Pembatasan Penggunaan Prasarana Transportasi Akibat Covid-19

Smartlegal.id -
Pembatasan Penggunaan Prasarana Transportasi Akibat Covid-19

“Permenhub 25/2020 melarang masyarakat mudik dengan melakukan pembatasan penggunaan transportasi”

Menteri Perhubungan telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 25 Tahun 2020 Tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) (“Permenhub 25/2020”). Dengan terbitnya Permenhub 25/2020 masyarakat sementara waktu dilarang untuk mudik ke kampung halamannya. Larangan mudik itu sebagai upaya pemerintah untuk mencegah penyebaran Covid-19. 

Baca juga: Ini Loh Kriteria Sektor Yang Boleh Beroperasi Saat Pemberlakuan PSBB

Permenhub 25/2020 melarang masyarakat mudik dengan melakukan pengendalian transportasi. Pengendalian transportasi dilakukan dengan pembatasan penggunaan prasarana transportasi. Pembatasan penggunaan prasarana transportasi berlaku untuk transportasi dengan tujuan keluar dan/atau masuk wilayah (Pasal 2 Permenhub 25/2020):

  1. Pembatasan sosial berskala besar (PSBB);
  2. Zona merah penyebaran Covid-19;
  3. Aglomerasi yang telah ditetapkan sebagai wilayah PSBB.

Permenhub 25/2020 juga telah mengatur jenis prasarana transportasi apa saja yang dilarang digunakan. Berikut merupakan jenis dari prasarana transportasi yang dilarang:

  • Trasnportasi Darat:

    1. Kendaraan bermotor umum, dengan jenis mobil bus dan mobil penumpang;
    2. Kendaraan bermotor perseorangan, dengan jenis mobil penumpang, mobil bus, dan sepeda motor;
    3. Kapal angkutan penyeberangan;
    4. Kapal angkutan sungai.

  • Trasnportasi perkeretaapian:

    1. Perjalanan kereta api antarkota;
    2. Perjalanan kereta api perkotaan.

  • Transportasi Laut:

    1. Semua kapal penumpang untuk pelayaran mudik dalam satu wilayah provinsi, kabupaten, atau kecamatan yang menerapkan PSBB;
    2. Pelayaran antar provinsi, kabupaten, atau kecamatan dengan ketentuan pelabuhan asal, singgah, atau tujuan merupakan wilayah yang menerapkan PSBB.

  • Transportasi Udara:

    1. Larangan penggunaan transportasi udara kepada setiap warga negara dilarang melakukan perjalanan di dalam negeri melalui bandara udara dari dan ke wilayah yang ditetapkan sebagai PSBB dan/atau zona merah penyebaran Covid-19 baik menggunakan transportasi umum maupun pribadi.

Selain larangan, Permenhub 25/2020 juga memberikan pengecualian kepada beberapa prasarana transportasi. Pengecualian itu berdasarkan dari penggunaan prasarana transportasi. Berikut merupakan prasarana transportasi yang mendapat pengecualian berdasarkan Permenhub 25/2020:

  • Trasnportasi Darat:

    1. Pengecualian untuk kendaraan bermotor:
      • Kendaraan pimpinan lembaga tinggi Negara Republik Indonesia;
      • Kendaraan dinas operasional dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dinas Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
      • Kendaraan dinas operasional petugas jalan tol;
      • Kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, dan mobil jenazah.
    1. Pengecualian untuk penggunaan sarana angkutan penyeberangan:
      • Mobil barang dengan tidak membawa penumpang;
      • Kendaraan pengangkutan logistic atau barang kebutuhan pokok;
      • Kendaraan pengangkut obat-obatan dan alat kesehatan;
      • Kendaraan pengangkut petugas operasional pemerintah dan petugas penanganan pencegahan Covid-19;
      • Kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, dan mobil jenazah.

  • Transportasi Perkeretaapian

Penyelenggara sarana perkeretaapian hanya dapat menyelenggarakan perjalanan kereta api luar biasa dengan ketentuan sebagai berikut:

    1. Perjalanan kereta api luar biasa hanya dapat berjalan untuk melayani petugas penanganan pencegahan penyebaran Covid-19 dengan membawa surat dari gugus tugas Covid-19 yang diizinkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
    2. Penyelenggara sarana perkeretaapian menyiapkan rangkaian kereta api luar biasa untuk pengoperasian lintas utara dan lintas selatan.

  • Transportasi Laut

    1. Kapal penumpang yang melayani pemulangan tenaga kerja Indonesia, pekerja migran Indonesia, dan/atau warga negara Indonesia dari pelabuhan negara perbatasan ke pelabuhan yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut untuk melayani pemulangan tenaga kerja Indonesia, pekerja migran Indonesia, dan/atau warga negara Indonesia.
    2. Kapal penumpang yang melayani pemulangan anak buah kapal warga negara Indonesia yang bekerja di kapal niaga/kapal pesiar yang dioperasikan perusahaan asing, dari pelabuhan domestik yang digunakan sebagai titik debarkasi anak buah kapal warga negara Indonesia setelah mendapat izin persetujuan melakukan debarkasi pemulangan anak buah kapal warga negara Indonesia dari gugus tugas Covid-19 daerah dan gugus tugas Covid-19 pusat, menuju ke pelabuhan daerah asal anak buah kapal warga negara Indonesia
    3. Kapal penumpang yang melayani transportasi rutin non mudik untuk pelayaran lokasi terbatas dalam satu aglomerasi kecamatan dengan ketentuan dan persyaratan pelayaran dilakukan antarpulau atau pelabuhan dalam wilayah satu kecamatan yang tidak dalam penetapan PSBB atau zona merah penyebaran Covid-19.
    4. Kapal penumpang yang melayani transportasi rutin non mudik untuk pelayaran lokasi terbatas dalam satu aglomerasi kabupaten dengan ketentuan dan persyaratan pelayaran dilakukan antar pulau atau pelabuhan dalam wilayah satu kabupaten yang tidak dalam penetapan PSBB atau zona merah penyebaran Covid-19.
    5. Kapal penumpang yang melayani transportasi rutin non mudik untuk pelayaran lokasi terbatas dalam satu aglomerasi provinsi dengan ketentuan dan persyaratan pelayaran dilakukan antarpulau atau pelabuhan dalam wilayah satu provinsi yang tidak dalam penetapan PSBB.
    6. Kapal penumpang yang melayani transportasi antar pulau khusus bagi Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Republik Indonesia, aparatur sipil negara, dan tenaga medis yang sedang dalam melaksanakan tugas. 
    7. Kapal penumpang dapat diizinkan beroperasi untuk mengangkut barang logistik yang meliputi barang pokok dan barang penting, obat-obatan dan peralatan medis, dan barang esensial lainnya yang dibutuhkan daerah dalam hal jumlah kapal kargo yang melayani suatu daerah jumlahnya tidak mencukupi.

  • Transportasi Udara

    1. Pimpinan lembaga tinggi Negara Republik Indonesia dan tamu kenegaraan;
    2. Operasional kedutaan besar, konsulat jenderal, dan konsulat asing serta perwakilan organisasi di Indonesia;
    3. Operasional penrbangan khusus repatriasi (repatriasi flight) yang melakukan pemulangan warga negara Indonesia maupun negara asing;
    4. Operasional penegakan hukum, ketertiban, dan pelayanan darurat;
    5. Operasional angkutan kargo;
    6. Operasional lainnya berdasarkan izin Direktur Jenderal Perhubungan Udara.

Baca juga: Pembatasan Kegiatan Di Wilayah Lockdown Akibat Covid-19

Larangan penggunaan prasarana trasnportasi tersebut hanyalah bersifat semantara. Permenhub 25/2020 mulai berlaku pada tanggal 24 April 2020 sampai dengan tanggal 31 Mei 2020. Namun, tidak menutup kemungkinan ketentuan itu diperpanjang, menyesuaikan dari kondisi dan keadaan yang terjadi.

Jika anda bingung dan kesulitan mengurus legalitas usaha atau masalah hukum di bisnis anda, segera konsultasikan dengan Smartlegal.id. Hubungi melalui telepon/WA di 081315158719 atau email [email protected]

Author: Dwiki Julio Dharmawan

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY