Awas Disegel! Jangan Asal Eksekusi Pemisahan Perusahaan
Smartlegal.id -

“Asics resmi melakukan pemisahan perusahaan (spin-off) Onitsuka Tiger pada 2027. Pelajari aspek legalitas yang wajib diurus agar entitas baru tidak berstatus ilegal!”
Produsen perlengkapan olahraga asal Jepang, Asics Corporation, dikabarkan akan memisahkan (spin-off) bisnis Onitsuka Tiger menjadi entitas yang berdiri sendiri. Langkah ini menarik perhatian pasar karena Onitsuka Tiger selama beberapa tahun terakhir dikenal sebagai penyokong utama pertumbuhan dan kinerja Asics.
Meski begitu, pengumuman tersebut tetap disambut positif oleh pasar. Saham Asics tercatat naik hampir 2% di Bursa Tokyo. Dalam lima tahun terakhir, nilai saham perusahaan ini bahkan telah meningkat sekitar tujuh kali lipat dengan kapitalisasi pasar yang kini mencapai sekitar US$20 miliar.
Dari sisi bisnis, spin-off sering dipandang sebagai strategi untuk meningkatkan fokus usaha, mempercepat pengambilan keputusan, dan membuka peluang pertumbuhan yang lebih besar bagi unit bisnis yang dipisahkan. Namun dibalik manfaat tersebut, terdapat aspek legal yang tidak boleh diabaikan.
Ketika suatu unit usaha dipisahkan melalui skema spin-off, entitas yang baru berdiri tidak lagi bergantung pada perusahaan induk dalam menjalankan kegiatan usahanya. Konsekuensinya, berbagai legalitas dan perizinan yang sebelumnya melekat pada perusahaan induk perlu disesuaikan atau bahkan diurus kembali agar kegiatan usaha dapat berjalan secara sah dan berkelanjutan.
Namun perlu diingat, di Indonesia, ekspansi diagresif pasca pemisahan seperti ini akan langsung berhadapan dengan tembok birokrasi perizinan.
Baca juga: Banyak Bank Lakukan Spin-Off Syariah, Apa Saja Ketentuannya?
Asics Spin Off Onitsuka Tiger Mulai Tahun 2027
Dalam beberapa tahun terakhir, Onitsuka Tiger menjadi salah satu kontributor terbesar terhadap pertumbuhan bisnis Asics. Pada tahun buku yang berakhir Desember 2025, penjualan merek tersebut meningkat 43% menjadi 136,5 miliar yen atau sekitar US$851 juta.
Tidak hanya dari sisi penjualan, bisnis Onitsuka Tiger juga mencatatkan margin laba hampir 38%, tertinggi dibandingkan lima segmen bisnis utama Asics lainnya.
Melihat kinerja tersebut, Dewan Direksi Asics telah menyetujui rencana pengalihan bisnis Onitsuka Tiger kepada OT Group Corp., anak perusahaan yang sepenuhnya dimiliki Asics, melalui mekanisme spin-off. Pemisahan ini dijadwalkan efektif berlaku pada 1 Januari 2027.
Menurut Tatsunori Kawai, Chief Strategist Mitsubishi UFJ eSmart Securities, aksi korporasi ini akan secara drastis meningkatkan daya saing unit bisnis tersebut. CEO OT Group, Ryoji Shoda, bahkan langsung menargetkan ekspansi agresif dengan pembukaan gerai flagship raksasa di Shinjuku (Tokyo), disusul Milan, Seoul, dan Los Angeles.
Kasus Onitsuka Tiger menunjukkan bahwa spin-off dapat menjadi strategi yang efektif untuk mempercepat pertumbuhan bisnis. Namun, keberhasilan spin-off tidak hanya ditentukan oleh kesiapan bisnis, melainkan juga kesiapan dari sisi legalitas perusahaan yang baru berdiri.
Baca juga: Belajar Dari Spin Off Bisnis Pertamina: Pelita Air Gabung Garuda, Ini Ketentuannya!
3 Legalitas Mutlak Pasca Pemisahan Perusahaan (Spin-Off)
Setelah spin-off dilakukan, perusahaan yang dipisahkan akan beroperasi sebagai entitas yang berdiri sendiri dan terpisah dari perusahaan induknya. Karena itu, perusahaan perlu memastikan berbagai aspek legalitas dan perizinan telah terpenuhi agar kegiatan usaha dapat berjalan dengan lancar dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Berikut beberapa legalitas usaha yang harus diurus pasca spin-off:
1. Dokumen Pendirian Badan Hukum
Hal pertama yang perlu dipastikan adalah status badan hukum perusahaan hasil spin-off. Berdasarkan Pasal 7 Undang-Undang Perseroan Terbatas sebagaimana diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023, perseroan didirikan dengan akta notaris dan memperoleh status badan hukum setelah didaftarkan kepada Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.
Akta pendirian tersebut memuat anggaran dasar serta informasi penting mengenai perseroan, antara lain:
- Identitas para pendiri
- Identitas Direksi dan Dewan Komisaris pertama
- Struktur kepemilikan saham, termasuk jumlah saham yang ditempatkan dan disetor
Dokumen ini menjadi dasar bagi perusahaan untuk memperoleh legalitas lainnya, termasuk perizinan berusaha melalui OSS.
2. Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (Sistem OSS)
Selain status badan hukum, perusahaan juga wajib memiliki perizinan berusaha sesuai dengan tingkat risiko kegiatan usahanya. Berdasarkan Pasal 128 PP Nomor 28 Tahun 2025, tingkat risiko usaha dibagi menjadi:
- Tingkat risiko rendah
- Tingkat risiko menengah rendah
- Tingkat risiko menengah tinggi
- Tingkat risiko tinggi
Seluruh pelaku usaha wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai identitas usaha. Namun, untuk kegiatan usaha dengan tingkat risiko menengah dan tinggi, terdapat persyaratan tambahan yang harus dipenuhi.
Pada usaha risiko menengah rendah, pelaku usaha wajib memiliki NIB dan Sertifikat Standar berupa pernyataan mandiri pemenuhan standar usaha. Sementara itu, usaha risiko menengah tinggi memerlukan Sertifikat Standar yang harus diverifikasi sebelum kegiatan operasional dan komersial dapat dijalankan secara penuh.
Adapun untuk usaha risiko tinggi, selain NIB, pelaku usaha juga wajib memperoleh izin dari instansi yang berwenang sesuai sektor usahanya. Berdasarkan Pasal 133 PP 28/2025, izin tersebut dapat diterbitkan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Administrator KEK, maupun Badan Pengusahaan KPBPB melalui sistem OSS.
3. Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU)
Legalitas lain yang sering kali terlupakan pasca spin-off adalah Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU). Padahal, PB UMKU diperlukan untuk mendukung kegiatan operasional dan komersial perusahaan.
Berdasarkan Pasal 135 PP 28/2025, PB UMKU dapat dibutuhkan untuk:
- Peredaran produk
- Kelayakan operasi
- Standarisasi produk/jasa
- Kelancaran kegiatan usaha
Contohnya, perusahaan yang memiliki atau menguasai gudang penyimpanan barang wajib memiliki Tanda Daftar Gudang (TDG). Perizinan ini berfungsi untuk memastikan fasilitas penyimpanan telah memenuhi standar keamanan, kesehatan, dan operasional yang berlaku.
Karena itu, pengurusan berbagai legalitas usaha tidak bisa dianggap sebagai formalitas semata. Apabila persyaratan legalitas belum terpenuhi, perusahaan berpotensi menghadapi berbagai konsekuensi hukum yang dapat menghambat operasional bisnisnya.
Baca juga: BSI Bank Hasil Merger Sekarang Berencana Di Spin Off
Risiko Fatal Operasional Tanpa Kepatuhan Hukum
Melakukan pembagian aset, modal, dan pengalihan karyawan tanpa dibarengi dengan pemisahan izin administratif adalah sebuah kelalaian korporasi yang berakibat fatal.
Berdasarkan Pasal 355 PP Nomor 28 Tahun 2025, perusahaan hasil pemisahan perusahaan yang nekat beroperasi komersial tanpa memiliki NIB, Sertifikat Standar, maupun PB UMKU atas namanya sendiri akan dijerat sanksi administratif berjenjang dari pemerintah, meliputi:
- Peringatan Tertulis.
- Penghentian Sementara Kegiatan Usaha (Penyegelan Lokasi/Gudang).
- Pengenaan Denda Administratif.
- Pencabutan Izin & Pembekuan Operasional secara paksa.
Eksekusi Aksi Korporasi Perusahaan Anda dengan Aman!
Pemisahan perusahaan adalah strategi pamungkas untuk melipatgandakan valuasi, memaksimalkan fokus bisnis, dan mendominasi pangsa pasar. Namun, jangan biarkan rencana brilian triliunan rupiah tersebut hancur hanya karena keteledoran dalam mengurus birokrasi dan legalitas anak perusahaan.
Apakah holding Anda sedang merencanakan pemisahan unit bisnis strategis dalam waktu dekat? Pastikan seluruh transisi hukum, permodalan, dan perizinan berjalan mulus tanpa mengganggu kegiatan operasional harian.
Serahkan proses Legal Due Diligence, penyesuaian anggaran dasar, hingga pengurusan kelengkapan izin perusahaan Anda kepada konsultan spesialis dari Smartlegal.id.
Hubungi kami hari ini dan wujudkan entitas bisnis baru yang aman, sah di mata hukum, dan siap berekspansi!
Author: Nasywa Azzahra
Referensi:
Referensi:

























