Merek dalam Sengketa, Masa Perlindungan Bisa Diperpanjang Gak Ya?

Smartlegal.id -
merek dalam sengketa

“Dalam hal merek sedang dalam sengketa, penetapan pendaftaran permohonan perpanjangan merek ditetapkan setelah memiliki putusan yang berkekuatan hukum tetap.”

Merek dalam bisnis memiliki fungsi untuk mengenalkan produk atau jasa yang ditawarkan kepada masyarakat sebagai konsumen. Tidak hanya itu, merek juga digunakan sebagai untuk membedakan produk atau jasa yang ditawarkan oleh perusahaan lain yang sejenis. 

Hal ini dapat dimaknai dari definisi merek dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU MIG) yang menyebutkan bahwa merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk dua dimensi dan/atau tiga dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari dua atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa. 

Sehingga, dapat dipahami bahwa merek merupakan tanda pembeda yang digunakan dalam perdagangan barang dan/atau jasa.

Perlindungan merek

Lebih lanjut, untuk melindungi merek, merek dapat dikenai hak merek. Hak atas merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik merek yang terdaftar untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya (Pasal 1 angka 3 UU MIG).

Untuk mendapatkan perlindungan hak merek, merek terlebih dahulu harus didaftarkan. Hal ini diatur dalam Pasal 3 UU MIG. Sebagaimana yang telah disebutkan dalam Pasal 1 angka 3 UU MIG di atas, dapat diketahui bahwa perlindungan hak atas merek memiliki jangka waktu tertentu.

Baca Juga : Kapan Dimulainya Perlindungan Merek?

Perlindungan hak merek berlaku selama 10 tahun sejak tanggal penerimaan (Pasal 35 UU MIG). Tanggal penerimaan yang dimaksud adalah tanggal penerimaan permohonan yang telah memenuhi persyaratan minimum (Pasal 1 angka 16 UU MIG). Kemudian, berdasarkan Pasal 35 ayat (2) UU MIG, perlindungan merek dapat diperpanjang dengan jangka waktu yang sama, yaitu 10 tahun.

Namun, bagaimana apabila merek sedang dalam sengketa sedangkan jangka waktu perlindungan merek akan habis? 

Dalam hal merek sedang dalam sengketa, berdasarkan Pasal 38 ayat (2) UU MIG, penetapan pendaftaran permohonan perpanjangan merek ditetapkan setelah memiliki putusan yang berkekuatan hukum tetap. 

Baca juga: Ini Dia! 5 Sengketa Merek di Indonesia yang Perlu Anda Ketahui

Sehingga, pemilik merek harus menunggu putusan atas sengketa merek terlebih dahulu apabila ingin memperpanjang perlindungan merek miliknya. 

Baca juga: Begini Cara Ajukan Gugatan Jika Merek Digunakan Pihak Lain

Hal ini untuk menjamin adanya kepastian hukum terhadap kedudukan merek yang sedang dalam sengketa terlebih dahulu sebelum mendapatkan perpanjangan perlindungan merek.

Ingin Mendaftarkan Merek Anda? Tunggu Apa Lagi? Hubungi SmartLegal.id Dengan Menekan Tombol Di Bawah Ini!

Author: Bima Satriojati

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY