Aspek dan Akibat Hukum Perkawinan Campuran di Indonesia

Smartlegal.id -
Aspek-dan-Akibat-Hukum-Perkawinan-Campuran-di-Indonesia

Kisah Nur Khamid dan Polly Alexandria Robinson

Berita mengenai perkawinan antara Nur Khamid dan Polly Alexandria Robinson menjadi topik hangat di masyarakat Indonesia. Khamid adalah seorang warga negara Indonesia (WNI) berumur 26 tahun dari Magelang yang berprofesi sebagai pelatih berselancar (surfing) di Bali. Pada pertengahan 2017, ia bertemu dengan Polly, seorang warga negara Inggris.

Sejak awal bertemu, Khamid sudah mendekati Polly. Walaupun akhirnya Polly kembali ke Inggris untuk melanjutkan pendidikan, mereka tetap menjalin hubungan melalui media sosial selama satu setengah tahun. Khamid yang semakin serius dengan hubungan inipun memohon restu kepada orangtua Polly melalui aplikasi video call. Akhirnya, pada bulan Desember 2018 kemarin, hubungan mereka berlanjut ke jenjang pernikahan.

Walaupun pernikahan Khamid dan Polly masih hanya pernikahan secara agama, perbedaan kewarganegaraan tidak menjadi halangan untuk menikah. Peristiwa hukum yaitu perkawinan antara dua warga negara yang berbeda tentu tidak lepas dari aspek hukum. Pada artikel ini akan dibahas lebih lanjut mengenai aspek hukum dan akibat hukum perkawinan campuran di Indonesia.

Apa Dasar Hukum Perkawinan Campuran di Indonesia?

Dasar hukum perkawinan campuran di Indonesia diatur dalam Pasal 57 – 62 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UU Perkawinan”). Berdasarkan Pasal 57 UU Perkawinan, perkawinan campuran memiliki unsur sebagai berikut:

  1. Dua orang yang berkedudukan di Indonesia
  2. Tunduk pada hukum yang berbeda akibat perbedaan kewarganegaraan
  3. Salah satu pihak berkewarganegaraan asing (WNA)
  4. Pihak lainnya berkewarganegaraan Indonesia

Jadi, perkawinan campuran di Indonesia menurut UU perkawinan menitikberatkan pada perbedaan kewarganegaraan. Selain itu, Pasal 59 ayat (2) UU Perkawinan menyebutkan perkawinan campuran di Indonesia hanya sah apabila dilakukan berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam UU Perkawinan.

Apa Akibat Hukum Perkawinan Campuran di Indonesia bagi Pasangan Suami-Istri?

Hubungan hukum perkawinan tentu pula akan melahirkan akibat hukum. Akibat hukum dari perkawinan campuran di Indonesia diatur dalam UU Perkawinan, UU No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan, dan UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Akibat hukum tersebut adalah sebagai berikut:

  1. WNI atau WNA dapat memperoleh kewarganegaraan dari pasangannya atau kehilangan kewarganegaraannya sesuai UU 12/2006 (Pasal 58 UU Perkawinan jo. UU 12/2006)
  2. Apabila tidak atau belum memperoleh kewarganegaraan Indonesia, WNA dapat memperoleh Izin Tinggal Tetap atas dasar perkawinan campuran (Pasal 54 ayat (1) huruf b dan c UU 6/2011 jo. PP 31/2013)
  3. Tanpa perjanjian perkawinan untuk pemisahan harta gono-gini, WNI tidak akan bisa memiliki hak atas tanah.           

Untuk diketahui, perkawinan campuran dilangsungkan di Indonesia hanya sah jika mengikuti syarat materil pasangan suami istri sesuai hukum negara masing-masing dan syarat formil dalam UU Perkawinan.

Jika Anda membutuhkan konsultasi hukum mengenai perkawinan campuran, Anda dapat mengirimkan pertanyaan melalui email: [email protected] atau telp ke 0819-3274-1333

Author: Khashina Utamimah Afiff

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY