Ingin Membubarkan CV? 4 Hal Ini Bisa Jadi Alasannya!

Smartlegal.id -
Membubarkan CV

“Ingat membubarkan CV belum selesai jika masih terdapat tunggakan utang atau piutang atas nama CV yang belum diselesaikan dengan pihak ketiga.” 

Persekutuan Komanditer (CV) merupakan salah satu bentuk badan usaha yang diakui di Indonesia. CV merupakan persekutuan yang didirikan seorang atau lebih sekutu aktif (komplementer) dan seorang atau lebih sekutu pasif (komanditer). Artinya, di dalam CV, terdapat sekutu aktif dan sekutu pasif.

Baca juga: Mendirikan CV di 2021? Berikut Syarat & Prosedur Lengkapnya!

Lalu bagaimana jika para sekutu ingin membubarkan CV? Apa saja yang dapat dijadikan alasan untuk pembubaran CV? 

BERAKHIRNYA JANGKA WAKTU PERJANJIAN

Hal ini diatur dalam Pasal 20 ayat (2) Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 17 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma, dan Persekutuan Perdata (Permenkumham 17/2018) dan Pasal 1646 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer). Perjanjian yang dimaksud disini adalah Akta Pendirian CV. Jadi, dapat saja ditentukan dalam Akta Pendirian CV bahwa CV tersebut akan berjalan hingga waktu tertentu. Maka setelah lewat waktu, CV tersebut bubar. Sebelum waktu CV habis, maka pembubaran CV tidak dapat dituntut oleh siapapun, kecuali ada alasan lain (Pasal 1647 KUHPer).

MUSNAHNYA BARANG YANG DIPERGUNAKAN CV ATAU TUJUAN CV TELAH TERCAPAI

Barang yang dimaksud disini adalah barang yang menjadi harta kekayaan CV. Termasuk juga barang yang dijanjikan oleh seorang sekutu untuk dimasukkan ke CV. Musnahnya barang tersebut diartikan barang tidak dapat dipakai atau diperbaiki lagi. Misalnya seperti kantor tempat pengurus CV bekerja, lalu kemudian terbakar hangus hingga bangunan tak tersisa.

Sementara Tujuan CV tersebut dapat dilihat dalam Anggaran Dasar (AD) CV itu sendiri. Dan harus diatur dalam AD jika tujuan tersebut tercapai, maka CV dibubarkan.

KEHENDAK DARI PARA SEKUTU

Pada alasan ini, tidak harus seluruh sekutu menghendaki untuk pembubaran. Cukup beberapa sekutu atau hanya seorang sekutu pun dibolehkan (Pasal 1649 KUHPer). Tapi sebelum itu, sekutu yang menghendaki pembubaran CV harus menyampaikan pemberitahuan dengan itikad baik kepada seluruh sekutu.

Contohnya, seperti CV yang dialihkan menjadi Perseroan Terbatas (PT), maka para sekutu sepakat membubarkan CV dan mendirikan PT.

Baca juga: 7 Hal yang Harus Diperhatikan “Mengubah” CV ke PT 

SEKUTU MENINGGAL, DI BAWAH PENGAMPUAN, ATAU PAILIT

Mengenai kondisi-kondisi ini, dapat saja CV tetap berdiri dan tidak bubar jika dalam akta pendirian CV bahwa CV akan tetap berjalan dengan para sekutu yang masih ada saja. Atau mungkin sekutu yang ada dapat digantikan oleh ahli warisnya (Pasal 1651 KUHPer). Seperti dalam kasus sekutu meninggal, maka ahli warisnya otomatis menggantikan.

Baca juga: 4 Hal ini yang Terjadi Jika Sekutu dalam CV Meninggal Dunia 

Eitts tapi perlu diingat, pembubaran CV belum selesai jika masih terdapat tunggakan utang atau piutang atas nama CV yang belum diselesaikan dengan pihak ketiga. Bahkan jika CV tersebut telah bubar, kreditur masih bisa menggugat pelunasan utang kepada para sekutu aktif secara bersama. Jadi pastikan hak dan kewajiban telah selesai sebelum CV dibubarkan. 

Anda ingin mengurus legalitas untuk CV Anda? kesulitan dengan semua prosedurnya? Jangan khawatir, Kami dapat membantu Anda. Segera hubungi Smartlegal.id melalui tombol di bawah ini. 

Author: Farhan Izzatul Ulya

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY