Update Kasus Merek Caberg: Caberg Italia Masuk Kategori Merek Terkenal

Smartlegal.id -
Kasus Merek Caberg
Kasus-Merek-Caberg

Dalam putusan Peninjauan Kembali pada kasus merek CABERG, merek CABERG milik perusahaan asal Italia dikategorikan sebagai merek terkenal”

Sengketa merek antara helm Caberg milik perusahaan asal Italia dengan merek Caberg lokal kembali mencuat. Pihak CABERG S.p.A Italia yang tidak puas dengan putusan hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang memenangkan Caberg milik Arifin Daniel  pun mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK). Hasilnya, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan PK yang diajukan oleh pihak CABERG S.p.A. 

Menurut Juru bicara MA, Hakim Agung Andi Samsan Nganro menyatakan, majelis hakim mengabulkan gugatan CABERG S.p.A untuk seluruhnya, dan menyatakan merek CABERG S.p.A adalah merek terkenal.

Baca juga: Belajar Dari Kasus Merek Caberg: Ingat Merek Terkenal Pun Tetap Harus Didaftarkan

Dengan adanya putusan PK tersebut, merek helm Caberg milik Arifin Daniel yang telah terdaftar dengan Nomor pendaftaran IDM 000381631 di kelas 9 harus dicoret oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). 

Akibatnya dari putusan tersebut, maka Arifin Daniel harus rela mengganti merek miliknya karena Ia dilarang menggunakan merek Caberg kedepannya. Sebagaimana diatur dalam Pasal 21 huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU MIG).

Apa sih merek terkenal itu?

Singkatnya, merek terkenal adalah istilah yang disematkan bagi merek dagang dengan memperhatikan pengetahuan umum masyarakat mengenai merek dan ciri khas merek tersebut (Pasal 18 Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 67 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Merek (Permenkumham Merek)).

Dalam pengaturan merek dagang, Indonesia menganut sistem first to file. Artinya, merek atas produk barang dan jasa yang ada di Indonesia mendapatkan perlindungan hak saat merek tersebut setelah terdaftar pada Kementerian Hukum dan HAM, sesuai Pasal 3 UU MIG. 

Sistem first to file ini juga berlaku bagi merek dagang negara asing yang ingin mendapat perlindungan hukum di Indonesia., namun ketentuan tersebut dikecualikan bagi merek terkenal. Walaupun belum terdaftar di Indonesia pemilik merek terkenal telah mendapatkan perlindungan secara hukum (Pasal 21 huruf b UU MIG). Artinya, pemilik merek terkenal dapat mengajukan gugatan kepada pihak yang menggunakan merek yang mirip dengan pemilik merek terkenal. 

Namun, untuk dinyatakan sebagai merek terkenal haruslah memenuhi salah satu atau lebih dari kriteria merek terkenal. Pemilik merek juga harus bisa membuktikan kalau ia telah memenuhi salah satu atau lebih dari kriteria merek terkenal. 

Lantas, apa saja kriteria merek terkenal?

Adapun kriteria merek terkenal telah diatur dalam Pasal 18 ayat (3) Permenkumham Merek, sebagai berikut:

  1. Tingkat pengetahuan atau pengakuan masyarakat terhadap merek;
  2. Volume penjualan barang dan/atau jasa dan keuntungan dari penggunaan merek;
  3. Peredaran barang dan/atau jasa di masyarakat;
  4. Jangkauan daerah penggunaan merek;
  5. Jangka waktu penggunaan merek;
  6. Intensitas dan promosi merek;
  7. Pendaftaran merek atau permohonan pendaftaran merek di negara lain
  8. tingkat keberhasilan penegakan hukum di bidang merek, khususnya mengenai pengakuan merek tersebut sebagai merek terkenal oleh lembaga berwenang; atau
  9. nilai yang melekat pada merek karena reputasi dan jaminan kualitas barang yang dilindungi oleh merek tersebut.

Baca juga: Ini 4 Keuntungan Memiliki Merek Terkenal

Nah berikut merupakan kriteria dari merek terkenal. Pembuktian sebagai merek terkenal bukanlah hal yang mudah. Tidak sedikit sengketa merek yang dianggap terkenal justru kalah dalam pengadilan. 

Oleh karena itu, sebaiknya pemilik suatu merek tetap harus mendaftarkan mereknya. Meskipun Ia merasa mereknya telah memenuhi sebagai merek terkenal.

Anda ingin mendaftarkan merek yang anti ribet? Serahkan saja kepada kami untuk kemudahan pendaftaran merek Anda. Hubungi Smartlegal.id melalui tombol di bawah ini sekarang juga.

Author: Annisaa Azzahra

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY