Bisnis Marketing Agency: Apa Saja Legalitasnya? Sebelum Disegel!

Smartlegal.id -
Marketing Agency

“Marketing agency termasuk ke dalam usaha yang memerlukan Perizinan Berusaha.” 

Di era digital yang penuh dengan persaingan dan dinamika, mencapai audiens yang tepat dengan pesan yang efektif adalah hal yang semakin penting. Inilah tempat bisnis marketing agency, atau agen pemasaran, memainkan peran vital. 

Marketing agency adalah mitra strategis bagi perusahaan dalam mengembangkan dan melaksanakan kampanye pemasaran yang sukses. Dengan pengetahuan mendalam tentang tren pasar, perilaku konsumen, dan teknologi pemasaran terbaru, marketing agency membantu merek membangun koneksi yang kuat dengan audiens mereka.

Atas hal tersebut, kini usaha marketing agency menjadi salah satu usaha yang sangat menjanjikan untuk dapat berkembang di Indonesia.

Namun, dalam upaya untuk menghasilkan dampak positif bagi klien, marketing agency juga harus memastikan bahwa operasi mereka sesuai dengan kerangka hukum yang berlaku. Memahami legalitas bagi pelaku usaha marketing agency dilakukan utamanya untuk menjaga kelangsungan bisnis dan mencegah permasalahan hukum.

Lantas, simak terus artikel berikut ini untuk mengetahui legalitas usaha yang perlu diurus untuk menjalankan bisnis marketing agency!

Legalitas Usaha Marketing Agency: Perizinan Berusaha

Dalam hal ini, marketing agency termasuk ke dalam usaha yang memerlukan Perizinan Berusaha. Hal ini secara lebih lanjut dijelaskan pada  Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 26 Tahun 2021 tentang Penetapan Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perdagangan (sebagaimana kini telah diubah melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21 Tahun 2023).

Lebih lanjut, bisnis marketing agency memiliki Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) dengan kode “73100”. Kelompok ini mencakup usaha berbagai jasa periklanan (baik dengan kemampuan sendiri atau disubkontrakkan), meliputi jasa bantuan penasihat, kreatif, produksi bahan periklanan, perencanaan dan pembelian media. Kegiatan yang termasuk seperti:

  1. Penciptaan dan penempatan iklan di surat kabar, majalah dan tabloid, radio, televisi, internet dan media lainnya;
  2. Penciptaan dan penempatan iklan lapangan, misalnya papan pengumuman, panel-panel, jenis poster dan gambar, selebaran, pamflet, edaran, brosur dan frames, iklan jendela, desain ruang pamer, iklan mobil dan bus dan lain-lain;
  3. Media penggambaran, yaitu penjualan ruang dan waktu untuk berbagai macam media iklan permohonan;
  4. Iklan udara (aerial advertising), distribusi atau pengiriman materi atau contoh iklan;
  5. Penyediaan ruang iklan di dalam papan pengumuman atau billboard dan lain-lain; penciptaan stan serta struktur dan tempat pamer lainnya; dan
  6. Memimpin kampanye pemasaran dan jasa iklan lain yang ditujukan pada penarikan dan mempertahankan pelanggan, seperti promosi produk, pemasaran titik penjualan (point of sale), iklan surat (direct mail), konsultasi pemasaran.

Dilihat dari KBLI-nya, bisnis marketing agency ini tergolong kedalam usaha dengan tingkat risiko rendah. Atas hal tersebut, pelaku usaha bisnis marketing agency hanya perlu mengurus NIB (Nomor Induk Berusaha) sebagai bentuk dari Perizinan Berusaha usahanya.

Baca juga: NIB Adalah: Cek Syarat, Prosedur, & Tips Mengurusnya 2023

Adapun, NIB ini bagi bisnis marketing agency nantinya juga akan berfungsi untuk beberapa hal, yakni:

  1. Pendaftaran pelaku usaha untuk BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
  2. Mendapatkan pendampingan untuk membuat sertifikat halal.
  3. Merekam atau menyimpan data pelaku usaha.
  4. Memperoleh fasilitas pembiayaan dari perbankan.
  5. Berpeluang untuk mendapatkan pelatihan.
  6. Berkesempatan untuk pengadaan (tender) barang/jasa pemerintah.
  7. Memperoleh insentif dan berbagai kemudahan perizinan berusaha lainnya dari pemerintah.
  8. Memperoleh kemudahan untuk dilakukan kemitraan dengan usaha menengah dan usaha besar.
  9. Berpotensi untuk mengembangkan usahanya.
  10. Mendapat jaminan perlindungan dari pemerintah.

Legalitas Usaha Marketing Agency: Entitas Badan Usaha

Dalam menghadapi berbagai aspek legalitas dalam bisnis marketing agency, salah satu langkah kunci yang dapat diambil oleh pelaku usaha adalah membentuk entitas badan usaha yang akan menjadi payung hukum bagi operasional bisnis ini. Pilihan jenis entitas badan usaha dapat memiliki implikasi signifikan terhadap struktur bisnis, kepatuhan hukum, dan tanggung jawab kepemilikan.

Namun, dalam menentukan entitas badan usaha yang paling tepat, banyak faktor yang perlu dipertimbangkan. Tiga pilihan umum yang sering dipertimbangkan adalah:

  1. Commanditaire Vennootschap (CV):
    CV adalah struktur usaha di mana minimal terdapat dua jenis mitra: mitra aktif dan mitra pasif. Mitra aktif bertanggung jawab langsung atas operasional dan manajemen sehari-hari dari marketing agency. Hal ini dapat mencakup kegiatan pengambilan keputusan, perencanaan kampanye, dan pelaksanaan strategi pemasaran. Sementara itu, mitra pasif berperan sebagai investor dengan memberikan kontribusi modal.
    Keuntungan utama dari CV adalah fleksibilitas dalam mengatur kepemilikan dan tanggung jawab. Mitra aktif dapat memiliki kontrol operasional sementara mitra pasif hanya berpartisipasi dalam sektor finansial. Hal bisa menjadi pilihan yang berguna jika pelaku usaha memiliki mitra yang ingin berinvestasi tanpa terlibat dalam pengelolaan sehari-hari.
  2. Perseroan Terbatas (PT) Biasa:
    PT biasa adalah pilihan yang memungkinkan beberapa individu atau entitas memiliki saham dalam bisnis marketing agency. Hal ini dapat memberikan keuntungan dalam menghimpun modal dari berbagai pihak dan memisahkan risiko bisnis serta hukum dari pemegang saham. Struktur kepemilikan yang lebih terdiversifikasi juga dapat memperkuat kestabilan bisnis dalam jangka panjang pada bentuk usaha PT biasa.\

Baca juga: Syarat, Prosedur, & Biaya Pendirian PT 2023

  1. Perseroan Terbatas (PT) Perorangan:
    PT perorangan adalah pilihan yang mengizinkan satu individu untuk memiliki, mengelola, dan menjalankan bisnis marketing agency tetapi dengan bentuk usaha PT. Hal ini dapat menggiurkan utamanya bagi pelaku usaha marketing agency yang memiliki skala usaha UMKM tetapi ingin untuk membuat suatu entitas bisnis PT. 

Pada praktiknya, PT biasa dan PT perseorangan memiliki sifat entitas bisnis. Hanya saja, titik perbedaannya terletak pada jumlah pemegang saham dan jumlah modalnya.

Dalam hal ini, baik PT biasa dan PT perorangan sejatinya memiliki sejumlah keunggulan dibandingkan CV, diantaranya:

  1. Tanggung Jawab Terbatas bagi Pemegang Saham
    Menurut Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Perseroan Terbatas (UU PT), pemegang saham dalam perusahaan PT memiliki tanggung jawab yang terbatas sejauh saham yang telah mereka setorkan. Akibatnya, kerugian yang ditanggung oleh perusahaan tidak akan berdampak secara langsung pada aset pribadi pemegang saham.
    Keadaannya berbeda dalam kasus CV, di mana pihak yang menyuntikkan modal mungkin harus bertanggung jawab atas kerugian perusahaan, bahkan sampai berdampak pada harta pribadinya. Dengan demikian, struktur PT dapat dianggap memberikan tingkat keamanan dan kenyamanan tertentu bagi investor yang menjadi pemegang saham.
  2. Kelenturan dalam Operasional Bisnis
    Sebenarnya, UU PT memberikan kemudahan dan perlindungan bagi perusahaan PT dalam melaksanakan beberapa tindakan korporasi khusus. Contoh dari tindakan ini melibatkan penggabungan, peleburan, akuisisi, dan pemisahan bisnis.
    Skenario ini menjadi berbeda dalam konteks CV. Secara hukum, tidak ada aturan yang mengatur secara rinci bagaimana tindakan korporasi harus dilakukan jika bisnis dijalankan dalam bentuk CV. Inilah sebabnya mengapa struktur PT dapat dianggap memberikan perlindungan bagi pelaku bisnis dalam hal fleksibilitas tindakan korporasi, yang penting untuk pertumbuhan perusahaan.
  3. Kemudahan dalam Perolehan Investasi (Modal)
    Peraturan di Indonesia saat ini memberikan berbagai metode untuk mengumpulkan modal bagi perusahaan PT. Keuntungan dari PT terletak pada metode seperti penawaran saham kepada masyarakat (IPO) untuk PT Terbuka, penawaran tertutup (private placement), dan penerbitan saham.
    Di sisi lain, CV menghadapi keterbatasan dalam hal ini. Pelaku bisnis harus mencari cara alternatif untuk menggalang modal dalam konteks CV. Dengan demikian, struktur PT dapat dianggap sebagai alat yang mempermudah pelaku bisnis dalam mengokohkan modalnya.
    untuk mempertahankan kendali penuh atas bisnis, namun pelaku usaha juga akan bertanggung jawab penuh atas kewajiban dan risiko bisnis. 

Pilihan paling tepat sejatinya kembali lagi kepada keperluan dan kondisi dari masing-masing usaha. 

Apapun pilihan entitas badan usahanya, Konsultan kami siap untuk membantu mengurus legalitas bisnis Anda. Serahkan saja kepada konsultan Smartlegal.id. Klik tombol di bawah ini sekarang juga. 

Author: Adhityo Adyahardiyanto

Editor: Dwiki Julio

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY