Kenali 7 Fitur yang Wajib Disediakan oleh PSE Privat

Smartlegal.id -
Fitur Wajib PSE Privat
Fitur Wajib PSE Privat

“PSE Privat yang tidak menyediakan fitur wajib tersebut dalam sistem elektroniknya dapat dikenakan sanksi administratif” 

Memasuki era digital, pelaku usaha mulai terdorong untuk memanfaatkan sistem elektronik dalam menjalankan usahanya. Penggunaan sistem elektronik ini tentunya dilengkapi dengan fasilitas-fasilitas yang akan memudahkan konsumen dalam menjangkau produk. 

Pelaku usaha yang menyelenggarakan sistem elektronik untuk kegiatan bisnisnya disebut penyelenggara sistem elektronik lingkup privat (PSE Privat). Sebagaimana dalam Pasal 1 angka 6 Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP 71/2019), PSE Privat adalah penyelenggara sistem elektronik oleh orang, badan usaha, dan masyarakat

Baca: Gawat! Belum Daftarin PSE Bisa Kena Sanksi! Ini Prosedur Pendaftaran PSE 2021

PSE Privat wajib menyediakan fitur sesuai dengan karakteristik sistem elektroniknya (Pasal 30 ayat (1) (PP 71/2019). Karakteristik tersebut didasarkan pada jenis pelayanan yang disediakan oleh PSE Privat, meliputi (Pasal 2 ayat (5) PP 71/2019):

  1. Penawaran dan/atau perdagangan barang dan/atau jasa, misalnya marketplace dan e-commerce;
  2. Layanan transaksi keuangan, misalnya fintech dan dompet digital;
  3. Pengiriman materi atau muatan digital berbayar melalui jaringan data, pengiriman lewat surat elektronik, atau melalui aplikasi lain ke perangkat pengguna, misalnya layanan on-demand berbayar;
  4. Layanan komunikasi, namun tidak terbatas pada pesan singkat, panggilan suara, panggilan video, surat elektronik, dan percakapan dalam jaringan dalam bentuk platform digital, misalnya media sosial;
  5. Layanan pencari dan/atau penyediaan informasi elektronik yang berbentuk tulisan, suara, gambar, animasi, musik, video, film, dan permainan, misalnya mesin pencari atau search engine; dan
  6. Pemrosesan data pribadi untuk kegiatan operasional melayani masyarakat yang terkait dengan aktivitas transaksi elektronik, misalnya user generated content.

Baca juga: Kenalan Dulu Sama PSE Privat User Generated Content

Penyediaan fitur ini dimaksudkan untuk melindungi hak atau kepentingan pengguna sistem elektronik (Penjelasan Pasal 30 ayat (1) PP 71/2019). Adapun fitur-fitur yang wajib disediakan PSE Privat paling sedikit berupa fasilitas untuk (Pasal 30 ayat (2) PP 71/2019):

  1. Melakukan koreksi;
  2. Membatalkan perintah;
  3. Memberikan konfirmasi atau rekonfirmasi;
  4. Memilih meneruskan atau berhenti melaksanakan aktivitas berikutnya;
  5. Melihat informasi yang disampaikan berupa tawaran kontrak elektronik atau iklan;
  6. Mengecek status berhasil atau gagalnya transaksi elektronik; dan
  7. Membaca perjanjian sebelum melakukan transaksi elektronik. 

Baca juga: Hati-Hati! Marketplace Tidak Menyediakan Fitur Pembatalan Pesanan Dapat Dijerat Sanksi

Apabila tidak menyediakan fitur tersebut, PSE Privat dikenakan sanksi administratif berupa, teguran tertulis, denda administratif, penghentian sementara, pemutusan akses, dan/atau dikeluarkan dari daftar. Nah, pastikan agar sistem elektronik Anda sudah memiliki fitur tersebut agar terbebas dari masalah yang mengganggu bisnis Anda. 

Kesulitan dalam mendaftarkan PSE untuk sistem elektronik bisnis Anda? Tidak punya waktu untuk mengurusnya? Serahkan saja kepada kami. Hubungi Smartlegal.id melalui tombol di bawah ini.

Author: Ni Nyoman Indah Ratnasari

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY