Menilik Apa Saja Perbedaan Antara PT PMA dengan KPPA

Smartlegal.id -
pt pma
pt pma

“PT PMA dan KPPA merupakan 2 (dua) entitas bisnis sektor investasi asing yang sering ditemui dan masing-masing memiliki karakteristik berbeda.”

Investasi asing memainkan peran yang krusial dalam pengembangan ekonomi suatu negara. Dalam era globalisasi ini, aliran modal lintas batas menjadi semakin penting bagi pertumbuhan dan stabilitas ekonomi.

Dalam ranah ini ada 2 (dua) bentuk entitas yang sering ditemui di Indonesia, yaitu Perseroan Terbatas dengan Penanaman Modal Asing (PT PMA) dan Kantor Perwakilan Perusahaan Asing (KPPA).

Keduanya memiliki peran dan fungsi yang berbeda dalam mendukung kegiatan bisnis asing di Indonesia. PT PMA dan KPPA menawarkan jalur yang berbeda bagi investor asing yang ingin memasuki pasar Indonesia.

Lantas, bagaimana penjelasannya? Simak selengkapnya!

Baca juga: KP3A: Pengertian & Perbedaan KP3A Dengan KPPA

Perbedaan Mendasar PT PMA dan KPPA

Terkait apa saja perbedaan antara PT PMA dan KPPA terdapat beberapa poin yang mendasar, di antaranya: 

Definisi PT PMA dan KPPA diatur dalam Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal (Peraturan BKPM 4/2021).

PT PMA adalah pelaku usaha perseorangan warga negara asing, badan usaha asing, dan/atau pemerintah asing yang melakukan penanaman modal di wilayah Negara Republik Indonesia (Pasal 1 angka 11 Peraturan BKPM 4/2021).

Dapat diartikan juga badan usaha berbentuk PT yang didirikan dan dimiliki oleh investor asing, baik seluruhnya atau sebagian, untuk melakukan kegiatan bisnis di Indonesia. 

Sedangkan pengertian KPPA dapat ditemukan pada Pasal 9 ayat (3) Peraturan BKPM 4/2021, yaitu orang perseorangan warga negara Indonesia atau orang perseorangan warga negara asing, atau badan usaha yang merupakan perwakilan pelaku usaha dari luar negeri dengan persetujuan pendirian kantor di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Sederhananya KPPA merupakan kantor perwakilan dari perusahaan asing yang didirikan di Indonesia dengan tujuan mengurus kepentingan bisnis perusahaan induk di luar negeri.

Baca juga: Terbaru! Ketahui Perizinan Berusaha Bagi KPPA Setelah OSS-RBA Berlaku

Perbedaan Modal Usaha

Badan usaha yang tergolong PMA dikategorikan sebagai usaha besar dan wajib mengikuti ketentuan minimum nilai investasi, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan (Pasal 12 ayat (1) Peraturan BKPM 4/2021).

Lebih lanjut Pasal 12 ayat (2) Peraturan BKPM 4/2021, Ketentuan minimum nilai investasi bagi PMA, yaitu total investasi lebih besar dari Rp10 miliar, di luar tanah dan bangunan per bidang usaha Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 5 digit per lokasi proyek.

Namun terdapat beberapa pengecualian sebagaimana diatur dalam Pasal 12 ayat (3) Peraturan BKPM 4/2021

Sementara itu, ketentuan nilai investasi dan permodalan dikecualikan bagi kantor perwakilan (termasuk KPPA) dan badan usaha luar negeri (Pasal 13 Peraturan BKPM 4/2021).

Baca juga: Wajib Tau, Perubahan PT Menjadi PT PMA, Jika Lakukan Hal Ini!

Kewajiban dan Batasan

Terdapat kewajiban bagi PT PMA yaitu divestasi saham yang telah ditetapkan pada surat persetujuan dan/atau izin usaha (Pasal 14 ayat (1) Peraturan BKPM 4/2021).

Lebih lanjut pada Pasal 14 ayat (3) Peraturan BKPM 4/2021 juga dijelaskan divestasi saham dapat dilakukan kepada warga negara Indonesia atau badan usaha Indonesia yang modal saham seluruhnya dimiliki warga negara Indonesia melalui kepemilikan langsung sesuai dengan kesepakatan para pihak dan/atau pasar modal dalam negeri.

PT PMA dapat melakukan berbagai kegiatan bisnis komersial di Indonesia, termasuk memproduksi barang, menyediakan jasa, dan menjual produk secara langsung kepada konsumen. 

PT PMA beroperasi sebagai entitas bisnis independen yang memiliki hak untuk memperoleh keuntungan dan dikenakan pajak atas pendapatan yang dihasilkan.

Sementara itu untuk KPPA berdasarkan Pasal 16 ayat (3) Peraturan BKPM 4/2021 dalam menjalankan kegiatannya terdapat batasan-batasan yang harus dilaksanakan yaitu:

  1. sebagai pengawas, penghubung, koordinator, dan mengurus kepentingan perusahaan atau perusahaan-perusahaan afiliasinya;
  2. mempersiapkan pendirian dan Pengembangan Usaha perusahaan PMA di Indonesia atau di negara lain dan Indonesia;
  3. berlokasi di gedung perkantoran di ibu kota provinsi;
  4. tidak mencari sesuatu penghasilan dari sumber di Indonesia termasuk tidak dibenarkan melaksanakan kegiatan atau melakukan sesuatu perikatan/ transaksi penjualan dan pembelian barang atau jasa komersial dengan perusahaan atau perorangan di dalam negeri; dan
  5. tidak ikut serta dalam bentuk apapun dalam pengelolaan suatu perusahaan, anak perusahaan atau cabang perusahaan yang ada di Indonesia.

Dapat disimpulkan kegiatan KPPA terbatas pada promosi, riset pasar, pengembangan bisnis, dan kegiatan serupa yang tidak menghasilkan pendapatan langsung. 

KPPA hanya berfungsi sebagai perpanjangan tangan dari perusahaan induk di luar negeri untuk keperluan perwakilan.

Sedang mengurus pendirian dan perizinan berusaha untuk PT PMA atau KPPA, akan tetapi masih bingung dengan prosedurnya? 

Konsultan Smartlegal.id berpengalaman dalam menangani pendirian dan perizinan perusahaan asing. Silakan hubungi kami dengan cara klik tombol di bawah ini.

Author dan Editor: Genies Wisnu Pradana

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY