Perusahan Yang Memotong Upah Pekerja Karena Corona Harus Sesuai Kesepakatan

Smartlegal.id -
Perusahan Yang Memotong Upah Pekerja Karena Corona Harus Sesuai Kesepakatan

“Berdasarkan Surat Edaran Nomor M/3/HK.04/II/2020 perusahaan dapat menentukan besaran dan cara pembayaran upah sesuai kesepakatan dengan pekerja”

Penyebaran virus corona yang begitu masif sampai saat ini menyebabkan pemerintah menghimbau agar tidak keluar rumah. Pemerintah pun memberikan himbauan kepada perusahaan untuk mempekerjakan pekerjanya dari rumah.

Tentunya ada sebagian perusahaan yang tidak dapat mempekerjakan pekerjanya dari rumah (Work From Home/WFH). Jika diterapkan WFH, bisa saja perusahan itu malah mengalami kerugian. Seperti industri yang bergerak di bidang pariwisata, konstruksi, dan maskapai penerbangan saat ini mengalami penurunan penghasilan secara drastis.

Menanggapi penurunan penghasilan beberapa perusahaan ada yang memotong upah karena corona. Tujuan memotong upah itu agar perusahaan bisa bertahan dalam menghadapi situasi pandemi corona atau Covid-19. 

Namun perlu diperhatikan, perusahan tidak dapat memotong upah pekerja secara sepihak. Seperti yang terjadi di Magetan Jawa Timur, dimana perusahaan memotong upah karyawannya secara sepihak. Sehingga membuat karyawan demo karena tidak ada pemberitahuan terkait pemotongan upahnya.

Baca juga: Adakah Sanksi Hukum Jika Kontrak Tidak Dapat Dijalankan Akibat Kebijakan Terkait Virus Corona?

Berdasarkan PP 78 tahun 2015 perusahaan dapat memotong upah karyawan hanya untuk hal sebagai berikut:

  1. Denda
  2. Ganti rugi
  3. Uang muka Upah
  4. Pembayaran hutang atau cicilan hutang pekerja/buruh;
  5. Sewa rumah dan/atau sewa barang-barang milik perusahaan yang disewakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh.

Perusahaan yang memotong upah karyawannya untuk denda, ganti rugi, dan/atau uang muka harus dilakukan sesuai Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, Atau Peraturan Kerja Bersama. Sedangkan untuk pembayaran hutang atau cicilan hutang dan/atau sewa rumah atau barang-barang perusahaan harus dilakukan perjanjian tertulis.

Namun demikian, pemotongan upah karena terjadi wabah penyakit tidak masuk dalam Peraturan Pemerintah tersebut. Oleh karena itu Menteri Ketenagakerjaan mengeluarkan Surat Edaran Nomor M/3/HK.04/II/2020 Tentang Perlindungan Pekerja/Buruh Dan Kelangsungan Usaha Dalam Rangka Pencegahan Dan Penanggulangan Covid-19, sebagai suatu pedoman bagi pengusaha dan karyawan dalam menghadapi masa sulit ini.   

Salah satu poin dari Surat Edaran tersebut berbunyi “bagi perusahaan yang melakukan pembatasan usaha akibat dari kebijakan pemerintah di daerah masing-masing guna pencegahan dan penanggulangan Covid-19, sehingga menyebabkan sebagian atau seluruh pekerja/buruhnya tidak masuk kerja, dengan mempertimbangangkan kelangsungan usaha maka perubahan besaran maupun cara pembayaran upah pekerja/buruh dilakukan sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh”

Berdasarkan surat edaran tersebut perusahaan dapat menentukan besaran dan cara pembayaran upah pekerjanya. Namun, harus dengan kesepakatan dengan para pekerjanya. Perusahan hanya dapat memotong upah pekerjanya paling banyak 50% dari upah yang diterima pekerja.

Jika Perusahaan memotong upah pekerjanya lebih dari 50% karena corona, maka ada sanksi administratif berupa:

  1. Teguran tertulis;
  2. Pembatasan kegiatan usaha;
  3. Penghentian seementara sebagaian atau seluruh alat produksi; dan
  4. Pembekuan kegiatan usaha.

Kami menyarankan agar perusahaan tidak bertindak secara sepihak. Buatlah kesepakatan dengan karyawan anda sebagai rujukan ketika masa pandemik Covid-19 nanti berakhir. Di saat seperti inilah, penting bagi perusahaan bertindak dengan penuh kearifan. Begitu juga bagi karyawan untuk dapat berbesar hati menyikapi dinamika yang terjadi. 

Jika anda bingung dan kesulitan mengurus legalitas usaha atau masalah hukum di bisnis anda, segera konsultasikan dengan Smartlegal.id. Hubungi melalui tombol dibawah ini.

Author: Dwiki Julio Dharmawan

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY