Awas Blokir Komdigi! Belajar Kewajiban Legal dari Wikipedia PSE
Smartlegal.id -

“Komdigi ancam blokir Wikipedia karena belum daftar PSE. Simak kriteria perusahaan yang wajib PSE dan risiko hukumnya. “
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi mengultimatum Wikimedia Foundation sejak 15 April 2026. Ultimatum ini diberikan karena organisasi nirlaba yang menaungi Wikipedia tersebut belum memenuhi kewajiban pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat di Indonesia.
Pendaftaran PSE merupakan kewajiban bagi setiap platform digital, baik lokal maupun asing, yang beroperasi atau memberikan layanan di Indonesia. Kewajiban ini tidak hanya berfungsi sebagai legalitas operasional, tetapi juga sebagai instrumen pengawasan negara dalam melindungi data pengguna serta menjaga tata kelola ruang digital.
Dengan cakupan yang luas, kewajiban ini berlaku untuk berbagai sektor, mulai dari media sosial, e-commerce, fintech, hingga mesin pencari. Artinya, platform global seperti Wikipedia pun tidak terlepas dari kewajiban tersebut sepanjang layanannya dapat diakses dan digunakan oleh masyarakat Indonesia.
Lantas, apa yang melatarbelakangi ultimatum ini dan bagaimana sebenarnya ketentuan hukum terkait kewajiban PSE di Indonesia?
Baca juga: Sanksi Google: Bukti Ketegasan Komdigi Tegakkan PP Tunas
Kronologi Komdigi Ultimatum Wikipedia
Ultimatum terhadap Wikimedia Foundation bukanlah langkah yang diambil secara tiba-tiba. Pemerintah, melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, menegaskan bahwa penegakan kewajiban PSE dilakukan secara bertahap.
Sejak 14 November 2025, pemerintah telah mengirimkan notifikasi awal terkait kewajiban pendaftaran PSE. Namun, proses ini mengalami beberapa kali penundaan atas permintaan pihak Wikimedia.
Permohonan perpanjangan waktu oleh Wikimedia Foundation tercatat diajukan sebanyak 3 kali, yaitu pada 21 November 2025, 1 Desember 2025, dan 6 Januari 2026. Pada perpanjangan terakhir, pemerintah memberikan batas waktu hingga 20 Januari 2026. Namun hingga melewati tenggat tersebut tetap tidak ada upaya penyelesaian pendaftaran oleh Wikimedia Foundation.
Bahkan setelah surat rencana pemblokiran dikirimkan pada 28 Januari 2026, tidak ada tindak lanjut signifikan oleh Wikimedia. Akibatnya, pada 25 Februari 2026 pemerintah melakukan pemblokiran terbatas terhadap tautan auth.wikimedia.org.
Upaya komunikasi lanjutan juga dilakukan melalui undangan rapat pada 7 April 2026. Namun dua hari kemudian, Wikimedia menyampaikan bahwa mereka tidak memiliki perwakilan di Indonesia.
Hingga akhirnya, pada 15 April 2026, pemerintah memberikan ultimatum terakhir berupa batas waktu 7 hari sebelum pemblokiran diberlakukan. Fakta ini menunjukkan bahwa penegakan kewajiban PSE dilakukan secara bertahap, mulai dari notifikasi, peringatan, hingga tindakan pembatasan akses. Dengan kata lain, sanksi pemblokiran merupakan upaya terakhir (last resort) setelah tidak adanya kepatuhan dari pihak penyelenggara sistem elektronik.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa kepatuhan terhadap regulasi digital di Indonesia tidak dapat diabaikan, bahkan oleh platform global sekalipun.
Baca juga: PP Tunas Komdigi Sah! Platform Anda Wajib Menyesuaikan?
Bagaimana Kriteria Perusahaan Wajib PSE di Indonesia?
Belajar dari kasus Wikipedia, penting bagi pelaku usaha untuk memahami apakah bisnisnya termasuk kategori yang wajib mendaftar PSE.
Berdasarkan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP 71/2019), PSE secara umum terbagi dua, yaitu:
1. PSE Lingkup Publik
PSE Lingkup Publik mencakup instansi pemerintah atau institusi yang ditunjuk oleh pemerintah. Namun, kategori ini tidak termasuk lembaga yang berperan sebagai otoritas pengatur dan pengawas sektor keuangan.
2. PSE Lingkup Privat
PSE Lingkup Privat mencakup individu, badan usaha, maupun penyelenggara sistem elektronik yang menyediakan layanan berbasis digital kepada masyarakat melalui internet. Lebih rinci, terdapat beberapa jenis layanan yang tergolong sebagai PSE Lingkup Privat, antara lain:
- Platform perdagangan barang dan/atau jasa (e-commerce)
- Layanan transaksi keuangan digital
- Distribusi konten digital berbayar
- Layanan komunikasi digital (chat, email, media sosial)
- Mesin pencari dan penyedia konten digital
- Pemrosesan data pribadi untuk kepentingan layanan elektronik.
Pada prinsipnya, baik PSE Lingkup Publik maupun PSE Lingkup Privat sama-sama memiliki kewajiban untuk melakukan pendaftaran sebagaimana diatur dalam Pasal 6 PP 71/2019. Proses pendaftaran ini dilakukan kepada Menteri melalui sistem OSS sebagai bagian dari pemenuhan legalitas operasional di Indonesia.
Khusus untuk PSE Lingkup Privat, kewajiban tersebut tidak hanya melekat pada pelaku usaha dalam negeri, tetapi juga berlaku bagi entitas asing. Sepanjang platform tersebut memberikan layanan, menjalankan kegiatan usaha, atau sistem elektroniknya digunakan serta ditawarkan di Indonesia, maka kewajiban pendaftaran tetap berlaku tanpa melihat domisili badan hukumnya.
Hal inilah yang menjelaskan mengapa Wikimedia Foundation sebagai pengelola Wikipedia tetap diwajibkan untuk mendaftarkan diri sebagai PSE di Indonesia. Meskipun berbasis di luar negeri, layanan yang mereka sediakan secara nyata digunakan oleh masyarakat Indonesia, sehingga masuk dalam kategori PSE Lingkup Privat asing.
Dengan demikian, kewajiban PSE bukan sekadar formalitas administratif, melainkan ketentuan yang mengikat secara hukum. Ketidakpatuhan terhadap kewajiban ini pun tidak bisa dianggap sepele, karena berpotensi menimbulkan konsekuensi serius bagi keberlangsungan layanan digital.
Baca juga: Deadline KBLI 2025 Terbaru: Kapan PT Wajib Ubah Izin?
Apa Risiko Jika Tidak Mematuhi Kewajiban PSE?
Kasus Wikipedia menunjukkan bahwa risiko ketidakpatuhan bukan sekadar formalitas administratif, melainkan dapat berdampak langsung pada operasional bisnis.
Berdasarkan Pasal 7 Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020, sanksi administratif yang dapat dikenakan meliputi:
- Pemutusan akses (blocking) terhadap sistem elektronik: PSE Lingkup Privat yang tidak melakukan pendaftaran PSE dapat dijatuhi sanksi administratif berupa pemutusan akses terhadap sistem elektronik.
- Teguran tertulis dan Penghentian sementara layanan: PSE yang telah mempunyai tanda daftar tetapi tidak melaporkan perubahan terhadap informasi pendaftaran dapat dijatuhi sanksi berupa teguran tertulis, penghentian sementara PSE Lingkup Privat, dan pemutusan akses terhadap sistem elektronik.
Namun demikian, pemerintah tetap membuka ruang pemulihan. Jika PSE telah memenuhi kewajiban pendaftaran atau memperbarui data yang diperlukan, akses sistem elektronik dapat dinormalisasi kembali.
Ancaman pemblokiran Wikipedia oleh Komdigi menjadi pengingat penting bahwa kepatuhan terhadap regulasi digital. Keterlambatan atau kelalaian dalam memenuhi kewajiban ini berpotensi menghambat akses layanan, menurunkan kepercayaan pengguna, hingga menimbulkan kerugian bisnis.
Oleh karena itu, pelaku usaha perlu memastikan bahwa status PSE telah terdaftar secara resmi, data pendaftaran selalu diperbarui, dan seluruh kewajiban regulasi dipenuhi secara berkelanjutan.
Fokus saja pada pengembangan teknologi dan inovasi bisnis Anda. Serahkan seluruh proses pengurusan izin PSE perusahaan Anda kepada Smartlegal.id. Klik tombol di bawah ini untuk langsung menghubungi konsultan kami!
Author: Nasywa Azzahra
Editor: Dwiki Julio
Referensi:
https://www.kompas.id/artikel/kemkomdigi-vs-wikipedia-ada-apa-di-balik-ancaman-pemblokiran
https://www.komdigi.go.id/berita/siaran-pers/detail/kemkomdigi-beri-peringatan-terakhir-bagi-wikimedia-foundation-untuk-mendaftar-pse
https://www.tempo.co/politik/komdigi-ancam-blokir-wikipedia-dan-wikimedia-commons-2129639


























