Gak Boleh Asal, Ini Syarat Pakai Hak Indikasi Geografis pada Produk

Smartlegal.id -
Hak indikasi geografis

“Hak indikasi geografis tidak boleh asal “nyomot” begitu saja. Mereka harus memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.”

Sebagian orang mungkin sudah tidak asing dengan produk carica Dieng,  mebel ukir Jepara, batik Pekalongan, kopi gayo Aceh, dan masih banyak lagi. Beberapa contoh nama produk di atas sudah terdaftar sebagai indikasi geografis.

Atas kepopuleran nama produk tersebut, tidak sedikit pelaku usaha yang menambahkan indikasi geografis pada produknya. Harapannya, produk tersebut menjadi mudah dikenal dan tercipta kepercayaan bagi calon konsumen.

Namun, perlu dipahami bagi pelaku usaha bahwa tidak boleh asal dalam menambahkan indikasi geografis pada produknya begitu saja. 

Dalam rangka menambahkan unsur indikasi geografis pada produknya, misalnya kopi Gayo, pelaku usaha wajib melakukan pendaftaran sebagai pemakai indikasi geografis.

Baca juga:  Indikasi Geografis Adalah: Hak Identitas bagi Produk Asli Daerah

Permohonan indikasi geografis dapat dilakukan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). 

Lantas, bagaimana ketentuan pemakaian produk yang terdaftar indikasi geografis? Simak selengkapnya!

Mengenal Apa Itu Hak Indikasi Geografis

Indikasi geografis adalah sebuah penanda yang menunjukkan asal suatu barang atau produk, yang terkait dengan faktor-faktor lingkungan geografis seperti kondisi alam dan intervensi manusia, yang memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik khusus pada barang atau produk tersebut (Pasal 1 angka 6 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU 20/2016)).

Penanda yang digunakan untuk indikasi geografis bisa berupa label atau etiket yang melekat pada barang yang dihasilkan, yang dapat berupa nama tempat, daerah, wilayah, kata, gambar, huruf, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut.

Penggunaan indikasi geografis dapat menjadi strategi untuk meningkatkan perekonomian suatu daerah. Hal tersebut dapat memberikan keunggulan bagi daerah yang menghasilkan barang atau produk tertentu. 

Hak atas indikasi geografis adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemegang indikasi geografis yang terdaftar. 

Pemakai Hak Indikasi Geografis 

Pemakai indikasi geografis adalah pihak yang mendapat izin dari pemegang hak atas indikasi geografis yang terdaftar untuk mengolah dan/atau memasarkan barang dan/atau produk (Pasal 1 angka 10 UU 20/2016).

Baca juga: Pengalihan Merek: Cara & Prosedur Mengalihkan Merek Ke Pihak Lain

Selain itu, pemakai indikasi geografis merupakan individu atau entitas yang diberi izin oleh pemegang yang terdaftar untuk mengolah dan/atau memasarkan barang atau produk yang terkait dengan indikasi geografis tersebut.

Cara Mendaftarkan sebagai Pemakai Hak Indikasi Geografis

Tata cara mendaftarkan sebagai pemakai indikasi geografis adalah sebagai berikut:

  1. Mengajukan permohonan pendaftaran ke DJKI dengan menggunakan formulir yang telah disediakan dengan disertai rekomendasi dari instansi teknis yang berwenang;
  2. Isi formulir tersebut secara garis besar meliputi:
    1. Data diri pemohon, seperti nama, alamat, dan nomor telepon.
    2. Data diri Konsultan Kekayaan Intelektual atau perwakilan diplomatik (apabila memakai kuasa).
    3. Nama indikasi geografis.
    4. Jenis barang/produk.
  3. Menyiapkan beberapa lampiran dokumen, di antaranya:
    • Fotokopi Sertifikat Indikasi Geografis;
    • Surat izin dari pemilik indikasi geografis terdaftar;
    • Surat kuasa khusus (apabila diajukan melalui Konsultan Kekayaan Intelektual atau perwakilan diplomatik);
    • Bukti pembayaran.
  4. Setelah persyaratan sebagaimana dimaksud di atas dilengkapi, DJKI mendaftarkan produsen pemakai indikasi geografis dalam daftar umum pemakai indikasi geografis.
  5. DJKI kemudian mengumumkan nama serta informasi dalam Berita Resmi Indikasi Geografis.
  6. Formulir yang dimaksud dapat diunduh di sini.

Lebih lanjut, dalam Pasal 69 ayat (1) UU 20/2016 dijelaskan bahwa pemegang indikasi geografis dapat mengajukan gugatan terhadap pemakai indikasi geografis, yang tanpa hak berupa:

  1. Permohonan ganti rugi dan penghentian penggunaan; serta
  2. Pemusnahan label indikasi geografis yang digunakan secara tanpa hak. 

Berencana untuk mengajukan sebagai pemakai indikasi geografis terhadap produk suatu daerah, tetapi masih belum memahami terkait prosedurnya? 

Konsultan Smartlegal.id berpengalaman dalam menangani urusan Kekayaan Intelektual. Silakan hubungi kami dengan cara klik tombol di bawah ini.

Author: Hana Khalita Putri 

Editor: Genies Wisnu Pradana

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY