Ingin Melakukan Ekspor dan Impor dengan Aman? Ketahui Jenis Transaksi Pembayaran Ini!

Smartlegal.id -
Letter of Credit

Letter of Credit dianggap sebagai transaksi pembayaran yang aman dalam menjamin kepentingan kedua belah pihak.”

Kegiatan ekspor dan impor di Indonesia terus dilakukan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat di dalam maupun di luar negeri. Di dalam kegiatan ekspor dan impor ini tentu perlu adanya transaksi pembayaran untuk barang dan jasa yang akan diekspor maupun diimpor.

Banyak cara yang dapat digunakan untuk melakukan transaksi pembayaran dalam perdagangan Internasional salah satunya yaitu Letter of Credit (L/C). Letter of Credit (L/C) adalah janji pasti yang tidak dapat dibatalkan sepihak (irrevocable) dan merupakan jaminan dari bank penerbit (issuing bank) untuk membayar atas penyerahan dokumen yang sesuai dengan syarat dan kondisi L/C (Pasal 1 poin 3 Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 23/21/PADG/2021 tentang Transaksi Letter of Credit di Bank Indonesia). Jadi L/C merupakan suatu bukti pembayaran atas transaksi yang dilakukan oleh eksportir dan importir dengan bank sebagai perantara.

Baca juga: Ingin Ekspor Barang Ke Negara Tetangga? Eiitss, Ada Dokumen Khususnya Loh! 

Letter of Credit dianggap sebagai transaksi pembayaran yang paling aman dalam menjamin kepentingan kedua belah pihak. Ada beberapa keuntungan yang didapat apabila menggunakan L/C dalam transaksi, baik bagi eksportir maupun importir menurut Muhammad Yadi Harahap dalam Letter of Credit Sebagai Jaminan Pembayaran Perdagangan Internasional di Indonesia hlm. 74 sebagai berikut:

  • Kepastian pembayaran dan menghindari risiko 

L/C dapat dijadikan sebagai jaminan bagi eksportir bahwa tagihannya akan dilunasi bank sesuai ketentuan. Reputasi dan nama baik bank yang membuka L/C merupakan jaminan pokok, dan jaminan pembayaran itu akan menjadi ganda bila bank devisa yang bertindak sebagai advising bank akan memberikan konfirmasinya.

  • Penguangan dokumen dapat langsung dilakukan 

Bila barang sudah dikapalkan, maka dengan adanya L/C dapat langsung diuangkan atau dinegosiasikan dengan advising bank dan tidak perlu menunggu pembayaran atau kiriman uang dari importir.

  • Terhindar dari risiko pembatasan transfer valuta

Eksportir dapat terhindar dari risiko non-payment yang mungkin terjadi bila transaksi dilakukan tanpa L/C.

  • Pembukaan L/C memungkinkan importir mengimpor barang 

Karena, tanpa pembukaan L/C hampir mustahil bagi importir untuk mendapatkan barang impor.

  • L/C merupakan jaminan bagi importir

Hal ini sebagai jaminan bahwa dokumen atas barang yang dipesan akan diterimanya dalam keadaan lengkap dan utuh, karena akan diteliti oleh bank yang sudah mempunyai keahlian dalam hal itu. Selain itu impor dapat mencantumkan syarat-syarat untuk pengamanan yang pasti akan dipatuhi oleh eksportir agar dapat menarik uang dari L/C yang tersedia.

Baca juga: Awas! Barang Elektronik Impor Tidak Pakai Label Bahasa Indonesia Bisa Kena Sanksi! 

Nasabah yang dapat mengajukan transaksi L/C di Bank Indonesia yaitu (Pasal 2 Peraturan Anggota Dewan Gubernur No. 23/21/PADG/2021):

  1. Instansi pemerintah pusat yaitu kementerian dan lembaga pemerintah nonkementerian
  2. Badan usaha milik negara non bank; atau
  3. Pihak lain yang disetujui oleh Bank Indonesia, dapat orang perorangan maupun badan usaha swasta selama melakukan kegiatan ekspor impor dan telah memperoleh persetujuan.

Kegiatan dalam Transaksi L/C di Bank Indonesia meliputi (Pasal 12 Peraturan Anggota Dewan Gubernur No. 23/21/PADG/2021):

  1. penerbitan L/C;
  2. pembayaran tagihan L/C;
  3. perubahan L/C; dan
  4. penutupan L/C.

 Punya pertanyaan seputar hukum perusahaan, legalitas usaha atau masalah hukum lain dalam bisnis anda? Segera hubungi Smartlegal.id melalui tombol di bawah ini. 

Author: Intan Faradiba Ayrin

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY