Penyampaian LKPM Q1 Segera Dimulai! Ini yang Harus Dipersiapkan Pelaku Usaha
Smartlegal.id -

“Penyampaian LKPM Q1 segera dimulai! Ketahui jadwalnya serta hal yang harus diperhatikan sebelum pelaporan dilaksanakan.”
Penyampaian Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) merupakan kewajiban bagi setiap pelaku usaha. Kewajiban ini diatur dalam Pasal 15 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (UU 25/2007) yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (UU 6/2023).
LKPM berfungsi untuk memantau realisasi investasi, penyerapan tenaga kerja, serta perkembangan kegiatan usaha secara berkala. Melalui laporan ini, pemerintah juga dapat mengidentifikasi hambatan yang dihadapi pelaku usaha sekaligus menjadikannya sebagai dasar perumusan kebijakan ekonomi yang lebih tepat sasaran.
Penyampaian LKPM bukan hanya sekedar kewajiban administratif, pelaku usaha yang lalai melaporkan LKPM sesuai jadwal dapat dikenai sanksi. Sanksi yang dikenakan pun beragam, mulai dari peringatan hingga pencabutan izin berusaha.
Oleh karena itu, pelaku usaha harus memperhatikan jadwal penyampaian LKPM dan dokumen yang harus dipersiapkan sebelum pelaporan agar risiko hukum dan sanksi yang dapat menghambat usaha bisa dihindari.
Baca juga: Reminder LKPM 2026: Cara Tepat Menyusun LKPM untuk Pelaku Usaha Menjelang Batas Waktu
Jadwal Penyampaian LKPM
LKPM wajib disampaikan secara berkala melalui sistem OSS. Ketentuan mengenai jadwal pelaporan ini diatur dalam Pasal 286 Peraturan BKPM Nomor 5 Tahun 2025 (Perka BKPM 5/2025).
Jadwal kewajiban penyampaian LKPM ini diatur berdasarkan skala usaha, yaitu:
1. Jadwal LKPM Skala Usaha Kecil
Pelaku usaha skala kecil wajib menyampaikan LKPM setiap enam bulan. Suatu usaha tergolong sebagai usaha skala kecil jika hanya memiliki modal usaha paling banyak 1 miliar sampai 5 miliar rupiah di luar tanah dan bangunan tempat usaha.
Ketentuan jadwal penyampaian LKPM skala usaha kecil adalah sebagai berikut:
- Laporan semester I disampaikan paling lambat 15 Juli tahun yang bersangkutan
- Laporan semester II disampaikan paling lambat 15 Januari tahun berikutnya.
2. Jadwal LKPM Skala Usaha Menengah dan Besar
Skala usaha menengah adalah kegiatan usaha yang memiliki modal lebih dari 5 miliar sampai 10 miliar rupiah di luar tanah dan bangunan tempat usaha. Selain itu, usaha skala menengah juga memiliki hasil penjualan tahunan tidak lebih dari 50 miliar rupiah.
Adapun kegiatan usaha dapat dikatakan sebagai usaha skala besar adalah usaha yang memiliki modal lebih dari 10 miliar rupiah tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
Ketentuan jadwal penyampaian LKPM skala usaha menengah dan besar berbeda dengan jadwal penyampaian LKPM skala usaha kecil. Bagi skala usaha menengah dan besar, pelaku usaha wajib menyampaikan LKPM secara triwulan. Jadwal penyampaiannya adalah sebagai berikut:
- Laporan triwulan I disampaikan paling lambat tanggal 15 April tahun yang bersangkutan
- Laporan triwulan II disampaikan paling lambat tanggal 15 Juli tahun yang bersangkutan
- Laporan triwulan III disampaikan paling lambat 15 Oktober tahun yang bersangkutan
- Laporan triwulan IV disampaikan paling lambat 15 Januari tahun berikutnya.
Baca juga: Update Perka BKPM 5/2025: Jadwal Baru Penyampaian LKPM
Sanksi Keterlambatan Penyampaian LKPM
Penyampaian LKPM harus dilakukan tepat waktu. Keterlambatan penyampaian LKPM akan berisiko dikenai sanksi administratif. Berdasarkan Pasal 373 Perka BKPM 5/2025, sanksi administratif akan dikenakan kepada pelaku usaha yang:
- Tidak menyampaikan LKPM selama 2 periode berturut-turut
- Menyampaikan LKPM pertama kali tanpa ada nilai tambahan realisasi penanaman modal selama 4 periode berturut-turut
- Menyampaikan LKPM tanpa ada nilai tambahan realisasi penanaman modal selama 4 periode berturut dalam pelaporan LKPM tahap persiapan.
Pelaku usaha yang melakukan pelanggaran-pelanggaran ini akan dikenakan sanksi administratif berupa peringatan pertama. Sanksi administratif berupa peringatan akan disampaikan sebanyak 3 kali berturut-turut.
Namun, jika di peringatan ketiga pelaku usaha tetap tidak melakukan kewajibannya maka akan dikenai sanksi berupa penghentian sementara kegiatan usaha. Sanksi penghentian sementara kegiatan usaha ini diikuti dengan sanksi denda administratif.
Pencabutan Perizinan Berusaha (PB) dilakukan pada pelaku usaha yang tetap tidak melaksanakan kewajiban LKPM meski sudah dikenai sanksi penghentian sementara kegiatan usaha dan denda. Notifikasi pencabutan PB ini akan dikirimkan oleh Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) melalui sistem Online Single Submission (OSS) Berbasis Risiko kepada Lembaga OSS, kementerian/lembaga, DPMPTSP provinsi, DPMPTSP kabupaten/kota, Administrator KEK, Badan Pengusahaan KPBPB, dan/atau OIKN, serta Pelaku Usaha.
Baca juga: Update Perka BKPM 5/2025: Jadwal Baru Penyampaian LKPM
Persiapan Sebelum Penyampaian LKPM
Penyampaian LKPM merupakan tahapan penting dalam menjaga kepatuhan usaha. Kesalahan input data maupun keterlambatan pelaporan dapat berujung pada sanksi administratif yang berdampak pada keberlangsungan usaha.
Agar pelaporan berjalan lancar, berikut beberapa hal yang perlu dipersiapkan:
1. Pastikan KBLI Usaha Telah Sesuai
Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) baru saja mengalami pembaruan melalui Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025. Pembaruan ini menyebabkan pemecahan maupun alih kode pada beberapa aktivitas ekonomi.
KBLI sendiri memiliki peran krusial sebagai acuan perizinan usaha. Selain itu, KBLI juga mempengaruhi kegiatan penyampaian LKPM. Hal ini dikarenakan setiap KBLI yang terdaftar, wajib melaporkan realisasi investasinya.
2. Perhatikan Jadwal Pelaporan
Sebelum penyampaian LKPM, pelaku usaha harus memastikan jadwal pelaporan yang sesuai dengan skala usahanya. Untuk skala usaha kecil, pelaporan akan dilaksanakan per semester atau setiap 6 bulan.
Adapun untuk skala usaha menengah dan besar harus dilaporkan secara triwulan. Namun terdapat pula pelaku usaha yang tidak diwajibkan melaporkan LKPM, yaitu:
- Pelaku usaha skala mikro
- Kegiatan usaha yang sumber pembiayaannya dari APBN atau APBD.
3. Persiapkan Data yang Diperlukan
Selain memperhatikan jangka waktu penyampaian, pelaku usaha harus mempersiapkan data apa saja yang diperlukan dalam melakukan pelaporan. Berdasarkan Pasal 285 ayat (3) Perka BKPM 5/2025 LKPM harus memuat data:
- Realisasi penanaman modal
- Realisasi tenaga kerja
- Realisasi produksi barang atau jasa
- Pemenuhan persyaratan dasar, PB, PB UMKU
- Pemenuhan kewajiban dan tanggung jawab pelaku usaha penanaman modal
- Kendala yang dihadapi pelaku usaha
LKPM dapat disampaikan secara daring melalui sistem OSS. Meski sistem ini telah terintegrasi secara elektronik, dalam praktiknya pelaku usaha masih sering mengalami kendala saat proses pelaporan berlangsung.
Masalah utama dalam pelaporan LKPM meliputi kesalahan input data, kesalahan teknis pada sistem OSS, dan masalah administratif seperti keterlambatan lapor. Masalah ini berisiko memicu sanksi administratif hingga pembekuan izin berusaha.
Untuk menghindari risiko seperti kesalahan input data hingga keterlambatan dalam melaporkan, pelaku usaha dapat menggunakan jasa konsultan hukum yang dapat membantu pengurusan pelaporan LKPM usaha Anda. Dengan bantuan smartlegal.id pelaporan LKPM anda dapat berjalan aman sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Author: Nasywa Azzahra
Editor: Genies Wisnu Pradana
Referensi:
https://bplawyers.co.id/2025/03/06/laporan-lkpm-periode-triwulan-1-2025-bisa-dimulai-lebih-awal-catat-tanggalnya/

























