stabilitas Ekonomi Kawasan

Memilih lokasi usaha juga perlu memperhatikan prospek jangka panjang. Lokasi dengan potensi pertumbuhan ekonomi tinggi biasanya lebih menjanjikan untuk investasi. Pertumbuhan ekonomi kawasan bisa dilihat dari adanya rencana pembangunan infrastruktur, peningkatan jumlah penduduk, dan kestabilan sosial-ekonomi di kawasan tersebut.

8. Pertimbangkan Aspek Keamanan dan Kenyamanan

Lokasi usaha harus mampu memberikan rasa aman dan nyaman kepada pelanggan maupun karyawan. Hal ini mencakup keamanan fisik seperti minim risiko kriminalitas, maupun kenyamanan lingkungan seperti kebersihan, ketertiban, dan ketenangan area sekitar.

Salah satu izin yang harus dipenuhi dalam mengurus izin lokasi adalah KKPR, apa itu? Simak ulasannya dalam artikel KKPR Adalah: Pengertian, Syarat & Cara Pengajuannya

9. Melibatkan Profesional untuk Mengurus Legalitas Lokasi Usaha

Aspek legalitas dan regulasi tidak bisa dilepaskan dari keputusan pemilihan lokasi usaha. Untuk menghindari risiko hukum dan memastikan bisnis Anda berjalan lancar sesuai regulasi, ada baiknya Anda melibatkan profesional seperti konsultan hukum atau firma layanan hukum terpercaya.

Memilih lokasi usaha yang strategis merupakan langkah penting dalam keberhasilan bisnis. Beberapa cara efektif dalam menentukan lokasi usaha meliputi memahami target pasar, menyesuaikan lokasi dengan RTRW, mempertimbangkan aksesibilitas, tingkat kompetisi dan bisnis pelengkap, ketersediaan infrastruktur, status tanah dan izin bangunan melalui OSS, prospek pertumbuhan ekonomi, serta aspek keamanan dan kenyamanan lokasi usaha.

Bagi Anda yang ingin memastikan lokasi usaha sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Smartlegal.id siap membantu Anda.Hubungi kami segera melalui layanan konsultasi kami di smartlegal.id.

Author: Aulina Nadhira

Editor: Genies Wisnu Pradana

Referensi
https://umkm.kompas.com/read/2023/09/17/183322983/bukan-hanya-ramai-ini-5-tips-memilih-lokasi-usaha-strategis
https://sahabat.pegadaian.co.id/artikel/wirausaha/6-pertimbangan-dalam-memilih-lokasi-usaha

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY