Hati-Hati! Tiga Pihak Ini Bisa Menghapus Pendaftaran Merek Anda

Smartlegal.id -
pihak menghapus merek

“Dalam UU Merek terdapat tiga pihak yang dapat menghapus hak merek, yaitu pemegang hak merek itu sendiri, menteri, dan pihak ketiga.”

Merek merupakan unsur penting dalam berbisnis. Sebab, merek berfungsi untuk membedakan bisnis milik pelaku usaha satu dengan yang lainnya. Selain itu, merek sebagai identitas usaha memungkinkan konsumen untuk lebih mudah menemukan usaha yang dipasarkan.

Selain dinilai dari aspek bisnis, merek juga tidak terlepas dari aspek hukum. Oleh karena itu, pendaftaran merek menjadi penting untuk mendapatkan perlindungan hukum atas merek. 

Prinsip First to File

Perlu diketahui bahwa pendaftaran hak atas merek bersifat first to file yang artinya pihak yang pertama yang mendaftarkan merek adalah pihak yang mendapat perlindungan terhadap merek tersebut. Sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografi (UU Merek) yang menyatakan bahwa hak atas merek diperoleh setelah merek tersebut terdaftar.

Baca juga: Belajar Dari Kasus Merek GOTO: Ingat! Prinsip “First to File” dalam Merek

Oleh karena itu, penting bagi setiap pelaku usaha untuk segera mendaftarkan mereknya agar mendapat perlindungan atas hak merek.

Hak atas merek dalam Pasal 1 angka 5 UU Merek diartikan sebagai hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik merek yang terdaftar untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya.

Pihak-Pihak Yang Dapat Menghapus Hak Merek

Namun yang perlu diperhatikan, dalam UU Merek mengatur mengenai  beberapa pihak yang 

dapat menghapus hak merek yang telah terdaftar.

Baca juga: Merek “GoTo” Digugat Rp2 T, Gojek-Tokopedia Terancam Tidak Bisa Pakai Merek “GoTo”?

Ternyata, pihak-pihak yang dapat menghapus hak merek bukan hanya pemegang hak merek. Dalam UU Merek terdapat tiga pihak yang dapat menghapus hak merek, yaitu pemegang hak merek itu sendiri, Kementerian Hukum dan HAM melalui Ditjen Kekayaan Intelektual, dan pihak ketiga.

Pemegang hak merek dapat menghapus merek miliknya dengan mengajukan kepada menteri (Pasal 72 ayat (1) UU Merek).

Lebih lanjut, penghapusan hak merek oleh prakarsa menteri diatur dalam Pasal 72 ayat (6) UU Merek dengan beberapa alasan yang diatur dalam Pasal 72 ayat (7) UU Merek, antara lain:

  1. Memiliki persamaan pada pokoknya dan/atau keseluruhannya dengan indikasi geografis; 
  2. Bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan, dan ketertiban umum; atau 
  3. Memiliki kesamaan pada keseluruhannya dengan ekspresi budaya tradisional, warisan budaya takbenda, atau nama atau logo yang sudah merupakan tradisi turun temurun.

Kemudian, berdasarkan Pasal 74 ayat (1) UU Merek juga memungkinkan kepada pihak ketiga untuk menghapus hak merek. Penghapusan hak merek yang terdaftar oleh pihak ketiga dimungkinkan dengan alasan merek tersebut tidak digunakan selama tiga tahun berturut-turut dalam perdagangan barang dan/atau jasa sejak tanggal pendaftaran atau pemakaian terakhir.

Nah, berdasarkan uraian di atas, ternyata UU Merek memungkinkan adanya keterlibatan menteri bahkan pihak ketiga untuk dapat menghapus hak merek, sehingga bukan hanya pemegang hak merek saja.

Segera daftarkan merek Anda sebelum ada pihak lain yang mendaftarkannya! Ingin daftar merek tanpa ribet? Serahkan saja kepada kami untuk membantu mendaftarkan merek Anda. Segera hubungi SmartLegal.id melalui tombol di bawah ini. 

Author : Bima Satriojati

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL