Ini Dia Jenis-Jenis Pengawasan Lingkungan Hidup yang Harus Dipatuhi!

Smartlegal.id -
Pengawasan Lingkungan Hidup

“Pengawasan lingkungan hidup dalam kegiatan usaha merupakan bagian penting dari upaya menjaga kelestarian alam dan keberlanjutan ekosistem.”

Dalam beberapa tahun terakhir, kesadaran akan pentingnya perlindungan lingkungan hidup semakin meningkat, dan hal ini tercermin dalam peraturan pemerintah yang semakin ketat terhadap perusahaan. 

Salah satu aspek yang mendapat perhatian lebih adalah pengawasan lingkungan, yang kini dijalankan dengan lebih tegas dan efektif. 

Baca juga: 3 Jenis Persetujuan Lingkungan yang Wajib Diketahui Pelaku Usaha!

Pentingnya Pengawasan Lingkungan Hidup

Bagi banyak perusahaan, terutama yang bergerak di sektor industri, memahami jenis-jenis pengawasan lingkungan yang berlaku adalah langkah awal untuk menghindari sanksi dan menjaga reputasi perusahaan.

Pengawasan lingkungan mencakup berbagai aspek, mulai dari pengelolaan limbah, emisi gas buang, hingga penggunaan sumber daya alam secara berkelanjutan. 

Perusahaan yang gagal memenuhi ketentuan ini berisiko menghadapi denda besar, sanksi administratif, atau bahkan penutupan operasional sementara. 

Oleh karena itu, pemahaman yang mendalam mengenai jenis pengawasan lingkungan yang berlaku sangat penting agar perusahaan dapat menyesuaikan operasional mereka dengan peraturan yang ada. Mari kita simak pembahasan berikut ini.

Baca juga: Memahami Proses Penapisan Dalam Persetujuan Lingkungan

Jenis-Jenis Pengawasan Lingkungan berdasarkan Peraturan Sanksi Lingkungan Hidup Terbaru

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah menerbitkan peraturan tentang Penyelenggaraan Pengawasan dan Sanksi Administratif Bidang Lingkungan Hidup, yaitu Peraturan Menteri Nomor 14 tahun 2024 (Permen LHK 14/2024)

Di dalam aturan ini memuat terkait pelaksanaan pengawasan, sanksi administratif pada aspek lingkungan hidup, yang bertujuan untuk memastikan adanya perlindungan serta pengelolaan lingkungan hidup dilakukan dengan baik oleh para pelaku usaha. 

Dalam aspek pengawasan, aturan ini menjabarkan bahwa terdapat dua jenis pengawasan yaitu berupa pengawasan reguler dan insidental, ketentuan lebih lanjut terkait pengawasan ini diatur di dalam Bab II Permen LHK 14/2024::

Pengawasan Reguler

Pengawasan reguler diterapkan pada usaha dan/atau kegiatan yang memenuhi kriteria tertentu, antara lain:

  1. Merupakan objek vital nasional atau menjadi prioritas pengawasan daerah;
  2. Menarik perhatian masyarakat luas;  
  3. Memberikan dampak signifikan terhadap lingkungan hidup serta menimbulkan ancaman terhadap ekosistem, kesehatan, keselamatan manusia, dan/atau kelangsungan kehidupan;
  4. Memiliki surat izin operasional (SLO) yang lebih dari satu tahun sejak diterbitkan;
  5. Telah beroperasi selama lebih dari dua tahun; dan/atau  Terlibat dalam pelanggaran berulang dalam rentang waktu lima tahun.

Lebih lanjut pengawasan reguler ini dilakukan dengan dua metode, yaitu secara langsung dan tidak langsung. Pengawasan secara langsung mencakup beberapa pendekatan, seperti:  

  1. Verifikasi lapangan yang dilakukan oleh petugas pengawasan;  
  2. Pemasangan alat pemantauan yang dapat mengukur parameter lingkungan secara kontinu; dan/atau  
  3. Integrasi data pemantauan yang wajib dilaksanakan oleh pihak yang bertanggung jawab terhadap usaha dan/atau kegiatan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Sementara itu, pengawasan reguler secara tidak langsung dilakukan dengan cara penelaahan terhadap data dan informasi yang dilaporkan oleh pihak yang bertanggung jawab atas usaha dan/atau kegiatan tersebut. 

Pendekatan ini memungkinkan pihak pengawas untuk mengevaluasi kinerja dan kepatuhan terhadap regulasi lingkungan tanpa perlu turun langsung ke lapangan.

Baca juga: 3 Jenis Persetujuan Lingkungan yang Wajib Diketahui Pelaku Usaha!

Pengawasan Insidentil

Pegawasan ini dilakukan kepada:

  1. Usaha dan/atau Kegiatan yang memenuhi kriteria berikut: adanya laporan atau aduan dari masyarakat terkait dugaan pelanggaran terhadap ketentuan lingkungan yang dilakukan oleh kegiatan usaha dan/atau terdapat laporan dari pihak yang bertanggung jawab atas usaha dan/atau kegiatan terkait terjadinya situasi darurat lingkungan.
  2. Aduan masyarakat mengenai dugaan Pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup yang belum teridentifikasi, baik berupa sumber dari pencemaran atau kerusakan tersebut dan identitas pelaku pencemaran atau perusakan lingkungan yang bersangkutan.

Dalam upaya menjaga kelestarian lingkungan hidup, pengawasan yang efektif dan tepat sasaran sangatlah penting. 

Kewajiban untuk mematuhi peraturan lingkungan tidak hanya melindungi ekosistem, tetapi juga memastikan bahwa aktivitas usaha berlangsung dengan memperhatikan kesehatan lingkungan.

Khawatir dengan perizinan lingkungan bisnis anda? Jangan Khawatir hubungi kami Smartlegal.id telah berpengalaman dalam menangani berbagai urusan hukum khususnya perizinan usaha. Silakan hubungi kami dengan cara klik tombol di bawah ini. 

Author: Akmal Ghudzamir

Editor: Genies Wisnu Pradana

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY