Wajib Tahu! Ini Dia Ketentuan Pajak bagi CV

Smartlegal.id -
ketentuan pajak CV

“CV sebagai subjek pajak wajib membayarkan pajak sesuai ketentuan yang berlaku, kecuali terhadap CV yang belum aktif, hanya perlu menunjukkan SPT “

Persekutuan komanditer atau CV memiliki beberapa aspek perpajakan yang harus dipahami oleh direktur CV. Umumnya, direktur eksekutif perusahaan bertanggung jawab untuk membayar pajak CV. Bagaimana sih ketentuan pembayaran pajak pada CV? 

CV sebagai subjek pajak

Sebelumnya perlu kita pahami kedudukan Persekutuan Komanditer atau Commanditaire Vennootschap (“CV”) dalam kacamata peraturan perundang-undangan tentang perpajakan.

Subjek pajak mengatur mengenai siapa-siapa saja yang menjadi subjek pelaku ketentuan perpajakan di Indonesia. Pasal 111 angka 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UU Cipta Kerja”) yang mengubah Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (“UU PPh”) menyatakan yang menjadi subjek pajak adalah:

  1. Orang pribadi;
  2. Warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak;
  3. Badan;
  4. Bentuk usaha tetap.

Adapun yang dimaksud dengan badan diartikan sebagai sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, BUMN atau BUMD dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga, dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap (Penjelasan Pasal 2 ayat (1) huruf b UU PPh).

Dengan demikian dari penjelasan bunyi pasal di atas, CV merupakan badan yang menjadi subjek pajak. Oleh karena itu subjek pajak dikenai pajak apabila menerima atau memperoleh penghasilan.

Sebagaimana tercantum dalam penjelasan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (“UU 36/2008”), Subjek pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan, kemudian dalam UU PPh ini disebut sebagai wajib pajak.

Baca juga: Mau Dirikan CV atau PT? Pahami Dulu Perbedaan Pajak yang Dibayarkan!

Jenis-jenis pajak CV

Berikut merupakan jenis-jenis pajak secara umum yang harus dipenuhi oleh CV di antaranya:

  1. CV wajib melakukan pemotongan pajak sesuai Pasal 21 UU PPh yang dikenakan atas penghasilan karyawan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lainnya atas pekerjaan, jasa/kegiatan lain dengan nama dalam bentuk apapun yang diterima oleh karyawan
  2. CV yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) harus menerbitkan faktur pajak dan melakukan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (“PPN”) sebesar 10% dari harga jual atau nilai penggantian, jika CV melakukan penyerahan terutang PPN sesuai Pasal 7 Undang-Undang No.42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
  3. CV akan dipungut PPN dan PPh sesuai Pasal 22 atau 23 UU PPh, jika CV bertransaksi dengan bendaharawan pemerintah.
  4. CV harus memotong/menyetor PPh sesuai Pasal 4 ayat (2) UU PPh yang bersifat final apabila CV melakukan transaksi pengalihan aset berupa tanah dan/atau bangunan, termasuk persewaan.
  5. CV harus membayar angsuran PPh Pasal 25 UU PPh sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  6. Pajak yang dibayar atau terutang di luar negeri atas penghasilan dari luar negeri yang diterima atau diperoleh CV boleh dikreditkan terhadap pajak yang terutang dalam tahun pajak yang sama berdasarkan Pasal 24 ayat (1) UU PPh

Namun, jika CV Anda belum berfungsi atau berjalan sebagaimana mestinya, Anda hanya perlu mengajukan Surat Pemberitahuan Tahunan (“SPT”) untuk keperluan perpajakan. Tentu saja, ini akan memiliki akibat yang berbeda dari yang dijelaskan di atas, karena CV wajib membayar pajak dari saat pembentukan hingga pembubaran jika resume sudah beroperasi.

Baca juga: Bagaimana Nasib CV Apabila Salah Satu Sekutu Meninggal Dunia?

Yang bukan merupakan objek pajak CV

Berbeda dengan badan usaha lainnya, menurut Pasal 111 angka 2 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 4 ayat (3) huruf i UU PPh, CV memiliki ketentuan-ketentuan khusus di bidang perpajakan seperti bagian laba yang diterima atau diperoleh anggota CV yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham dikecualikan dari objek pajak.

Selain itu, untuk kepentingan pengenaan pajak, CV merupakan himpunan para anggotanya dikenai pajak sebagai satu kesatuan, yaitu pada tingkat badan tersebut. Oleh karena itu, bagian laba yang diterima oleh para anggota badan tersebut bukan lagi merupakan objek pajak (Pasal 111 angka 2 UU Cipta Kerja yang mengubah Penjelasan Pasal 4 ayat (3) huruf i UU PPh).

Anda mengalami kesulitan saat mengurus pendirian CV? Tenang saja, kami hadir disini untuk membantu Anda! Tunggu apalagi? Yuk segera hubungi SmartLegal.id melalui tombol di bawah ini.

Author: Sekar Dewi Rachmawati

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY