Kenapa Ed Sheeran Bisa Lolos dari Kasus Hak Cipta?

Smartlegal.id -
Ed Sheeran lolos dari Kasus Hak Cipta
Image: Freepik/author/Freepik

“Kontroversi Ed Sheeran lolos dari kasus hak cipta atas tuduhan pelanggaran memberi pelajaran tentang perlindungan karya dalam industri musik.”

Industri musik tidak hanya soal kreativitas, tetapi juga menghadapi risiko hukum yang semakin kompleks. Kasus sengketa hak cipta menunjukkan bahwa musisi perlu memahami aspek legal dari karya yang dibuat.

Salah satu kasus terkenal melibatkan Ed Sheeran dan lagu Thinking Out Loud yang dituduh menjiplak lagu “Let’s Get It On” milik Marvin Gaye. Proses hukumnya menarik perhatian dunia karena menyangkut batas perlindungan atas karya musik orisinal.

Kasus ini memperlihatkan bahwa karya populer sekalipun tidak lepas dari potensi tuntutan hukum yang serius. Oleh karena itu, penting bagi setiap musisi untuk memahami bagaimana hukum memandang sebuah karya lagu.

Baca juga: Justin Bieber Digugat Hak Cipta Karena Lagu “10.000 Hours” 

Kasus Hak Cipta “Thinking Out Loud” Ed Sheeran

Keluarga Marvin Gaye menggugat Ed Sheeran dengan tuduhan menjiplak lagu “Let’s Get It On” dalam lagu “Thinking Out Loud.” Gugatan ini diajukan ke pengadilan Amerika Serikat dan memicu perdebatan sengit di dunia musik.

Pengadilan distrik memutuskan Ed Sheeran tidak bersalah setelah melalui proses persidangan yang panjang. Keluarga Gaye tidak menerima keputusan itu dan langsung mengajukan banding ke pengadilan tinggi.

Mahkamah Agung Amerika akhirnya menolak banding tersebut sehingga kemenangan Ed Sheeran dinyatakan tetap sah. Keputusan ini menutup semua upaya hukum yang bisa dilakukan oleh pihak keluarga Gaye.

Kenapa Ed Sheeran Lolos dari Kasus Hak Cipta?

Pengadilan menilai kesamaan antara dua lagu hanya terjadi pada progresi akor yang sangat umum. Elemen tersebut dianggap bukan ekspresi unik, sehingga tidak masuk perlindungan hak cipta secara hukum.

Tim kuasa hukum Sheeran menyatakan bahwa struktur musik dasar tidak dapat dimonopoli satu pihak saja. Oleh karena itu, dugaan penjiplakan terhadap Thinking Out Loud dianggap tidak terbukti oleh pengadilan.

Hakim dan juri mengutamakan ekspresi artistik spesifik, bukan pola musik generik yang digunakan banyak musisi. Mereka menilai Sheeran menciptakan lagu dengan gaya dan sentuhan tersendiri, bukan meniru secara langsung.

Ternyata banyak artis Indonesia yang terkena masalah hak cipta, salah satunya Vidi Aldiano. Simak analisis kasusnya dalam artikel Vidi Aldiano Digugat Pencipta Lagu Nuansa Bening, Ini Ketentuan Hak Ciptanya!

Bagaimana Perlindungan Hak Cipta atas Lagu di Indonesia?

Lagu dan/atau musik dengan atau tanpa teks dilindungi oleh hak cipta (Pasal 40 huruf d Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta)). Perlindungan ini menjamin bahwa pencipta lagu memiliki hak eksklusif atas hasil karyanya sejak karya tersebut diwujudkan dalam bentuk nyata. 

Hak cipta timbul secara otomatis tanpa perlu didaftarkan terlebih dahulu, sehingga pencipta langsung mendapatkan perlindungan hukum. Hak eksklusif yang melekat pada pencipta lagu terdiri dari dua jenis hak utama, yaitu hak moral dan hak ekonomi (Pasal 4 UU Hak Cipta)

Hak moral memberikan hak kepada pencipta untuk tetap dicantumkan sebagai pemilik karya dan melarang perubahan ciptaan tanpa persetujuan. Sedangkan hak ekonomi memberikan hak kepada pencipta untuk memperoleh keuntungan finansial dari penggunaan ciptaannya oleh pihak lain.

Perlindungan hak cipta atas lagu berlaku selama hidup pencipta ditambah 70 tahun setelah pencipta meninggal dunia (Pasal 58 ayat (1) UU Hak Cipta)

Unsur-unsur lagu yang dilindungi hak cipta meliputi melodi, harmoni, lirik atau syair, aransemen, dan notasi musik sebagai satu kesatuan karya cipta. 

Perlindungan ini memastikan bahwa keseluruhan komposisi lagu yang diwujudkan secara konkret mendapatkan hak eksklusif. Namun, unsur yang bersifat ide, konsep, atau gagasan musik tidak dilindungi oleh hak cipta karena belum diwujudkan dalam bentuk nyata. 

Selain itu, unsur musik yang sangat umum atau standar, seperti progresi akord dasar, tidak dapat diklaim sebagai hak cipta eksklusif oleh pencipta manapun. 

Hal ini dimaksudkan agar unsur-unsur dasar musik tetap dapat digunakan secara bebas oleh para musisi dan pencipta lain. Pendekatan serupa juga digunakan oleh pengadilan dalam menyelesaikan kasus sengketa hak cipta terhadap lagu Thinking Out Loud milik Ed Sheeran.

Baca juga: Dugaan Lesti Kejora Melanggar Hak Cipta Hingga Terancam Sanksi Denda, Bagaimana Ketentuannya?

Sanksi Pelanggaran Hak Cipta Lagu

Jika seseorang menjiplak bagian lagu yang telah dilindungi hak cipta, maka dapat dikenai sanksi hukum. Namun, penjiplakan harus menyasar unsur ekspresif seperti melodi, lirik, atau aransemen agar dianggap pelanggaran.

Pasal 9 UU Hak Cipta menyatakan hanya pencipta yang berhak menggandakan, mendistribusikan, dan mengumumkan karya. Pihak lain yang menggunakan bagian tersebut tanpa izin dapat dianggap melanggar hak ekonomi pencipta lagu.

Sanksi pidana diatur dalam Pasal 113 UU Hak Cipta dengan ancaman hingga empat tahun penjara. Denda juga dapat dikenakan dengan jumlah maksimal sebesar satu miliar rupiah bagi pelanggaran bersifat komersial.

Namun, jika bagian yang dijiplak bukan bagian dilindungi seperti progresi akor gugatan bisa ditolak pengadilan. Hal ini pula yang terjadi dalam kasus Ed Sheeran, karena elemen yang dipersoalkan dianggap tidak dilindungi.

Ternyata hak cipta bisa dicatatkan, bagaimana mekanismenya? Simak selengkapnya dalam artikel Pencatatan Hak Cipta di DJKI Penting Meski Termasuk Hak Eksklusif

Pentingnya Pendaftaran Hak Cipta

Di Indonesia, hak cipta memang timbul secara otomatis sejak suatu karya diwujudkan dalam bentuk nyata, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (1) UU Hak Cipta. Namun, pencatatan atau pendaftaran hak cipta tetap sangat penting dilakukan oleh pencipta maupun pemegang hak cipta.

Pencatatan hak cipta di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) berfungsi sebagai alat bukti otentik jika suatu saat terjadi sengketa atas karya tersebut. Sertifikat pencatatan hak cipta yang diterbitkan DJKI dapat memperkuat posisi hukum pencipta di pengadilan, sehingga proses pembuktian menjadi lebih mudah dan jelas.

Selain aspek perlindungan hukum, pencatatan hak cipta juga memberikan manfaat ekonomi. Dengan status kepemilikan yang jelas, pencipta dapat lebih mudah mengelola lisensi, royalti, atau perjanjian komersial lainnya. Hal ini sangat penting untuk membangun kepercayaan mitra bisnis, penerbit, dan investor di industri kreatif.

Dengan demikian, pencatatan hak cipta bukan hanya soal formalitas, melainkan langkah strategis untuk memberikan perlindungan maksimal, kepastian hukum, dan manfaat ekonomi bagi pencipta serta pelaku industri kreatif di Indonesia. 

Oleh karena itu, sangat disarankan setiap pencipta segera mencatatkan karya ciptaannya ke DJKI untuk menghindari risiko hukum di masa depan.

Punya karya orisinal dan ingin melindunginya secara hukum? Hubungi Smartlegal.id untuk bantu proses pendaftaran hak cipta dengan aman dan tepat.

Author: Pudja Maulani Savitri

Editor: Genies Wisnu Pradana

Referensi:
https://video.medcom.id/medcom-hiburan/5b2wRynk-kasus-hak-cipta-thinking-out-loud-ed-sheeran-resmi-berakhir 
https://www.cnnindonesia.com/hiburan/20230505065011-227-945511/ed-sheeran-divonis-tak-bersalah-kasus-penjiplakan-lagu-marvin-gaye
https://lampost.co/hiburan/ed-sheeran-menang-gugatan-hak-cipta-lagu-thinking-out-loud-mahkamah-agung-tolak-kasus/#goog_rewarded

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY