Bagaimana Nasib CV Apabila Salah Satu Sekutu Meninggal Dunia?

Smartlegal.id -
cv meninggal dunia

“Saat salah satu sekutu pada CV meninggal maka akan menimbulkan beberapa akibat hukum.”

CV atau Commanditaire Vennootschap merupakan bahasa Belanda dari Persekutuan Komanditer. CV merupakan persekutuan yang didirikan oleh dua orang atau lebih yang mana salah satu pihak bertindak sebagai sekutu komanditer atau sekutu pelepas uang dan pihak lain bertindak sebagai pengurus CV (Pasal 19 KUHD). 

Jenis sekutu dalam CV

Di dalam CV terdapat dua jenis sekutu, yaitu sekutu aktif/komplementer dan sekutu pasif/komanditer. Keduanya memikul tanggung jawab yang berbeda. Sekutu aktif bertanggung jawab hingga dengan harta pribadi miliknya, sedangkan sekutu pasif memikul tanggung jawab hanya sebatas pada modal yang ditempatkan pada CV. 

Selain itu, sekutu aktif juga bertanggung jawab dalam kepengurusan CV seperti menjalankan kegiatan usaha dan melakukan perjanjian atau hubungan hukum dengan pihak lain. Sedangkan sekutu pasif tidak turut terlibat dalam kepengurusan CV.

Sebagai informasi, sekutu pasif tidak diperbolehkan untuk melakukan tindakan kepengurusan terhadap CV sekalipun tindakan tersebut berdasarkan pemberian kuasa. Sekutu pasif tidak turut memikul kerugian yang terjadi lebih dari jumlah uang yang dimasukkan ke dalam CV atau jumlah uang yang harus ia masukkan, tanpa diwajibkan untuk mengembalikan keuntungan yang telah dinikmatinya (Pasal 20 KUHD).

Baca juga: Ini Akibatnya Jika Sekutu Pasif Terlibat Mengurus CV

Jenis CV

Dalam perkembangannya terdapat beberapa jenis CV atau Persekutuan Komanditer, yaitu antara lain:

  • Persekutuan Komanditer Murni
    Merupakan bentuk persekutuan komanditer pertama. Dalam hal ini, hanya terdapat satu sekutu aktif, sedangkan yang lainnya merupakan sekutu pasif.
  • Persekutuan Komanditer Campuran
    Merupakan persekutuan yang berasal dari bentuk firma apabila firma membutuhkan tambahan modal. Dalam hal ini, sekutu firma bertindak selaku sekutu aktif, sedangkan sekutu yang lainnya bertindak selaku sekutu pasif.
  • Persekutuan Komanditer Bersaham
    Persekutuan ini dilakukan dengan cara mengeluarkan saham yang tidak untuk diperjualbelikan. Dalam hal ini, sekutu aktif dan sekutu pasif mengambil bagian dari saham tersebut. Adapun yang menjadi tujuan atas penerbitan saham adalah untuk menghindari terjadinya modal beku. Hal ini disebabkan karena dalam Persekutuan Komanditer atau CV tidak mudah untuk menarik modal yang telah disetorkan.

Perlu diketahui, Persekutuan Komanditer atau CV merupakan badan usaha yang bukan berbadan hukum. Akibatnya, segala tindakan yang berkaitan dengan CV harus diwakili oleh sekutu aktif dalam CV tersebut. Sedangkan sekutu pasif tidak diperkenankan untuk melakukan tindakan kepengurusan terhadap CV sekalipun melalui penyerahan kuasa.

Pada dasarnya, CV merupakan persekutuan perdata (maatschap). Sehingga berakhirnya CV juga identik dengan berakhirnya persekutuan perdata sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1646 sampai Pasal 1652 KUHPerdata selama tidak diatur khusus dalam KUHD.

Berakhirnya CV

Berakhirnya CV disebabkan oleh lima hal, yaitu (Pasal 1646 KUHPerdata):

  1. Lampaunya waktu yang diperjanjikan;
  2. Musnahnya objek persekutuan;
  3. Selesainya perbuatan pokok persekutuan;
  4. Pengakhiran oleh beberapa atau salah satu sekutu;
  5. Adanya kematian salah satu sekutu atau adanya pengampuan atau kepailitan terhadap salah satu sekutu.

Baca juga: Ingin Membubarkan CV? 4 Hal Ini Bisa Jadi Alasannya!

Meninggalnya salah satu sekutu memberikan beberapa akibat hukum, yaitu:

  • CV dapat dibubarkan

Apabila terdapat salah satu sekutu yang meninggal, maka CV dapat dibubarkan. Kecuali dalam hal telah diperjanjikan sebelumnya bahwa CV dapat dilanjutkan keberlangsungannya oleh ahli waris sekutu yang meninggal dunia atau akan tetap berlangsung di antara sekutu yang masih ada (Pasal 1651 KUHPerdata).

  • Perubahan perjanjian utang

Apabila sebelumnya sekutu aktif yang meninggal dunia meminjam sejumlah uang atau melakukan perjanjian utang, maka terhadap perjanjian tersebut harus diadakan perubahan kepada sekutu aktif yang masih ada atau ahli waris dari sekutu aktif tersebut. Namun perlu diketahui bahwa utang tersebut masih menjadi tanggung jawab sekutu aktif secara tanggung renteng.

  • Perubahan akta

Apabila terdapat sekutu aktif meninggal dunia, maka kedudukan sekutu aktif tersebut perlu diganti oleh sekutu yang masih ada. Perubahan tersebut harus disertai dengan perubahan akta di hadapan notaris. 

Ingin Mendirikan CV? Tunggu Apa Lagi? Segera Hubungi SmartLegal.id Dengan Menekan Tombol Di Bawah Ini!

Author : Bima Satriojati

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY