Belajar dari kasus IKEA: Merek Terdaftar Juga Bisa Dihapus, Lho!

Smartlegal.id -
Merek Dihapus
Merek Dihapus

“Merek yang tidak digunakan selama tiga tahun berturut-turut dapat diajukan penghapusan merek terdaftar oleh pihak ketiga ke Pengadilan Niaga sehingga merek tersebut dapat dihapus.”

Merek merupakan salah satu unsur penting apabila pelaku usaha ingin menjalankan bisnis. Sebab, merek merupakan alat untuk melakukan branding terhadap barang atau jasa yang ditawarkannya kepada masyarakat luas. Selain ditinjau dari kacamata bisnis, merek juga tidak terlepas dari aspek legalitas dari merek itu sendiri.

Merek diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU MIG).

Definisi merek menurut Pasal 1 angka 1 UU MIG yaitu tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk dua dimensi dan/ atau tiga dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari dua atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/ atau jasa. 

Hak atas merek

Sedangkan definisi hak atas merek dapat ditemukan pada Pasal 1 angka 5 UU MIG yang menafsirkan bahwa hak atas merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik merek yang terdaftar untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya. 

Dari definisi hak atas merek tersebut, diketahui terdapat frasa “yang diberikan oleh negara kepada pemilik merek yang terdaftar”, sehingga dapat diketahui bahwasannya hak atas merek diperoleh dengan cara pendaftaran, atau lazimnya disebut dengan istilah first to file. Hal ini juga kembali dipertegas dalam Pasal 3 UU MIG yang menyebutkan bahwa hak atas merek diperoleh setelah merek tersebut terdaftar. 

Adapun jangka waktu perlindungan terhadap hak atas merek berlaku untuk 10 tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama (Pasal 35 ayat (2) UU MIG). 

Baca juga: Yuk, Kenali Jenis Merek Berdasarkan Undang-Undang!

Merek Terdaftar Dihapus

Perlu diketahui bahwa perlindungan merek tidak serta merta mutlak atas tanda yang telah didaftarkan, melainkan tanda yang telah terdaftarkan juga bisa dihapus.

Dalam Pasal 72 UU MIG, diatur terdapat tiga macam alternatif penghapusan merek terdaftar yaitu penghapusan merek terdaftar oleh pemilik, Menteri Hukum dan HAM, dan pihak ketiga.

Dalam hal ini, pihak ketiga (yang berkepentingan) dapat mengajukan penghapusan merek terdaftar dalam bentuk gugatan ke Pengadilan Niaga dengan alasan merek tersebut tidak digunakan selama tiga tahun berturut-turut sejak tanggal pendaftaran atau pemakaian terakhir (Pasal 74 ayat (1) UU MIG). 

Gugatan ini diajukan kepada Ketua Pengadilan Niaga dalam wilayah hukum tempat tinggal atau domisili Tergugat. Jika salah satu pihak bertempat tinggal di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, gugatan tersebut diajukan kepada Ketua Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. 

Apabila gugatan penghapusan merek terdaftar oleh pihak ketiga dikabulkan, maka merek yang telah terdaftarkan menjadi hapus dalam daftar merek terdaftar. Alhasil, merek tersebut tidak memiliki perlindungan hukum lagi.

Baca juga: Kapan Dimulainya Perlindungan Merek?

Contoh kasus

Hal demikian pernah terjadi pada kasus merek IKEA milik Inter Ikea System B.V. yang dinyatakan dihapus dan menjadi merek milik PT. Ratania Khatulistiwa pada tahun 2016. Penghapusan ini sesuai dengan ketentuan Pasal 61 ayat (2) huruf a UU No. 15 Tahun 2001 tentang merek yang mana menurut hasil pemeriksaan terbukti bahwa merek dagang IKEA untuk kelas barang/jasa 20 dan 21 terdaftar atas nama Tergugat telah tidak digunakan selama 3 tahun berturut-turut sejak merek tersebut terdaftar.

UU MIG memberikan jaminan perlindungan atas merek sekaligus memberikan kesempatan terhadap pihak manapun yang berkepentingan untuk “melawan” suatu merek yang telah terdaftar melalui Pengadilan Niaga. Bentuk perlawanan ini juga telah diperkuat dengan adanya Putusan Mahkamah Agung Nomor 264 K/Pdt.Sus-HKI/2015 sebagai preseden dalam penghapusan hak atas merek.

Ingin belajar hukum dengan materi menarik lainnya? Yuk belajar bersama para ahlinya di SmartLegal Academy. Belajar Hukum Jadi Mudah

Author: Bima Satriojati

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY