Sister Company: Serba-serbi yang Perlu Kamu Ketahui!

Smartlegal.id -
Sister Company

“Konsep sister company cocok diterapkan bagi perusahaan yang memiliki beberapa anak perusahaan.”

Siapa yang pernah mendengar istilah sister company?

Istilah ini tentu tidaklah asing di telinga kita yang terjun dalam dunia bisnis. Kata ‘sister company’ merupakan kata yang berasal dari bahasa Inggris, namun menjadi istilah yang umum untuk digunakan. 

Lantas, apakah sister company bisa disamakan dengan subsidiary company (anak perusahaan)?

Mari simak uraian artikel di bawah ini, untuk mengenalnya lebih lanjut dan lengkap lagi.

Definisi Sister Company

Dikutip dari DDTC News, sister company ini merupakan istilah yang digunakan untuk menunjukkan hubungan antar subsidiary company.

Baca jugar: Berapa Biaya Pendirian PT Untuk Bisnis Baru Tahun 2023?

Dalam OECD Glossary of Tax Terms, sister company diartikan sebagai “two or more companies which are owned and controlled by the same shareholders”.

Kemudian, dalam pengertian yang tertuang pada Black’s Law Dictionary Eighth Edition, sister corporation adalah “one of two or more companies which are owned and controlled by the same, owners”. 

Berdasarkan kedua pengertian tersebut, dapat disimpulkan bahwa sister company merupakan sebuah istilah yang menunjukan hubungan horizontal antar anak perusahaan (subsidiary company) yang berada pada satu naungan kepemilikan.

Dasar Hukum yang Mengatur tentang Sister Company

Sister company di Indonesia juga dapat disebut dengan sebutan “perusahaan terelasi”.

Salah satu peraturan yang mengatur terkait perusahaan terelasi dituangkan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.03/2014 tentang Penerapan Tata Kelola Terintegrasi bagi Konglomerasi Keuangan (Peraturan OJK 18/POJK.03/2014).

Definisi dari perusahaan terelasi adalah beberapa Lembaga Jasa Keuangan (LJK) yang terpisah secara kelembagaan dan/atau secara hukum, namun dimiliki dan/atau dikendalikan oleh pemegang saham pengendali yang sama.

Namun, perlu diingat bahwa konteks di atas hanya mengatur secara khusus untuk LJK saja, bukan perusahaan di sektor lain selain jasa keuangan.

Sister Company vs Subsidiary Company

Walau di bawah induk perusahaan yang sama, sister company saling memiliki fokus kegiatan usaha yang berbeda.

Sebagai contoh, PT Nusantara Lezat Sejahtera merupakan perusahaan induk yang bergerak pada bidang industri makanan. 

Kemudian, pendiri atau pemegang saham mayoritas dari PT Nusantara Sejahtera mendirikan lagi dua perusahaan yang dijadikan sebagai subsidiary company (anak perusahaan) untuk mendukung operasional perusahaan.

Selain itu, pembuatan dua anak perusahaan ini dimaksudkan agar kegiatan usaha lain yang dijalankan oleh PT Nusantara Lezat Sejahtera menjadi terfokus dengan susunan direksi dan dewan komisaris masing-masing.

Kedua anak perusahaan dari PT Nusantara Lezat Sejahtera pun menjadi perusahaan yang mandiri karena diurus oleh manajemen tersendiri.

Namun, pemegang saham terbesar dari keduanya tentu dimiliki oleh PT Nusantara Lezat Sejahtera.

Pendirian Sister Company

Karena terdiri dari kumpulan anak perusahaan, maka pendirian dari sister company juga sama seperti perusahaan pada umumnya.

Pendirian perusahaan, dalam hal ini perseroan terbatas (PT), diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU 40/2007).

Namun, UU 40/2007 diubah sebagian oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU 6/2023).

Perlu diingat bahwa berdasar UU 6/2023, PT terdiri dari dua jenis, yaitu PT persekutuan modal dan PT perorangan. Jadi, anak perusahaan termasuk dalam jenis PT persekutuan modal.

Sebab, sesuai dengan definisi dari PT persekutuan modal, yaitu badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham (Pasal 1 angka 1 UU 40/2007, yang diubah oleh UU 6/2023).

Selain itu, secara teknis untuk pendirian PT diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 21 Tahun 2021 tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas (Permenkumham 21/2021).

Baca juga: Pendirian PT Jakarta: 5 Alasan Kenapa Bisnis Harus Pakai PT

Dalam hal ini, langkah awal dalam mendirikan PT adalah dengan membuat akta pendirian yang memuat anggaran dasar dan keterangan lain berkaitan dengan pendirian perseroan.

Dokumen Pendukung Pendirian PT 

Selain itu, syarat dokumen yang perlu disiapkan dari pendirian anak perusahaan (PT) di antaranya (Pasal 6 ayat (1) Permenkumham 21/2021):

  1. Pernyataan secara elektronik dari pemohon tentang dokumen untuk pendirian Perseroan yang telah lengkap;
  2. Salinan akta pendirian perseroan yang diunggah ke Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH/AHU Online);
  3. Minuta akta pendirian perseroan atau minuta akta perubahan pendirian perseroan atau minuta akta peleburan dalam hal pendirian perseroan dilakukan dalam rangka peleburan;
  4. Bukti setor modal perseroan berupa:
    • Salinan slip setoran;
    • Surat asli keterangan penilaian dari ahli yang tidak terafiliasi atau bukti pembelian barang jika setoran modal dalam bentuk lain selain uang yang disertai bukti pengumuman dalam surat kabar, jika setoran dalam bentuk benda tidak bergerak;
    • Fotokopi Peraturan Pemerintah (PP) dan/atau Keputusan Menteri Keuangan bagi perseroan persero atau Peraturan Daerah dalam hal pendiri merupakan perusahaan daerah atau pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota;
    • Salinan neraca dari perseroan yang meleburkan diri atau neraca dari perusahaan bukan badan hukum yang dimasukkan sebagai setoran modal.
  5. Surat pernyataan kesanggupan dari pendiri untuk memperoleh keputusan, persetujuan, atau rekomendasi dari instansi teknis untuk perseroan bidang usaha tertentu atau fotokopi keputusan, persetujuan, dan rekomendasi dari instansi teknis terkait untuk perseroan bidang usaha tertentu
  6. Surat pernyataan kesanggupan dari pendiri untuk memperoleh nomor pokok wajib pajak dan laporan penerimaan surat pemberitahuan tahunan pajak
  7. Salinan surat keterangan mengenai alamat lengkap perseroan dari pengelola gedung atau instansi yang berwenang atau asli surat pernyataan mengenai alamat lengkap perseroan yang ditandatangani oleh semua anggota direksi bersama-sama semua pendiri serta semua anggota dewan komisaris perseroan.

Dirikan PT bisnis Anda dengan cara yang mudah tanpa harus salah langkah. Hubungi saja Smartlegal.id melalui klik tombol di bawah ini PT Anda sudah sah berdiri!

Author: Richa Aulisa Rosniawaty

Editor: Bidari Aufa Sinarizqi

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY