Wajib Tau! Aspek Penting Dalam Perpanjangan Merek Dagang

Smartlegal.id -
merek dagang
merek dagang

“Perpanjangan merek dagang dapat memberikan perlindungan merek, sehingga tidak ada celah untuk menyalahgunakan atau mengklaimnya.”

Merek dagang adalah simbol, logo, kata, frasa, atau kombinasi dari elemen-elemen ini yang digunakan oleh suatu perusahaan untuk mengidentifikasi dan membedakan produknya dari produk-produk lain di pasar. 

Perlindungan hukum terhadap merek dagang menjadi krusial dalam menjaga integritas, nilai, dan reputasi bisnis. Perlindungan merek dagang mencegah pihak untuk menggunakan merek yang sama atau mirip dengan tujuan mengecoh konsumen.

Perlu diketahui juga bahwa perlindungan merek memiliki batas waktu tertentu. Agar perusahaan tetap dapat menikmati perlindungan hukum atas merek dagangnya, perpanjangan merek dagang secara berkala adalah sebuah langkah penting.

Lantas bagaimana ketentuannya? Simak selengkapnya!

Baca juga: Jangka Waktu Perlindungan Merek dan Cara Perpanjangan Merek

Bagaimana Jika Merek Dagang Tidak Perpanjang?

Perlindungan terhadap merek diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU 20/2016). Pasal 35 ayat (1) UU 20/2016 perlindungan terhadap suatu merek hanya diberikan oleh pemerintah selama 10 (sepuluh) tahun. 

Setelah masa berlakunya itu habis, dan tidak dilakukan perpanjangan, suatu merek dagang akan kehilangan perlindungannya, sehingga merek tersebut dapat digunakan oleh pihak lain tanpa izin.

Perpanjangan merek dagang dapat memastikan bahwa hak eksklusif atas penggunaan merek tetap berada di tangan pemilik yang sah. Bisa saja pihak lain mendaftarkan merek terdaftar yang telah habis masa berlakunya.

Hal tersebut untuk menghindari gugatan dan sanksi. Pemilik merek terdaftar dan/atau penerima lisensi merek terdaftar dapat mengajukan gugatan terhadap pihak lain yang secara tanpa hak menggunakan merek yang mempunyai persamaan atau keseluruhannya  (Pasal 83 dan 100 UU 20/2016)

Baca juga: Rebranding Logo Perusahaan Wajib Daftar Ulang Merek!

Syarat Perpanjangan

Pasal 35 ayat (1) dan (2) UU 20/2016 menjelaskan merek terdaftar mendapat pelindungan hukum untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sejak tanggal penerimaan. Jangka waktu pelindungan dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama. 

Permohonan perpanjangan diajukan secara elektronik atau non-elektronik dalam bahasa Indonesia oleh pemilik merek atau kuasanya dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sebelum berakhirnya jangka waktu pelindungan bagi merek terdaftar tersebut dengan dikenai biaya  (Pasal 35 ayat (3) UU 20/2016).

Selain itu Permohonan perpanjangan masih dapat diajukan dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan setelah berakhirnya jangka Waktu pelindungan Merek terdaftar  (Pasal 35 ayat (4) UU 20/2016).

Permohonan perpanjangan disetujui jika Pemohon melampirkan surat pernyataan tentang (Tidak berlaku untuk perpanjangan merek terdaftar yang berupa logo atau lambang perusahaan atau badan hukum): Pasal 36 UU 20/2016).

  1. Merek yang bersangkutan masih digunakan pada barang atau jasa sebagaimana dicantumkan dalam sertifikat merek tersebut; dan
  2. barang atau jasa masih diproduksi dan/atau diperdagangkan. 

Baca juga: Pemeriksaan Substantif Merek, Proses Krusial Merek Diterima

Prosedur Perpanjangan Merek Dagang

Prosedur perpanjangan merek dagang berdasarkan situs resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), dapat dilakukan dengan menyiapkan syarat dokumen terlebih dahulu, diantaranya:

  1. Etiket/label merek
  2. Sertifikat merek
  3. Surat kuasa konsultan bermaterai (jika menggunakan konsultan)
  4. Surat pernyataan penggunaan merek
  5. Surat pernyataan tidak menggunakan kelas barang/jasa (untuk multi kelas)

Masih berdasarkan sumber yang sama, prosedur perpanjangan merek untuk kategori umum adalah sebagai berikut:

  1. Log in pada akun merek https://merek.dgip.go.id/ 
  2. Pilih ‘Pasca Persetujuan Otomatis Online’ lalu Klik tambah
  3. Pilih tipe permohonan ‘Perpanjangan Jangka Waktu Perlindungan Merek’ (sesuai dengan sisa jangka waktu pelindungan merek anda), klik tombol ‘Tambah Permohonan’ (pojok kiri bawah), masukkan Nomor Permohonan, lalu klik simpan dan lanjutkan
  4. Masukkan Data Pemohon, lalu klik simpan dan lanjutkan 
  5. Diisi jika permohonan dengan kuasa (konsultan ki), lalu klik simpan dan lanjutkan
  6. Klik ‘Tambah’, lampirkan dokumen persyaratan, lalu klik simpan dan lanjutkan
  7. Preview (pastikan seluruh data anda sudah benar), lalu klik simpan dan lanjutkan
  8. Silahkan klik buat billing, silahkan melakukan pembayaran. Pengajuan pasca permohonan akan tersubmit secara otomatis.

Baca juga: Cara Banding Merek Karena Daftarin Merek Ditolak

Manfaat Perpanjangan

Adapun beberapa manfaat perpanjangan merek dagang dapat dirangkum sebagai berikut:

  1. Memastikan perlindungan hukum yang berkelanjutan, dengan memperpanjang merek dagang, perusahaan memastikan bahwa mereka terus menikmati perlindungan hukum atas merek tersebut. 
  2. Melindungi reputasi dan nilai merek, merek yang terlindungi secara hukum memberikan kepercayaan kepada konsumen bahwa produk atau layanan yang mereka beli berasal dari sumber yang terpercaya dan berkualitas.
  3. Mendukung strategi bisnis jangka panjang, perusahaan dapat merencanakan ekspansi, peluncuran produk baru, dan kampanye pemasaran dengan keyakinan bahwa merek mereka tetap dilindungi dan dapat digunakan secara eksklusif.
  4. Kehilangan hak atas merek dagang karena gagal memperpanjang dapat menyebabkan kerugian finansial. Perusahaan harus mengeluarkan biaya untuk mengatasi pemalsuan atau sengketa hukum, serta menghadapi kerugian reputasi.

Terlalu sibuk dengan bisnis dan gak sempat perpanjang masa berlaku merek Anda? Awas! jangan sampai terlambat bisa-bisa merek Anda jadi milik orang lain!

Smartlegal.id berpengalaman dalam menangani berbagai urusan legalitas bisnis. Silakan hubungi kami dengan cara klik tombol di bawah ini. 

Author dan Editor: Genies Wisnu Pradana

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY