Status Anak Hasil Perkawinan Campuran
“Anak dari Perkawinan Campuran akan memiliki kewarganegaraan ganda, dan dapat memilih kewarganegaraannya setelah berusia 18 (delapan belas) tahun.” Tidak sedikit perempuan Indonesia yang mendambakan menikah dengan warga negara asing alias ...