Prosedur Legalisasi Dokumen PT Untuk Keperluan di Luar Negeri

Smartlegal.id -
architecture-attraction-buildings-1174136

Setiap dokumen yang diterbitkan di Indonesia dan akan dipergunakan ke luar negeri harus dilegalisasi terlebih dahulu oleh instansi terkait, baik dokumen bisnis maupun nonbisnis. Instansi terkait tersebut adalah Kementrian Hukum & HAM RI, Kementrian Luar Negeri RI, dan Perwakilan RI di luar negeri. Bagaimana Prosedurnya? Berikut tahap-tahapnya.

  1. Tahap Legalisasi di Ditjen AHU Kemenkumham
  2. Persyaratan dokumen yang harus dibawa

    1. Surat permohonan legalisasi yang di tanda tangani oleh pemohon.
    2. Foto copy KTP (Kartu Tanda Penduduk) dari pemohon.
    3. Foto copy dokumen yang akan dilegalisasi.
      • Bila dokumen yang akan dilegalisasi berupa terjemahan dari bahasa Indonesia ke bahasa asing, maka dilampirkan pula foto copy dokumen yang berbahasa Indonesianya.
      • Dalam hal dokumen yang akan dilegalisasi adalah dokumen perusahaan, maka dilampirkan Surat Kuasa dari Direksi dan foto copy KTP dari pemberi dan penerima kuasa
    4. Materai sebesar Rp6.000,- untuk setiap dokumen yang akan dilegalisasi.
    5. Bukti pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

    Kemudian membayar administrasi sesuai dengan jenis dokumennya, dokumen bisnis atau dokumen nonbisnis. Dokumen akan selesai dilegalisasi dalam waktu 2 hari kerja.

  3. Tahap Legalisasi Dokumen di Direktorat Konsuler Kemlu
    1. Kemenlu tidak akan menerima legalisasi dokumen yang belum dilegalisasi terlebih dahulu di Kemenkumham.
    2. Permohonan legalisasi diajukan secara daring lewat aplikasi “Legalisasi Dokumen” yang bisa diunduh di Google Playstore. Setiap dokumen yang ingin dilegalisasi diunggah melalui aplikasi tersebut.
    3. Pemohon akan mendapat notifikasi dari apliksi tersebut apabila permohonan legalisasi disetujui. Kemudian pemohon diminta membayar jasa legalisasi senilai Rp25.000/ dokumen. Setelah dibayar secara transfer, bukti pembayarannya diunggah lagi di aplikasi tersebut
    4. Apabila sudah ada konfirmasi dari Kemenlu bahwa bukti pembayaran telah diterima, maka kemudian pemohon membawa dokumen ke Kemenlu bagian Ditjen Protokol dan Konsuler, dan selesai dilegalisasi dalam waktu 1 hari kerja.

  4. Tahap Legalisasi di Kedutaan Besar Negara Tujuan
  5. Dalam tahap legalisasi ini, pemohon bisa langsung datang ke kedutaan besar negara tujuan di Indonesia. Kemudian menyerahkan dokumen yang telah dilegalisir di Kemenkumham dan Kemenlu. Dalam tahap ini juga ada biaya untuk jasa legalisasi/ dokumennya. Setelah diserahkan, tinggal ditunggu panggilan dari kedutaan bahwa dokumen telah dilegalisasi dan bisa diambil kembali.

Sekian prosedur dan proses legalisasi dokumen PT yang akan dibawa ke luar negeri.

Author : Mutia Zalika
Editor : Hasyry Agustin

Jika Anda membutuhkan konsultasi hukum, Anda dapat mengirimkan pertanyaan melalui email : [email protected]

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY