Karyawan KFC di PHK Sepihak Dengan Modus Sosialisasi? Ini Penjelasannya!

Smartlegal.id -
Karyawan KFC di PHK

“Contoh seperti karyawan KFC di PHK sepihak dapat dilakukan sesuai dengan alasan dan ketentuan yang diatur dalam peraturan.” 

Manamejen PT Fast Food Indonesia Tbk atau yang biasa dikenal KFC dikabarkan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) dengan para karyawannya. Diduga PHK tersebut dilakukan secara sepihak dengan modus sosialisasi. 

Dikutip dari CNBC Indonesia (19/8/2024) sekitar 40 buruh menuntut KFC untuk tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak kepada para crew yang terdiri dari pekerja operasional seperti kasir serta pekerja dapur.

Pengumuman pertama kali diberi tahu oleh pihak manajemen pada Tanggal 11 Juli 2024, manajemen menyebut agenda di hari itu merupakan sosialisasi penutupan gerai.

Masih berdasarkan sumber yang sama para buruh kaget dan mengaku belum mendapatkan informasi terkait PHK sebelumnya, namun langsung terjadi PHK, itu pun bentuknya bukan perundingan melainkan PHK sepihak

Lantas bagaimana penjelasannya? Simak selengkapnya!

Baca juga: Banyak! PHK Massal: Perhatikan Ini Saat Melakukan PHK

Karyawan KFC di PHK, Ini Mekanisme Hukumnya

PHK di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-undang (UU Ketenagakerjaan).

Dalam UU Ketenagakerjaan dijelaskan beberapa mekanisme dalam pelaksanaan PHK yang wajib diperhatikan oleh pelaku usaha, adapun secara umum adalah sebagai berikut:

  1. Diusahakan untuk melakukan upaya menghindari PHK, seluruh pihak baik pengusaha, pekerja, dan serikat pekerja, serta pemerintah wajib berupaya dalam hal menghindari PHK (Pasal 151 ayat (1) UU Ketenagakerjaan).
  2. Adanya pemberitahuan terlebih dahulu, dalam hal suatu PHK tidak dapat dihindari dan dicegah, maka pengusaha wajib memberitahukan terkait alasan kepada pekerja dan/atau serikat pekerja (Pasal 151 ayat (2) UU Ketenagakerjaan).
  3. Pengusaha dilarang melakukan PHK dengan alasan yang tidak sah, alasan tersebut dapat berupa sakit yang lebih dari 12 bulan, melaksanakan kewajiban negara, menunaikan ibadah agama, hamil atau melahirkan, terlibat dalam kegiatan serikat pekerja, dan mengadukan pelanggaran hukum oleh pengusaha (Pasal 153 UU Ketenagakerjaan).
  4. Pengusaha dapat melakukan PHK dengan alasan yang diperbolehkan, (Pasal 154A UU Ketenagakerjaan).
  5. Melakukan perundingan bipartit, dalam hal pekerja menolak PHK (Pasal 151 ayat (3) UU Ketenagakerjaan).
  6. Upaya penyelesaian perselisihan, apabila perundingan bipartit tidak mencapai kesepakatan, langkah selanjutnya penyelesaian melalui Pengadilan Hubungan Industrial  (Pasal 151 ayat (4) UU Ketenagakerjaan).

Dengan demikian, PHK sepihak harus dilakukan dengan sangat hati-hati untuk memastikan bahwa semua ketentuan hukum dan prosedur diikuti, agar tidak menimbulkan sengketa hukum atau tuntutan dari pekerja yang di-PHK.

Baca juga: Perusahaan PHK Karyawan, Ini 3 Hak Yang Wajib Diberikan

Lalu Bolehkan Melakukan PHK Sepihak?

Seperti yang telah dijelaskan diatas bahwa PHK sepihak sebenarnya dapat dapat dilakukan oleh pengusaha namu dengan alasan-alasan tertentu.

Berdasarkan Penjelasan Pasal 52 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja Dan Waktu Istirahat, Dan Pemutusan Hubungan Kerja (PP 35/2021) mengatur PHK sepihak dapat dilakukan jika terdapat pelanggaran mendesak yang diatur dalam perjanjian kerja diantaranya:

  1. melakukan penipuan, pencurian, atau penggelapan barang dan/atau uang milik Perusahaan;
  2. memberikan keterangan palsu atau dipalsukan sehingga merugikan Perusahaan;
  3. mabuk, meminum minuman keras yang memabukkan, memakai dan/atau mengedarkan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya di lingkungan kerja;
  4. melakukan perbuatan asusila atau perjudian di lingkungan kerja;
  5. menyerang, menganiaya, mengancam, atau mengintimidasi teman sekerja atau Pengusaha di lingkungan kerja;
  6. membujuk teman sekerja atau Pengusaha untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;
  7. dengan ceroboh atau sengaja merusak atau membiarkan dalam keadaan bahaya barang milik Perusahaan yang menimbulkan kerugian bagi Perusahaan;
  8. dengan ceroboh atau sengaja membiarkan teman sekerja atau Pengusaha dalam keadaan bahaya di tempat kerja;
  9. membongkar atau membocorkan rahasia Perusahaan yang seharusnya dirahasiakan kecuali untuk kepentingan negara; atau
  10. melakukan perbuatan lainnya di lingkungan Perusahaan yang diancam pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

PHK sepihak yang dilakukan tanpa memenuhi syarat hukum dan prosedur yang berlaku dapat berakibat pada tuntutan hukum dan sanksi yang merugikan pemberi kerja. 

Oleh karena itu, penting bagi pemberi kerja untuk memastikan bahwa setiap tindakan PHK dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan demikian kita bisa sama-sama menghindari permasalahan hukum antara kedua belah pihak. 

Anda tidak paham pengaturan ketenagakerjaan dalam bisnis? Jangan ragu hubungi kami Smartlegal.id berpengalaman dalam menangani berbagai urusan hukum. Silakan hubungi kami dengan cara klik tombol di bawah ini. 

Author: Akmal Ghudzamir

Editor: Genies Wisnu Pradana

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY