Apakah Bisa Logo Didaftarkan Merek dan Dicatatkan Hak Cipta Sekaligus?

Smartlegal.id -
Apakah Bisa Logo Didaftarkan Merek dan Dicatatkan Hak Cipta Sekaligus
Apakah Bisa Logo Didaftarkan Merek dan Dicatatkan Hak Cipta Sekaligus

“Hak merek untuk perlindungan kepentingan identitas bisnis. Sedangkan hak cipta untuk perlindungan kepentingan karya seni atau hanya dinikmati estetikanya saja”

Logo disuatu perusahaan menjadi identitas pembeda untuk perusahaan. Bahkan perusahan-perusahaan besar seperti Apple, McDonald’s, Nike, atau Adidas memiliki logo sebagai identitas perusahan mereka. 

Logo inilah yang kemudian menjadi salah satu daya pembeda untuk mengkomunikasikan brand bisnis. Oleh karena itu, logo perlu didaftarkan sebagai merek dagang agar mendapatkan perlindungan hukum. Sehingga logo yang telah didaftarkan tidak dapat digunakan untuk kepentingan kompetitor usaha atau pihak lain yang tidak beritikad baik. 

Namun, apakah bisa logo didaftarkan merek dicatatkan hak cipta sekaligus? Jawabannya tidak bisa. Pengusaha harus paham perbedaan antara hak merek dan hak cipta. Keduanya merupakan jenis kekayaan intelektual yang berbeda. Mari kita ulas lebih lanjut mengenai hal tersebut.

Menurut Pasal 1 Angka 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU MIG), merek dijelaskan sebagai berikut:

“Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.”

Baca juga: Hati-Hati! Bagi Startup Hak Cipta Aplikasi Bisa Menjadi Milik Karyawannya

Dari pasal tersebut, salah satu yang bisa disebut dan didaftarkan sebagai merek adalah logo. Penting juga bagi pengusaha mengetahui pengertian dari hak cipta. Berikut bunyi Pasal 1 Angka 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta (UU HC):

“Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”

Perlindungan ciptaan meliputi beberapa bentuk yang salah satunya adalah karya seni rupa dalam segala bentuk seperti lukisan, gambar, ukiran, kaligrafi, seni pahat, patung, atau kolase (Pasal 40 Ayat (1) Huruf f UU HC). Dalam penjelasan pasalnya, maksud dari gambar antara lain adalah motif, diagram, sketsa, logo, unsur-unsur warna dan bentuk huruf indah (Penjelasan Pasal Pasal 40 Ayat (1) Huruf f UU HC).

Terkait apakah bisa logo didaftarkan hak merek dan dicatatkan sebagai hak cipta sekaligus tentu tidak bisa. Karena dalam Pasal 65 UU HC dijelaskan pencatatan ciptaan tidak dapat dilakukan terhadap seni lukis yang berupa logo atau tanda pembeda yang digunakan sebagai merek dalam perdagangan barang/jasa atau digunakan sebagai lambang organisasi, badan usaha, atau badan hukum.

Baca juga: Hak Cipta dan Hak yang Dimiliki Musisi

Terlebih lagi dalam hal permohonan hak cipta, menteri akan melakukan pemeriksaan untuk mengetahui ciptaan yang dimohonkan mempunyai kesamaan atau tidak dengan objek kekayaan intelektual lainnya (Pasal 68 Ayat (2) UU HC). Sehingga jika logo yang sudah didaftarkan sebagai hak merek, maka pencatatan hak cipta bisa ditolak.

Maka, hanya ada dua pilihan untuk melindungi logo tersebut. Pertama, hanya didaftarkan sebagai hak merek. Jika logo yang dibuat ingin digunakan sebagai identitas atau pengenal dalam bisnis, maka logo tersebut sangat tepat jika didaftarkan sebagai hak merek. Kedua, hanya dicatatkan sebagai hak cipta. Jika logo dibuat sebagai seni atau gambar yang hanya difungsikan untuk dinikmati keindahan atau estetikanya, maka logo tersebut cukup dicatatkan sebagai hak cipta.

Ingin mengurus pendaftaran merek bisnis Anda? Segera hubungi kami sekarang juga. Kami dapat membantu pengurusan pendaftaran merek bisnis Anda. Hubungi Smartlegal.id melalui tombol di bawah ini. 

Author: Bagus Zuntoro Putro

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY