Implementasi OSS Versi 1.1 Diundur

Smartlegal.id -
photo_2019-11-01_16-00-35

Penggunaan OSS v. 1.0 sampai dengan 7 November, sedangkan OSS v.1.1 akan efektif 11 November.

Rencana Badan Koordinassi Penanaman Modal (BKPM) mengganti sistem perizinan terintegrasi atau Online Single Submission (OSS) dari versi 1.0 ke versi 1.1 akan diundur. Pemindahan data yang  dijadwalkan pada tanggal 1 hingga 3 November dinyatakan resmi diundur hingga sepekan kemudian. Rencananya, pemindahakan akan dimulai pada tanggal 8 hingga 10 November. Artinya, apabila pengusaha ingin mengurus perizinan masih bisa menggunakan versi 1.0 hingga 7 November.

Pengunduran pemindahan versi 1.1 OSS ini berdasarkan Surat BKPM Nomor 5814/A.8/B.1/2019. Dalam surat tersebut, menyatakan bahwa implementasi OSS versi 1.1 yang rencana dijadwalkan pada 4 November 2019 akan efektif berlaku pada 11 November 2019.

Pemberitahuan ini menjadi hal yang penting untuk diperhatikan, karena selama  proses pemindahan data OSS tidak dapat diakses untuk sementara waktu untuk melakukan perizinan atau perubahan data. Sistem ini hanya bisa diakses untuk melihat informasi yang ada di dalamnya saja.

OSS Versi 1.1 bukan merupakan pengembangan dari versi sebelumnya, namun merupakan versi baru dari sistem OSS. Sehingga dalam proses pembaharuannya dibutuhkan tambahan waktu. Setelah migrasi data selesai dilakukan, dapat dipastikan pengusaha dapat kembali melakukan proses pelayanan perizinan kembali dengan versi baru dari OSS. Dengan adanya versi terbaru dari OSS diharapkan akan meningkatkan standar pelayanan perizinan dan terpadu di Indonesia.

Untuk diketahui perubahan dalam OSS versi 1.1 diantaranya ialah adanya pencatatan total nilai investasi yang semula berdasarkan pada KBLI 2 digit dalam versi 1.1 menjadi kosong. Disamping itu terdapat beberapa informasi tambahan dalam OSS versi 1.1, yaitu :

  1. Jenis kegiatan (utama/ pendukung/kantor adminitrasi);
  2. Status lokasi proyek berfungsi sebagai kantor cabang;
  3. Status lahan (sewa/bukan sewa);
  4. Serta nama penanggung jawab proyek (diisi dalam rangka izin lingkungan).

Sedangkan untuk proyek yang tidak memerlukan izin lingkungan diisi dengan nama salah satu direktur perusahaan.

. Oleh karena itu pelaku usaha wajib melengkapi nilai investasi kegiatan usahanya di KBLI 5 digit yang masih kosong sesuai dengan total nilai investasi kegiatan usahanya. Bagi perusahaan yang memiliki lebih dari satu KBLI 5 digit tersebut dan totalnya telah sesuai dengan total nilai investasi perusahaan.  Pelaku usaha juga wajib melengkapi informasi tambahan yang masing kosong seperti pada poin 1 s.d. 4 dalam versi 1.1. Sedangkan pelaku usaha yang memiliki lebih dari satu izin usaha maka proses untuk melengkapi data dan informasi tambahan juga wajib dilakukan untuk masing- masing izin usaha.

Kemudian bagi pelaku usaha yang ingin memperoleh  yang ingin memperoleh NIB dan Izin Usaha melalui OSS versi 1.1, pelaku usaha terlebih dahulu harus menyesuaikan maksud dan tujuan dalam akta perusahaannya sesudai dengan KBLI 2017 pada sistem AHU Online.

Author : Josua Ginting
Editor   : Hasyry Agustin

Jika Anda membutuhkan konsultasi hukum, Anda dapat mengirimkan pertanyaan melalui email : [email protected].

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY