Kemitraan UMKM dengan Toko Swalayan, Ini Ketentuan Terbarunya!

Smartlegal.id -
Kemitraan UMKM
Kemitraan UMKM

“Pelaku UMKM dapat melakukan kemitraan dengan pusat perbelanjaan dan toko swalayan dengan pola perdagangan umum atau waralaba.”

Dalam rangka memberdayakan para pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) yang terdampak oleh pandemi COVID-19 dengan melibatkan sektor swasta, terutama di bidang pusat perbelanjaan dan toko swalayan, Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2021 tentang Pengembangan, Penataan, dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan (“Permendag 23/2021”).

Toko swalayan adalah toko dengan sistem pelayanan mandiri, menjual berbagai jenis barang secara eceran yang berbentuk minimarket, supermarket, department store, hypermarket, ataupun grosir yang berbentuk perkulakan (Pasal 1 angka 3 Permendag 23/2021). 

Sedangkan pusat perbelanjaan adalah suatu area tertentu yang terdiri dari satu atau beberapa bangunan yang didirikan secara vertikal maupun horizontal yang dijual atau disewakan kepada pelaku usaha atau dikelola sendiri untuk melakukan kegiatan perdagangan barang (Pasal 1 angka 4 Permendag 23/2021).

Lalu, Bagaimana Kemitraan UMKM dengan Pusat Perbelanjaan dengan Toko Swalayan Dapat Dijalankan?

Kemitraan dalam mengembangkan UMKM di Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan dapat dilakukan dengan pola perdagangan umum maupun waralaba (Pasal 7 ayat (1) Permendag 23/2021). 

Baca juga: Mengenal Pengertian Bisnis Kemitraan Dan Beragam Keuntungannya! 

Perdagangan umum

Kemitraan dengan pola perdagangan umum ini dapat dilakukan dalam bentuk:

  • Kerja sama pemasaran

kerja sama pemasaran dapat dilakukan dalam bentuk memasarkan barang hasil produksi UMKM yang dikemas atau dikemas ulang dengan merek pemilik barang, merek Toko Swalayan, atau merek lain yang disepakati dalam rangka meningkatkan nilai jual barang (Pasal 7 ayat (3) Permendag 23/2021).

  • Penyediaan lokasi usaha

Dari segi lokasi, penyediaan lokasi usaha dilakukan dalam bentuk menyediakan ruang usaha dalam areal Pusat Perbelanjaan kepada pelaku UMKM sesuai dengan peruntukkan yang disepakati (Pasal 7 ayat (4) Permendag 23/2021), sehingga pengelola pusat perbelanjaan wajib menyediakan dan/ atau menawarkan ruang usaha yang strategis dan proporsional dalam rangka kemitraan dengan harga jual atau biaya sewa sesuai kemampuan kepada usaha mikro dan kecil (UMK) dan ruang promosi dan/atau ruang usaha yang strategis dan proporsional untuk pencitraan dan/atau pemasaran produk dalam negeri dengan merek dalam negeri (Pasal 7 ayat (5) Permendag 23/2021). 

Lebih lanjut, kewajiban menyediakan ruang usaha dan ruang promosi untuk UMK dan pemasaran produk dalam negeri dengan merek dalam negeri adalah paling sedikit 30%  dari luas area pusat perbelanjaan (Pasal 7 ayat (7) Permendag 23/2021).

  • Penyediaan pasokan

Penyediaan pasokan dilakukan dalam bentuk penyediaan barang dari pemasok ke pasar rakyat, pusat perbelanjaan dan toko swalayan (Pasal 7 ayat (8) Permendag 23/2021).

Terakhir, pengembangan kemitraan tersebut dapat dilakukan dalam bentuk penyediaan fasilitas berupa pelatihan; konsultasi; pemasokan barang; permodalan; dan bentuk bantuan lainnya (Pasal 8 Permendag 23/2021). 

Waralaba

Terkait waralaba, penyelenggaraan serta mekanisme kemitraan waralaba diatur dengan jelas dalam Permendag No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Waralaba (“Permendag 71/2019”). Menurut Pasal 2 Permendag 71/2019, waralaba harus memiliki kriteria sebagai berikut:

  1. memiliki Ciri Khas Usaha;
  2. terbukti sudah memberikan keuntungan;
  3. memiliki standar atas pelayanan dan barang dan/atau jasa yang ditawarkan yang dibuat secara tertulis;
  4. mudah diajarkan dan diaplikasikan;
  5. adanya dukungan yang berkesinambungan; dan
  6. Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang telah terdaftar.

Baca juga: Usaha Waralaba Wajib Didaftarkan, Ini Hal-Hal Yang Harus Diperhatikan! 

Dalam melaksanakan perjanjian atau kemitraan waralaba, pemberi waralaba, pemberi waralaba lanjutan, penerima waralaba dan penerima waralaba lanjutan wajib memiliki Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (“STPW”) (Pasal 10 Permendag 71/2019).

STPW adalah bukti pendaftaran penawaran waralaba bagi pemberi waralaba dan pemberi waralaba lanjutan serta bukti pendaftaran perjanjian waralaba bagi penerima waralaba dan penerima waralaba lanjutan yang diberikan setelah memenuhi persyaratan pendaftaran (Pasal 1 angka 10 Permendag 71/2019). STPW ini diterbitkan oleh Lembaga OSS (Pasal 11 ayat (2) Permendag 71/2019).

Ingin mendirikan bisnis tapi bingung dengan ketentuan hukumnya? Tentang. Serahkan saja pada kami! Segera hubungi Smartlegal.id melalui tombol di bawah ini.

Author: Athallah Zahran Ellandra

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY