Ingin Mendirikan Usaha Konsultasi Investasi? Ini Ketentuan Terbarunya!

Smartlegal.id -
Konsultasi Investasi

Tidak terbatas sampai NIB, pelaku usaha perlu memperhatikan dan memenuhi berbagai syarat dalam menunjang kegiatan usaha aktivitas konsultasi manajemen lainnya termasuk usaha konsultasi investasi.

Semenjak diberlakukannya Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA) segala bentuk perizinan usaha menjadi lebih mudah. Semua dapat melakukannya melalui laman OSS

Namun, perlu diketahui pada OSS RBA perizinan usaha diberikan berdasarkan tingkat risiko usaha yang telah disesuaikan dengan nomor KBLI masing-masing usaha.

Baca Juga: PP 5/2021 Terbit, Perizinan Usaha Dibagi Berdasarkan Risiko

Dalam KBLI 2020 aktivitas konsultasi manajemen lainnya memiliki nomor KBLI 70209. Ruang lingkup yang termasuk ke dalam KBLI 70209 meliputi konsultasi manajemen oleh agronomist dan agricultural economics pada bidang pertanian dan sejenisnya dan jasa pelayanan studi investasi infrastruktur.

Baca Juga: Jangan Sampai Kegiatan Perusahaan Tidak Sesuai KBLI

Sedangkan aktivitas konsultasi yang diberikan seperti pemberian nasihat, bimbingan dan operasional usaha serta permasalahan organisasi lainnya dapat dilakukan sebagai berikut: 

1Perencanaan strategi dan organisasi7Program akuntansi biaya
2keputusan berkaitan dengan keuangan8Prosedur pengawasan anggaran belanja
3Tujuan dan kebijakan pemasaran9pemberian nasihat dan bantuan untuk usaha dan pelayanan masyarakat dalam perencanaan, pengorganisasian
4Perencanaan, praktik dan kebijakan sumber daya manusia10Efisiensi dan pengawasan kegiatan
5Perencanaan penjadwalan dan pengontrolan produksi11Informasi manajemen dan lain-lain
6Rancangan dari metode dan prosedur akuntansi

Lantas apa saja yang diperlukan agar memperoleh izin untuk menjalankan usaha pada KBLI 70209? 

Identifikasi Risiko Usaha

Identifikasi risiko suatu usaha dapat dilakukan melalui laman web https://oss.go.id/informasi/kbli-kode atau menelusuri Lampiran I Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 5/2021). Kegiatan usaha dengan aktivitas konsultasi manajemen lainnya termasuk ke dalam tingkat risiko menengah tinggi. 

Oleh karena itu, untuk memperoleh izin usaha pelaku usaha harus memenuhi (Pasal 13 PP 5/2021):

  1. Nomor Induk Berusaha (NIB); dan
  2. Sertifikat standar dalam bentuk pernyataan pelaku usaha untuk memenuhi standar usaha.

Dengan memenuhi syarat di atas, pelaku usaha telah memiliki izin usaha dan/atau dalam melakukan kegiatan operasional dan/atau kegiatan komersial. 

Tidak sampai disitu, suatu usaha usaha konsultasi investasi infrastruktur perlu memenuhi persyaratan dan/atau kewajiban perizinan untuk menunjang kegiatan usaha yang diatur dalam Lampiran Peraturan Menteri Perindustrian 9 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan/atau Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perindustrian (Permenperin 9/2021) sebagai berikut:

Persyaratan UmumPersyaratan KhususMemiliki Akun Sistem Informasi Industri Nasional Memiliki sarana dan fasilitas produksiMenyampaikan data industri melalui Sistem Informasi Industri NasionalMemiliki struktur organisasi SDM dan SDM yang terdokumentasi dengan uraian tugas dan pembagian kewenangan dalam organisasi usaha Berlokasi di Kawasan Industri atau dapat berlokasi di luar Kawasan IndustriMenyediakan pelayanan minimal kepada konsumenMemiliki Surat Keterangan bagi Industri Besar yang dikecualikan dari kewajiban berlokasi di Kawasan IndustriMemiliki sistem manajemen usaha perusahaanMemiliki perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha dalam kegiatan operasional-komersial sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor perindustrianMemiliki sekurangnya salah satu lingkup usaha konsultansiMemiliki prosedur pelayanan minimal kepada konsumenMemiliki prosedur penanggulangan insiden kecelakaan kerja atas penggunaan mesin dan peralatan atau memiliki sistem manajemen K3Memiliki sistem atau prosedur peningkatan kemampuan pegawai

Dalam jangka waktu 7 hari kerja pelaku usaha akan memperoleh izin yang akan berlaku selama pelaku usaha menjalankan usahanya (Lampiran I Sektor Perindustrian PP 5/2021).

Setelah memenuhi ketentuan di atas, suatu usaha konsultasi manajemen dalam menjalankan usahanya seminimal mungkin harus memberikan pelayanan seperti memberikan informasi secara tepat, memberikan jaminan kepada pelanggan, dan menjaga komunikasi yang baik (Lampiran I Permenperin 9/2021). 

Kebingungan dalam mendaftarkan usaha? atau mengalami kendala dalam melakukan pendaftaran usaha? Kami siap membantu! Segera hubungi Smartlegal.id dengan menekan tombol di bawah ini.

Author: Indira Nurul Anjani

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY