Ternyata Begini Lho Cara Pengelolaan Royalti Menurut PP 56/2021
Smartlegal.id -
“Pengelolaan royalti yang dilakukan oleh LMKN didasarkan pada pusat data lagu dan/atau musik dan berbagai perjanjian lisensi”
Baru-baru ini pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik (PP 56/2021). Peraturan tersebut sebagai bentuk perlindungan kepada karya cipta para musisi.
Berdasarkan Pasal 3 ayat (1) PP 56/2021 menyatakan, setiap orang dapat melakukan penggunaan secara komersial lagu dan/atau musik dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial dengan membayar royalti kepada pencipta, pemegang hak cipta, dan/atau pemilik hak terkait melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
Nah LMKN bertugas untuk menghimpun royalti dari setiap orang yang menggunakan lagu dan/atau musik dengan tujuan komersil. Kemudian LMKN akan menyalurkan kepada pencipta, pemegang hak, atau pemegang hak terkait (Pasal 12 ayat (1) PP 56/2021). LMKN sendiri terbagi menjadi dua jenis, yakni LMKN Pencipta dan Pemilik Hak terkait.
Kedua jenis LMKN tersebut sama-sama memiliki kewenangan untuk menarik, menghimpun, dan mendistribusikan royalti.
Pengelolaan royalti yang dilakukan oleh LMKN didasarkan pada pusat data lagu dan/atau musik dan berbagai perjanjian lisensi yang termuat dalam Sistem Informasi Lagu dan/atau Musik (SILM). Oleh karena itu untuk memudahkan pendataan oleh LMKN, setiap orang yang akan menggunakan lagu dan/atau musik untuk tujuan komersil melakukan permohonan perjanjian lisensi kepada pemegang hak atau pemilik hak terkait melalui LMKN (Pasal 8 dan Pasal 9 PP 56/2021). Perjanjian lisensi ini diikuti juga dengan kewajiban memberikan laporan penggunaan lagu dan/atau musik kepada LMKN.
Meskipun begitu, LMKN tetap memfasilitasi penghimpunan royalti untuk pemegang hak atau pemilik hak terkait yang tidak diketahui atau bahkan belum menjadi anggota LMK (Pasal 12 ayat (2) PP 56/2021). Hal ini didasarkan pada ketentuan Pasal 15 ayat (1) PP 56/2021 yang mewajibkan LMKN untuk menyimpan dan mengumumkan hak royalti tersebut selama 2 tahun.
Baca juga: PP 56/2021 Sah! Menggunakan Musik Untuk Komersial Wajib Bayar Royalti
Tata Cara Penarikan dan distribusi Royalti
LMKN menghimpun royalti dari setiap orang yang menggunakan lagu dan/atau musik untuk tujuan komersil. Penghimpunan dana yang dilakukan oleh LMKN didasarkan pada laporan penggunaan lagu dan/atau musik yang terdapat di dalam SILM. Besaran tarif minimum yang ditetapkan oleh LMKN dikoordinasikan dengan LMK yang ada. Kemudian dihitung berdasarkan kelaziman dan praktek yang ada sesuai dengan keadilan. Penetapan tarif minimum ini, harus memperoleh persetujuan Menteri terlebih dahulu.
Setelah royalti dihimpun, maka dana yang dikumpulkan akan digunakan untuk (Pasal 14 ayat (1) PP 56/2021):
- Didistribusikan kepada pencipta, pemegang hak, dan pemilik hak terkait;
- Dana operasional; dan
- Dana cadangan.
Dana cadangan bersumber dari royalti yang telah diumumkan selama 2 tahun dan tidak diambil oleh pencipta yang tidak diketahui atau tidak terdaftar di LMK manapun.
Pendistribusian dana royalti tidak dilakukan secara langsung oleh LMKN, melainkan oleh LMK yang ada kepada pencipta, pemegang hak, atau pemilik hak terkait (Pasal 14 ayat (3) PP 56/2021).
Baca juga: Program Komputer Didaftarkan Hak Cipta Atau Paten Ya? Perhatikan Dulu Perbedaannya!
Sebagai bentuk transparansi kepada para musisi, LMKN wajib melakukan audit keuangan yang dilakukan oleh akuntan publik minimal 1 kali dalam setahun. Dimana hasilnya wajib diumumkan dalam masing-masing 1 media cetak dan 1 media elektronik. Sengketa terhadap ketidaksesuaian distribusi royalti dapat disampaikan oleh pemegang hak atau pemilik hak terkait kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) untuk selanjutnya diadakan mediasi.
Sebagai informasi tambahan, Pasal 11 56/2021 memberikan keringanan bagi setiap orang yang kegiatan usahanya tergolong sebagai usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). Namun, untuk biayanya tersebut masih harus menunggu peraturan lebih lanjut lagi.
Penting sekali untuk memahami permasalahan hukum dalam menjalankan usaha. Jika Anda ingin mengurus permasalahan legalitas usaha Anda, seperti pendaftaran merek, Hak Cipta, atau ingin mendirikan PT kami dapat membantu Anda. Segera hubungi Smartlegal.id melalui tombol di bawah ini.
Author Olivia Nabila Sambas