Nama Orang Dijadikan Merek Dagang, Emang Bisa?

Smartlegal.id -
nama merek

“Sebelum menentukan nama merek, ada baiknya memperhatikan syarat-syarat yang sudah ditentukan.”

Menentukan nama merek dagang memang salah satu hal yang paling penting untuk memulai suatu bisnis. Sebab, ke depannya, orang-orang akan mengingat nama yang disematkan pada merek.

Biasanya, nama merek ditentukan dengan mempertimbangkan keunikan dan arti baik di belakangnya.

Seperti misalnya merek Maspion, yang ternyata merupakan akronim dari “Mengajak Anda Selalu Percaya Industri Olahan Nasional”. Ada juga Cimory, yaitu singkatan dari “Cisarua Mount Dairy”.

Lantas, apakah nama orang terkenal juga bisa dijadikan suatu merek dagang atau merek jasa?

Baca juga: Kelas Merek Adalah: Pahamin & Cara Pilih Kelas Biar Merek Gak Ditolak

Contoh Nama Orang yang Dijadikan Merek Dagang

Pasti para pembaca di sini tidak asing lagi dengan nama Rayyanza Malik Ahmad alias Cipung, balita menggemaskan yang merupakan anak kedua dari pasangan selebriti Raffi Ahmad dan Nagita Slavina.

Tahukah kalian, bahwa ternyata Raffi Ahmad mendaftarkan nama “Cipung” dan juga “Rayyanza” untuk merek dagangnya?

Hal ini diketahui dari penelusuran melalui Pangkalan Data Kekayaan Intelektual milik Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM.

Nama “Cipung” dan “Rayyanza” sama-sama terdaftar pada Kelas 29 dan Kelas 30. Secara ringkas, Kelas 29 dan Kelas 30 merupakan kode untuk makanan ringan, seperti cokelat, roti, susu, es krim, dan sebagainya.

Selain itu, status dari nama yang diajukan oleh Raffi Ahmad, baik “Cipung” dan “Rayyanza” sama-sama telah berhasil didaftarkan.

Jadi, Raffi Ahmad pun mendapatkan hak atas merek yang melekat padanya sejak merek tersebut terdaftar. Hal ini sebagaimana tercantum dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU 20/2016).

Baca juga: Merek yang Ditolak, Apakah Biaya Permohonan Bisa Kembali?

Perlindungan Hukum terhadap Merek

Hak atas merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik merek yang terdaftar untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya (Pasal 1 angka 5 UU 20/2016).

Syarat Menentukan Nama Merek

Dalam rangka menentukan nama untuk pendaftaran merek, perlu diperhatikan terkait alasan-alasan penolakan dari pihak DJKI.

Alasan tersebut dibagi menjadi dua jenis, yaitu absolut (tidak dapat didaftarkan) dan relatif (akan ditolak).

Jadi, pemilik sebaiknya menghindari berbagai alasan yang membuat mereknya tidak dapat didaftarkan.

Berikut adalah penjabaran dari alasan absolut dan alasan relatif yang menyebabkan pendaftaran merek tidak dapat diterima:

Baca juga: Rebranding Logo Perusahaan Wajib Daftar Ulang Merek!

Alasan Absolut (Merek Tidak Dapat Didaftarkan)

Macam-macam alasan yang membuat merek tidak dapat didaftarkan meliputi (Pasal 20 UU 20/2016):

  1. Bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan, atau ketertiban umum.
  2. Sama dengan, berkaitan dengan, atau hanya menyebut barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya.
  3. Memuat unsur yang dapat menyesatkan masyarakat tentang asal, kualitas, jenis, ukuran, macam, tujuan penggunaan barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya atau merupakan nama varietas tanaman yang dilindungi untuk barang dan/atau jasa yang sejenis.
  4. Memuat keterangan yang tidak sesuai dengan kualitas, manfaat, atau khasiat dari barang dan/atau jasa yang diproduksi.
  5. Tidak memiliki daya pembeda; dan/atau
  6. Merupakan nama umum dan/atau lambang milik umum.
  7. Mengandung bentuk yang bersifat fungsional.

Tambahan alasan poin 7 ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan atas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU 6/2023).

Baca juga: Pemeriksaan Substantif Merek, Proses Krusial Merek Diterima

Alasan Relatif (Merek akan Ditolak)

Macam-macam alasan yang membuat merek akan ditolak meliputi (Pasal 21 UU 20/2016):

  1. Persamaan dengan merek terdaftar atau dimohonkan lebih dahulu untuk barang dan/atau jasa sejenis.
  2. Persamaan dengan merek terkenal barang dan/atau jasa sejenis.
  3. Persamaan dengan merek terkenal untuk barang dan/atau jasa tidak sejenis dengan syarat tertentu.
  4. Persamaan dengan indikasi geografis terdaftar.
  5. Merupakan/menyerupai nama atau singkatan nama orang terkenal, foto, atau nama badan hukum yang dimiliki orang lain, kecuali atas persetujuan tertulis dari yang berhak.
  6. Merupakan tiruan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambang atau simbol atau emblem suatu negara, atau lembaga nasional maupun internasional, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang.
  7. Merupakan tiruan atau menyerupai tanda atau cap atau stempel resmi yang digunakan oleh negara atau lembaga pemerintah, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang.
  8. Permohonan tersebut diajukan oleh pemohon yang beritikad tidak baik.

Jangan ragu lagi untuk mengurus permohonan pendaftaran merek dengan memakai jasa Konsultan Kekayaan Intelektual Smartlegal.id.

Silakan hubungi kami untuk mendapatkan keterangan lebih lanjut dengan cara klik tombol di bawah ini.

Author: Bidari Aufa Sinarizqi

Editor: Genies Wisnu Pradana

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY