Lakukan Hal Ini Dulu Sebelum Mengangkat Karyawan Jadi Direksi

Smartlegal.id -
Lakukan Hal Ini Dulu Sebelum Mengangkat Karyawan Jadi Direksi
Lakukan Hal Ini Dulu Sebelum Mengangkat Karyawan Jadi Direksi

“Akhiri hubungan pekerjaan antara perusahaan dengan karyawan sebelum diangkat menjadi direksi agar hak dan kewajiban sebagai karyawan juga berakhir”

Perusahaan dalam melakukan kegiatan usahanya juga perlu melihat perkembangan karyawannya. Hal itu dilakukan sebagai bahan evaluasi perusahaan terhadap karyawan. Biasanya, perusahaan punya bagian HRD atau yang serupa dengan itu yang bisa membantu untuk memberikan laporan performa semua karyawannya. Sehingga keputusan-keputusan perusahaan terhadap karyawan menjadi lebih tepat.

Dari penilaian atas perkembangan setiap karyawannya, sangat mungkin jika perusahaan menilai ada karyawan yang memiliki kapasitas untuk menjadi direksi. Bisa saja karena kemampuan manajerial yang handal atau hal lain yang positif membuat perusahaan menganggap karyawan tersebut bisa meningkatkan laju perkembangan perusahaan. Mengangkat karyawan jadi direksi juga merupakan bagian dari retensi sumber daya manusia terbaik agar tetap loyal terhadap perusahaan.

Baca juga : PHK Karena Keadaan Memaksa Boleh Saja, Tapi Ada Hak Pekerja yang Harus Dibayar

Akan tetapi, pengusaha perlu hati-hati sebelum mengangkat karyawan untuk masuk ke dalam jajaran direksi perusahaan. Perusahaan harus melakukan melakukan pengakhiran hubungan kerja atau Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terlebih dahulu kepada karyawan tersebut dan memberi pesangon atau kesepakatan sehubungan dengan pengakhiran hubungan kerja tersebut. Mengapa? Karena selama hubungan kerja belum diputus oleh perusahaan, maka status hubungan kerja antara karyawan tersebut dengan perusahaan masih berlaku. Selain itu hak dan kewajibannya sebagai karyawan akan tetap ada kalau belum diakhiri.

Coba simak kasus serupa. Vijay Perapti yang merupakan Manager PT Mitra Dana Utama (PT MDU) mendapat promosi dari perusahaan menjadi Direktur. Kemudian PT MDU dibeli sahamnya oleh PT Tradition Asia Pasific (PT TAP) dan nama perusahaan berubah menjadi PT Tradition Indonesia (PT TI). Vijay Perapti di perusahaan yang baru juga diangkat menjadi salah satu Direktur.

Singkat cerita, ada perselisihan pendapat di dalam PT TI antara Vijay Perapti sebagai direktur dengan direktur lainnya. Dinamika tersebut membuat perusahaan meminta Vijay Perapti mengundurkan diri dengan paksa dan turun jabatan. Vijay Perapti lantas mempertanyakan mengenai hak-haknya sebagai pekerja seperti pesangon selama masa kerja di perusahaan yang lama PT MDU. Selanjutnya Presiden Direktur dan Direktur lainnya ingin pengakhiran jabatan yang damai dengan menawarkan Vijay Perapti untuk mengundurkan diri dari perusahaan dan akan diberi pesangon sebesar 33 (tiga puluh tiga) bulan gaji.

Tiba-tiba direktur memanggil Vijay Perapti dan diberikan surat PHK tanpa kejelasan apapun dengan disaksikan oleh 2 (dua) direktur lainnya. Vijay Perapti menganggap hal tersebut tidak adil dan masih berstatus sebagai karyawan. Sebenarnya Vijay Perapti tetap ingin ada didalam perusahaan karena tidak punya masalah sama sekali. Namun jika kehadirannya tidak diinginkan perusahaan, ia meminta pesangon yang belum dibayarkan.

Kemudian Vijay Perapti memperkarakan perusahaan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Jakarta Pusat dan memutuskan perusahaan membayar pesangon sebesar Rp1,5 Milyar lebih. Perusahaan tidak terima dengan putusan tersebut dan mengajukan kasasi. Ternyata putusan MA membatalkan putusan PHI sehingga perusahaan tidak perlu membayar pesangon. Vijay Perapti keberatan dengan pembatalan putusan tersebut dan melanjutkan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK).

Baca juga : Ini 2 Perundingan Perselisihan PHK Sebelum Ke Pengadilan

Dalam Putusan PK Nomor 69 PK/Pdt.Sus-PHI/2016, perusahaan dihukum untuk membayar sejumlah pesangon kepada karyawan. Karena 13 tahun sebelumnya karyawan tersebut merupakan manajer perusahaan sebelum diangkat menjadi direksi. Peralihan Vijay  Perapti dari manajer menjadi direktur itu belum ada penyelesaian dan pemberian hak-haknya. Hakim menilai harus dilakukan PHK terlebih dahulu. Selain itu dalam putusan tersebut menegaskan harus dipenuhi haknya seperti pesangon dan uang penggantian hak sesuai Pasal 156 Ayat (2) dan (4) UU 13/2003 Tentang Ketenagakerjaan (UUK) sebelum mengangkat karyawan masuk jadi jajaran direksi.

Jadi, bagi pengusaha yang ingin mengangkat karyawan menjadi direktur harus hati-hati. Perlu dilakukan pengakhiran sebagai karyawan dan membayar pesangon serta uang penggantian hak sehubungan dengan berakhirnya masa kerja karyawan. Setelah itu, RUPS menyepakati karyawan tersebut masuk kedalam jajaran direksi dan dinyatakan melalui Perubahan Anggaran Dasar perusahaan.

Minat konsultasi lebih lanjut mengenai hukum bisnis? Segera hubungi Smartlegal.id melalui tombol dibawah ini.

Author: Bagus Zuntoro Putro

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY