Yuk, Kenali Jenis Merek Berdasarkan Undang-Undang!

Smartlegal.id -
Jenis Merek

Dalam UU Merek dikenal terdapat tiga jenis merek, yaitu merek dagang, merek jasa, dan merek kolektif.”

Pada umumnya, produk atau jasa yang ditawarkan oleh pelaku usaha memiliki tanda tertentu. Tujuannya adalah untuk membedakan dengan barang atau jasa yang lainnya. Tanda tertentu tersebut juga digunakan sebagai tanda pengenal untuk konsumen yang lazimnya disebut sebagai merek.

Merek diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU Merek). Namun, tahukah anda bahwa terdapat tiga jenis merek yang diatur dalam UU Merek?

Pasal 1 angka 1 UU Merek mendefinisikan merek sebagai tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk dua dimensi dan/atau tiga dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari dua atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.

Agar dapat dipergunakan sesuai dengan tujuannya, merek haruslah memiliki daya pembeda (capable of distinguishing). Artinya, merek harus memiliki kekuatan berupa tanda-tanda tertentu yang dapat membedakan barang atau jasa produk yang ditawarkan satu perusahaan dengan yang lainnya. 

Sebagaimana telah dituliskan di atas, berdasarkan UU Merek, merek diklasifikasikan menjadi tiga macam, yaitu merek dagang, merek jasa, dan merek kolektif. Jadi kata merek yang selama ini kita kenal bukan hanya sekedar merek, namun terdapat jenis-jenis yang menggambarkan produk atau jasa yang ditawarkan. 

Baca juga: Catat! Ini 3 Poin Penting Terkait Perubahan Ketentuan Pendaftaran Merek

Merek Dagang

Merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang sejenis lainnya (Pasal 1 angka 2 UU Merek).

Sehingga, merek dagang berdasarkan pasal tersebut diperuntukkan untuk produk berupa barang yang dipasarkan.

Merek Jasa 

Sedangkan merek jasa adalah merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa sejenis lainnya (Pasal 1 angka 3 UU Merek).

Berdasarkan definisi tersebut dapat diketahui bahwa merek jasa diperuntukkan untuk jasa yang ditawarkan oleh pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usahanya. 

Merek Kolektif

Merek kolektif adalah merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama mengenai sifat, ciri umum, dan mutu barang atau jasa serta pengawasannya yang akan diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis lainnya (Pasal 1 angka 4 UU Merek).

Terhadap merek kolektif, terdapat ketentuan khusus apabila ingin didaftarkan. Ketentuan mengenai merek kolektif diatur dalam Pasal 46 sampai dengan Pasal 51 UU Merek.

Baca juga: Merek Terdaftar Dihapus Tiba-Tiba? Ini Perlindungan Hukumnya

Kesimpulan

Dari tulisan di atas, dapat diketahui bahwa UU Merek mengatur terdapat tiga jenis merek, yaitu merek dagang, merek jasa, dan merek kolektif.

Masing-masing jenis merek tersebut dipergunakan sesuai dengan kegunaannya. Sehingga terhadap produk atau barang yang dipasarkan akan dilabeli dengan merek dagang, sedangkan terhadap jasa akan dilabeli dengan merek jasa. Sedangkan merek kolektif dipergunakan apabila barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama.

Ingin Mendaftarkan Merek Anda Tanpa Ribet? Tunggu Apa Lagi? Segera Hubungi SmartLegal.id Dengan Menekan Tombol Di Bawah Ini!

Author : Bima Satriojati

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY