Daftar Pewarna Makanan Buatan Tidak Diizinkan oleh BPOM!

Smartlegal.id -
Pewarna Makanan Buatan

“Niat awal mempercantik visual pada produk pangan dengan memakai pewarna makanan buatan yang dilarang. Lama-lama akan berakhir runyam karena dipenjara.”

Bisnis kuliner merupakan bisnis tidak ada habisnya. Hal ini mengingat bahwa makanan adalah suatu kebutuhan dasar manusia yang perlu untuk dipenuhi setiap harinya.

Melihat peluang yang begitu besar, tentu menjadi sebuah kesempatan bagi pelaku usaha untuk terus berinovasi menciptakan kuliner yang khas, mulai dari segi bentuk, rasa, sampai warna tertentu untuk meningkatkan daya tarik dari produk pangan tersebut.

Dengan adanya tuntutan inovasi pada produk pangan, penambahan Bahan Tambahan Pangan (BTP) pun menjadi sesuatu hal yang tak dapat terhindarkan.

Definisi dari BTP adalah bahan yang ditambahkan ke dalam pangan untuk mempengaruhi sifat atau bentuk pangan.

Dalam hal ini, salah satu jenis BTP yang dengan mudah kita kenali karena visualnya adalah pewarna makanan.

Ketentuan mengenai pewarna makanan diatur dalam ketentuan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 11 Tahun 2019 tentang Bahan Tambahan Pangan (Peraturan BPOM 11/2019).

Pewarna (colour) adalah BTP berupa pewarna alami dan pewarna sintetis, yang ketika ditambahkan atau diaplikasikan pada pangan mampu memberi atau memperbaiki warna. 

Baca juga: Kini Mengurus Perizinan Pangan Industri Rumah Tangga Bisa Melalui OSS

Lantas, apa saja jenis pewarna makanan yang tidak diizinkan dan yang diperbolehkan oleh BPOM?

Pewarna Makanan Buatan yang Tidak Diizinkan oleh BPOM

Dikutip dari laman Standar Pangan BPOM, berikut adalah zat pewarna yang dinyatakan sebagai bahan yang berbahaya untuk obat, makanan, dan kosmetika, di antaranya:

  1. Jingga K1.
  2. Merah K3.
  3. Merah K4.
  4. Merah K10.
  5. Merah K11.
  6. Auramine.
  7. Zat warna Butter Yellow.
  8. Black 7984.
  9. Zat warna chrysoidine.
  10. Zat warna Citrus Red No.2.
  11. Zat warna Chocolate Brown FB.
  12. Zat warna CI basic red 9.
  13. Zat warna Metanil Yellow.
  14. Zat warna Oil Orange SS.
  15. Zat warna Ponceau SX.
  16. Zat warna Rhodamin B.
  17. Magenta I, Magenta II, Magenta III, Ponceau 3R, Sudan I, serta Benzyl violet 6B.

Secara umum, zat pewarna yang disebutkan di atas dapat menimbulkan berbagai risiko penyakit berbahaya, mulai dari alergi, tumor, hingga kanker.

Pewarna Makanan yang Diizinkan oleh BPOM

Zat pewarna yang diizinkan untuk digunakan pada produk pangan terbagi menjadi dua jenis, yaitu (Lampiran I Peraturan BPOM 11/2019):

Pewarna Alami (Natural Colour)

Pewarna alami adalah pewarna yang dibuat melalui proses ekstraksi, isolasi atau derivatisasi (sintetis parsial) dari tumbuhan, hewan, mineral atau sumber alami lain, termasuk pewarna identik alami.

Adapun nama pewarna alami yang terdaftar dalam BPOM dan diizinkan untuk digunakan meliputi:

  1. Kurkumin Cl. No. 75300 (Curcumin)
  2. Riboflavin (Riboflavins)
    • Riboflavin (sintetik) (Riboflavin, synthetic)
    • Riboflavin 5’ – natrium fosfat (Riboflavin 5’ – phosphate sodium).
    • Ribloflavin dari Bacillus subtilis (Riboflavin (Bacillus subtilis))
  1. Karmin dan ekstrak cochineal Cl. No. 75470 (Carmines and cochineal extract).
    •  Karmin CI. No. 75470 (Carmines).
    •  Ekstrak cochineal No 75470 (Cochineal extract).
  1. Klorofil Cl No 75810 (Chlorophyll).
  2. Klorofil dan klorofilin tembaga kompleks CI. No. 75810 (Chlorophylls and chlorophyllins, copperx complexes).
    • Klorofil tembaga kompleks CI. No. 75810 (Chlorophylls, Copper Complexes).
    • Klorofilin tembaga kompleks CI. No. 75815 (Chlorophyllin copper coplexes, sodium and potassium salts).
  1. Karamel I (Caramel I – plain).
  2. Karamel II kaustik sulfit proses (Caramel II caustic sulphite proccess).
  3. Karamel III amonia proses (Caramel III – ammonia process).
  4. Karamel IV amonia sulfit proses (Caramel IV – sulphite ammonia process).
  5. Karbon tanaman CI. 77266 (Vegetable carbon).
  6. Beta-karoten (sayuran) CI. No. 75130 (carotenes beta (vegetables)).
  7. Ekstrak anato CI. No 75120 (berbasis bixin) (Annatto extracts, bixin based).
  8. Karotenoid (Carotenoids).
    • Beta-karoten (sintetik) CI. Np. 40800 (Beta-carotenes, synthetic).
    • Beta-karoten dari Baleslea triaspora (beta-carotenes (blakeslea trispora).
    • Ekstrak Likopen dari Tomat (Lycopene Extract from Tomato).
    • Beta-apo-8’-karotenal CI No. 40820 (beta-Apo-8’-Carotenal).
    • Etil ester dari beta-apo-8’asam karotenoat CI. No. 40825 (beta-Apo-8’-Carotenoic acid ethyl ester).
  1. Merah bit (Beet red).
  2. Antosianin (Anthocyanins).
  3. Titanium dioksida CI. No. 77891 (Titanium dioxide).
  4. Besi Oksida Merah (Iron Oxide red).

Pewarna Sintetis (Synthetic Food Colour) atau Pewarna Buatan

Pewarna sintetis adalah pewarna yang diperoleh secara sintetis kimiawi.

Baca juga: Bisnis Skincare Wajib BPOM, Apa Saja Syaratnya?

Adapun nama pewarna sintetis yang terdaftar dalam BPOM dan diizinkan untuk digunakan meliputi:

  1. Tartrazin CI. No. 19140 (Tartrazine).
  2. Kuning kuinolin CI. No 47005 (Quinoline yellow).
  3. Kuning FCF CI. No, 15985 (Sunset yellow FCF).
  4. Karmoisin CI. No. 14729 (Carmoisine).
  5. Ponceau 4R CI. No. 16255 (Ponceau 4R).
  6. Eritrosin CI. No. 45430 (Erythrosine).
  7. Merah allura CI. No. 16035 (Allura red).
  8. Indigotin CI. No. 73015 (Indigotine).
  9. Biru berlian FCF CI No. 42090 (Brilliant blue FCF).
  10. Hijau FCF CI. No. 42053 (Fast green FCF).
  11. Coklat HT CI. No. 20285 (Brown HT).

Sanksi

Pemberlakuan sanksi terkait BTP diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan (UU Pangan).

Salah satu ketentuannya adalah bahwa setiap orang tidak diizinkan untuk menjadikan bahan yang dilarang sebagai bahan tambahan pangan (Pasal 75 ayat (2) UU Pangan).

Artinya, daftar pewarna makanan buatan yang tidak diizinkan oleh BPOM dilarang keras untuk digunakan.

Apabila pelaku usaha nekat menggunakan pewarna makanan buatan yang tidak diizinkan oleh BPOM, maka akan dijerat sanksi administratif dan sanksi pidana.

Pemberlakuan sanksi administratifnya meliputi (Pasal 76 ayat (2) UU Pangan):

  1. Denda;
  2. Penghentian sementara dari kegiatan produksi dan/atau pengedaran;
  3. Penarikan pangan dari peredaran oleh produsen;
  4. Ganti rugi; dan/atau
  5. Pencabutan izin.

Sementara itu, jeratan sanksi pidana bagi setiap orang yang menggunakan pewarna makanan buatan yang tidak diizinkan oleh BPOM meliputi (Pasal 136 UU Pangan):

  1. Pidana penjara, paling lama 5 tahun; atau
  2. Pidana denda, paling banyak Rp10 miliar.

Namun, perlu diketahui bahwa dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP, atau dikenal sebagai KUHP Baru), ketentuan sanksi pidana terkait bahan tambahan pangan diubah menjadi (Pasal 504 KUHP):

  1. Pidana penjara, paling lama 5 tahun; atau
  2. Pidana denda, paling banyak kategori V (Rp500 juta).

Sebagai tambahan, KUHP yang disahkan pada tahun 2023 ini mulai berlaku setelah 3 tahun sejak tanggal diundangkan. Sedangkan, tanggal diundangkannya KUHP tersebut adalah pada 2 Januari 2023.

Oleh karena itu, jika terjadi pelanggaran atas penggunaan pewarna makanan yang dilarang, maka jeratan sanksinya masih menggunakan acuan UU Pangan.

Ingin mendirikan bisnis pangan olahan, namun masih bingung dalam mengurus legalitasnya?

Smartlegal.id dapat membantu mengurus penerbitan Izin Edar Pangan Olahan BPOM. Silakan hubungi kami dengan cara klik tombol di bawah ini.

Author: Richa Aulisa Rosniawaty

Editor: Bidari Aufa Sinarizqi

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY