Perhatikan 7 Kriteria Ini Agar Nama Yayasan Anda Bisa Didaftarkan!
Smartlegal.id -
“Dalam hal pendaftaran nama yayasan, calon pendiri Yayasan juga dapat mendaftarkan singkatan nama yayasan.”
Perumusan nama Yayasan merupakan tahapan awal dalam serangkaian proses pendirian Yayasan di Indonesia. Karena sebelum mengurus pendirian Yayasan, pendiri harus menyiapkan nama Yayasan yang akan digunakan. Sama halnya dengan merek, nama Yayasan berfungsi sebagai identitas yang membedakan Yayasan satu dengan Yayasan lainnya.
Bagi Anda yang ingin memberikan Nama untuk Yayasan Anda, maka harus paham ketentuannya ya. Dalam perumusan Nama Yayasan ini, setidaknya Anda calon pendiri Yayasan menyediakan tiga nama untuk yayasan Anda. Hal itu dilakukan sebagai upaya jika Nama Yayasan yang Anda ingin berikan sudah dipakai oleh pihak lain.
Baca juga: Ingin Mengubah Nama Yayasan? Jangan Lupa Perubahan Anggaran Dasar nya ya
Pasal 5 ayat (1) Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Pengesahan Badan Hukum Dan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Serta Penyampaian Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Dan Perubahan Data Yayasan (Permenkumham 13/2019) mengatur ketentuan mengenai kriteria Nama Yayasan yang dapat digunakan. Adapun kriteria Nama Yayasan yang dapat digunakan sebagai berikut:
- Menggunakan Huruf Latin
- Minimal Terdiri dari 3 Kata
- Terdiri dari Rangkaian Huruf yang Membentuk Kata
- Tidak Menggunakan Angka dan Tanda Baca
- Tidak Hanya Menggunakan Maksud dan Tujuan Serta Kegiatan Sebagai Nama Yayasan
- Tidak Bertentangan Dengan Ketertiban Umum dan/atau Kesusilaan
- Tidak Mempunyai Arti Sebagai Yayasan Atau Memiliki Arti Yang Sama dengan Yayasan, Badan Hukum, Persekutuan Perdata, atau Entitas Lain Yang Bukan Merupakan Kewenangan Menteri Untuk Mengesahkan.
Dalam hal pendaftaran nama yayasan, calon pendiri Yayasan juga dapat mendaftarkan singkatan nama yayasan. Singkatan Nama Yayasan tersebut berupa singkatan yang terdiri atas huruf depan Nama Yayasan atau akronim dari Nama Yayasan (Pasal 5A ayat (3) Permenkumham 13/2019).
Baca juga: Badan Hukum Organisasi Itu Perkumpulan atau Yayasan ya?
Baik Nama Yayasan dan singkatan Nama Yayasan, yang akan digunakan harus berbeda dari Nama Yayasan yang sudah terdaftar. Karena jika menggunakan Nama Yayasan yang sama akan berpotensi Nama Yayasan yang didaftarkan akan ditolak.
Ingin mendirikan Yayasan Anda sendiri? Kami dapat memberikan Anda kemudahan untuk pendirian Yayasan Anda! Hubungi Kami Smartlegal.id sekarang juga melalui tombol di bawah ini.
Author: Siti Faridah