Memahami Perbedaan Kegiatan Usaha Utama dan Pendukung dalam Sistem OSS
Smartlegal.id -

”Memahami perbedaan antara kegiatan usaha utama dan pendukung, PB UMKU, KBLI utama, dan KBLI pendukung dalam Sistem OSS menjadi kunci bagi pelaku usaha yang ingin tertib regulasi.”
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 28/2025) mewajibkan pelaku usaha mengklasifikasi jenis kegiatan usahanya di OSS, lalu mengaitkannya dengan kode KBLI lima digit dan jenis perizinan berbasis risiko.
Kesalahan klasifikasi akan berdampak langsung pada kewajiban perizinan, minimum investasi PMA, hingga akses fasilitas penanaman modal. Karena itu, pemetaan struktur kegiatan usaha sejak awal tidak dapat diperlakukan sebagai formalitas administrasi semata.
Dalam praktiknya, banyak pelaku usaha mencampuradukkan konsep kegiatan usaha utama dan pendukung dengan istilah KBLI utama dan KBLI pendukung yang muncul di NIB.
Acuannya dapat merujuk pada Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pedoman Dan Tata Cara Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Dan Fasilitas Penanaman Modal Melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (online Single Submission) (Perka BKPM 5/2025).
Baca juga: KBLI 2025 dalam Peraturan Baru, Apa yang Membedakan dengan Sebelumnya?
PB dan PB UMKU Merupakan Tipe Perizinan Berusaha
PP 28/2025 membedakan Perizinan Berusaha (PB) yang didefinisikan sebagai legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya dan Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU) yang merupakan legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk menunjang kegiatan usaha.
Pasal 4 PP 28/2025 menegaskan bahwa Pelaku usaha wajib memiliki PB untuk melakukan kegiatan usaha dan diperoleh setelah pelaku usaha memenuhi persyaratan dasar. Jika kegiatan usaha memerlukan perizinan penunjang, maka pelaku usaha wajib memiliki PB UMKU. PB dan PB UMKU diproses secara elektronik melalui Sistem OSS.
Sehingga PB dan PB UMKU adalah jenis izin, bukan klasifikasi KBLI. Kegiatan utama maupun pendukung sama-sama dapat menghasilkan PB; sebagian kegiatan tertentu juga bisa memerlukan PB UMKU sesuai nomenklatur di Lampiran II PP 28/2025 dan lampiran Permen 5/2025.
Baca juga: Update! KBLI 2025 Resmi Terbit, Perusahaan Wajib Sesuaikan KBLI
Kegiatan Usaha Utama dan Pendukung
Pasal 207 ayat (1) PP 28/2025 menyatakan bahwa NIB setidaknya memuat data profil, permodalan usaha, NPWP, KBLI, dan lokasi usaha. Setelah NIB terbit, maka pelaku usaha wajib melakukan klasifikasi kegiatan usaha sebagaimana diatur dalam Pasal 210 ayat (1) PP 28/2025 yang berupa kegiatan utama, kegiatan pendukung, dan/atau kantor cabang administrasi.
Definisi kegiatan usaha utama diberikan di Pasal 210 ayat (2) PP 28/2025 “Kegiatan usaha utama … merupakan kegiatan usaha sebagaimana yang tercantum pada legalitas/akta Pelaku Usaha dan merupakan sumber pendapatan bagi Pelaku Usaha.”
Sedangkan kegiatan pendukung diatur dalam Pasal 210 ayat (3) PP 28/2025 dimana “Kegiatan usaha pendukung … terdiri atas satu atau lebih kegiatan usaha yang: a. tergolong sebagai pendukung dari kegiatan usaha utama; b. dapat merupakan sumber pendapatan bagi Pelaku Usaha; dan c. dapat dilakukan dan diselesaikan terlebih dahulu sebelum pelaksanaan kegiatan usaha utama.”
Sifat pendukung atau penunjang ditentukan oleh fungsi terhadap kegiatan utama, bukan pada ada atau tidaknya pendapatan. Frasa “dapat merupakan sumber pendapatan” artinya kegiatan pendukung boleh menghasilkan pendapatan, tetapi tetap menjadi penunjang terhadap kegiatan utamanya.
Selanjutnya, Pasal 213 ayat (1) PP 28/2025 mewajibkan pelaku usaha yang memiliki kegiatan usaha pendukung untuk melanjutkan proses di OSS dan memasukkan data kegiatan usaha pendukung untuk masing-masing kode KBLI lima digit dan lokasi usaha, dengan data minimal produk, kapasitas, tenaga kerja, dan rencana investasi.
Pasal 211 dan Pasal 213 PP 28/2025 memakai istilah “kode KBLI lima digit” untuk kegiatan usaha utama dan pendukung. Istilah “KBLI utama” dan “KBLI pendukung” biasanya muncul di tingkat implementasi OSS dan NIB, bukan sebagai frasa khusus di dalam PP 28/2025.
Dengan demikian, Kegiatan usaha utama dan pendukung adalah kategori yang diatur langsung oleh Pasal 210–213 PP 28/2025. Kegiatan pendukung adalah kegiatan yang secara fungsi mendukung kegiatan utama, dapat menghasilkan pendapatan, dan dapat diselesaikan sebelum kegiatan utama berjalan.
Sedangkan KBLI utama dan KBLI pendukung hanyalah cara OSS mencerminkan kategori tadi dalam bentuk kode KBLI lima digit. KBLI utama adalah kode yang Anda tandai sebagai kegiatan utama dan KBLI pendukung adalah kode yang Anda tandai sebagai kegiatan pendukung.
Konsultasikan struktur kegiatan usaha Anda sebelum mengisi OSS agar tepat sejak awal bersama konsultan kami. Hubungi tim smartlegal.id sekarang juga!
Penulis: Arivigo Pranata
Editor: Genies Wisnu Pradana

























