Pelaku Usaha Ingin Impor Makanan? Ketahui Dulu Ketentuannya!

Smartlegal.id -
impor makanan

“Selain izin edar, pelaku impor makanan harus memiliki SKI dan memenuhi ketentuan simpanan bila tidak ingin dikenakan sanksi.”

Tiap hari, manusia tidak luput akan kebutuhan nutrisi. Untuk memenuhi kebutuhan tersebut, manusia memiliki berbagai pilihan mulai dari bahan mentah, olahan, hingga yang sudah jadi. Pilihan tersebut pun tidak hanya dikeluarkan oleh produk-produk dalam negeri, tetapi banyak pula masyarakat yang cenderung untuk mengkonsumsi produk-produk luar negeri (impor).

Namun, masyarakat pun harus teliti apakah makanan yang dikonsumsinya telah secara legal masuk ke Indonesia? Hal inilah yang harus dicermati oleh importir ataupun pelaku usaha yang bekerja sama dengan importir makanan.

Berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Obat Dan Makanan Nomor 30 Tahun 2017 tentang Pengawasan Pemasukan Obat dan Makanan ke dalam Wilayah Indonesia (PBPOM 30/2017) berikut hal-hal yang harus dimiliki sebelum melakukan impor makanan:

Memiliki Izin Edar

Tidak hanya harus memiliki tanda pengenal, dinyatakan bahwa setiap makanan yang memasuki willayah Indonesia untuk diedarkan haruslah memiliki Izin Edar (Pasal 2 ayat (1) PBPOM 30/2017).

Izin Edar adalah bentuk persetujuan pendaftaran makanan yang diberikan oleh Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (Kepala BPOM) untuk dapat diedarkan di wilayah Indonesia.

Baca juga: Izin Edar BPOM Dan SPP-IRT, Apa Sih Beda Keduanya? 

Kepemilikan SKI Post Border

Selain itu, dikarenakan produk yang diimpor merupakan makanan, maka importir harus memiliki persetujuan Kepala BPOM berupa (Pasal 3 ayat (1) dan (2) PBPOM 30/2017).

Surat Keterangan Impor Post Border (SKI Post Border) adalah surat persetujuan pemasukan obat kuasi, kosmetika, suplemen kesehatan, dan pangan olahan ke dalam wilayah Indonesia dalam rangka pengawasan.

Perlu diketahui bahwa keberlakuan SKI Post Border hanya berlaku untuk 1 kali pemasukan (Pasal 3 ayat (3) PBPOM 30/2017). Artinya, untuk setiap kali pengiriman makanan, diperlukan pendaftaran kembali untuk mendapatkan SKI Post Border.

Permohonan SKI Post Border dapat dengan mudah diakses melalui http://www.pom.go.id atau http://www.e-bpom.pom.go.id  atau portal Indonesia National Single Window untuk proses secara single submission (Pasal 9 ayat (1) PBPOM 30/2017).

Dengan memiliki SKI Post Border, importir pun telah memiliki akses untuk melakukan pemasukan makanan di wilayah kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas serta tempat penimbunan berikat (Pasal 5 PBPOM 30/2017).

Ketentuan Masa Penyimpanan

Produk makanan yang diimpor setidaknya memiliki masa simpan selama  2 atau 3 dari masa simpan (Pasal 4 huruf c  PBPOM 30/2017).

Setelah memenuhi ketentuan di atas, pengiriman produk makanan tersebut hanya dapat dilakukan oleh pemegang izin edar atau kuasanya (Pasal 6 ayat (1)  PBPOM 30/2017). Jadi, dapat dikatakan pemberian izin bersifat individual dan tidak bisa dialihkan.

Apabila terbukti bahwa terdapat produk makanan impor yang tidak memenuhi ketentuan di atas maka akan dikenakan sanksi berupa (Pasal 31 ayat (1)  PBPOM 30/2017)

  1. Peringatan tertulis; 
  2. Penghentian sementara kegiatan pemasukan dan/atau peredaran; 
  3. Pemusnahan atau pengiriman kembali ke negara asal re-ekspor; 
  4. Pembekuan izin edar; dan/atau 
  5. Pencabutan izin edar.

Namun, terdapat pengecualian bila impor makanan yang dilakukan ditujukan untuk: 

  1. Sampel untuk registrasi; 
  2. Penelitian, pengembangan produk dan/atau ilmu pengetahuan (riset); 
  3. Donasi; 
  4. Pameran
  5. Penggunaan sendiri/pribadi untuk Obat, Produk Biologi, Obat Tradisional, Kosmetika, Suplemen Kesehatan dan Pangan Olahan.

Makanan impor dengan tujuan tersebut di atas tidak diwajibkan untuk memiliki izin edar (Pasal 28 ayat (1) PBPOM 30/2017).

Anda sedang memiliki permasalahan hukum atau pertanyaan seputar legalitas usaha? Kami siap membantu! Segera hubungi smartlegal.id dengan menekan tombol di bawah ini.

Author: Indira Nurul Anjani

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY