Cara Mengurus Izin Operasional Transportasi Barang, Cek Persyaratan dan Langkah-Langkahnya

Smartlegal.id -
Cara Mengurus Izin Operasional Transportasi Barang
Freepik/author/Freepik

“Ketahui cara mengurus izin operasional transportasi barang agar kegiatan usaha Anda berjalan secara legal dan terhindar dari risiko sanksi.”

Usaha transportasi barang terus berkembang seiring meningkatnya kebutuhan distribusi di berbagai sektor industri. Karena itu, sebelum membuka bisnis transportasi barang, pelaku usaha harus memastikan bahwa seluruh aspek legalitas terpenuhi termasuk izin operasionalnya.

Jasa operasional transportasi barang merupakan layanan profesional yang mengurus seluruh proses pengiriman barang dari pengirim ke penerima. Kegiatan usaha ini melibatkan koordinasi berbagai moda transportasi serta aktivitas pendukung seperti pengemasan, penyimpanan, pengurusan dokumen hingga pelacakan real-time untuk memastikan barang tiba dengan aman, efisien, dan tepat waktu. 

Dalam sistem OSS RBA, usaha transportasi barang termasuk kategori risiko menengah-tinggi. Artinya, pelaku usaha wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan sertifikat standar. 

Khusus untuk Jasa Pengurusan Transportasi (JPT), perusahaan juga harus mengantongi Surat Izin Usaha Jasa Pengurusan Transportasi (SIUJPT) sebagai izin utama untuk menjalankan kegiatan pengiriman dan penerimaan barang secara legal.

Tanpa izin yang lengkap, pelaku usaha dapat berisiko menghadapi pelanggaran hukum yang serius, termasuk potensi kerugian finansial dan gangguan operasional yang dapat menghambat kelancaran bisnis.

Baca juga: KBLI OSS Ini Gak Boleh Dicampur Kegiatan Usaha Lain

Apa Itu Izin Operasional Transportasi Barang?

Izin operasional transportasi barang merupakan izin yang wajib dimiliki oleh pelaku usaha yang menjalankan kegiatan pengiriman atau perpindahan barang, baik melalui pengelolaan proses logistik maupun dengan mengoperasikan armada angkutannya sendiri. 

Salah satu bentuk usaha di bidang ini adalah Jasa Pengurusan Transportasi (freight forwarding), yaitu kegiatan yang mencakup seluruh proses pengiriman dan penerimaan barang melalui moda darat, kereta api, laut, dan/atau udara. Untuk dapat beroperasi secara legal, JPT wajib memiliki Surat Izin Usaha Jasa Pengurusan Transportasi (SIUJPT).

SIUJPT merupakan izin resmi bagi perusahaan logistik, freight forwarder, dan ekspedisi untuk menangani pengiriman barang secara sah, termasuk mengoordinasikan berbagai moda transportasi serta mengurus dokumen dan kepabeanan. Dengan adanya SIUJPT, perusahaan dapat memberikan layanan yang terpercaya dan memenuhi ketentuan hukum. Sebaliknya, operasional tanpa SIUJPT dapat berujung pada sanksi hingga pencabutan izin usaha.

Kegiatan JPT diklasifikasikan dalam KBLI 52291 dan tergolong risiko menengah tinggi dalam sistem OSS-RBA. KBLI ini hanya boleh dijalankan oleh satu badan usaha untuk satu jenis kegiatan usaha dan tidak boleh digabung dengan KBLI lain dalam satu NIB (Nomor Induk Berusaha).

Baca juga: Jasa Pengurusan SIUJPT Transportasi: Syarat, Biaya, dan Lama Proses

Apa Saja Persyaratan Izin Operasional Transportasi Barang?

Jasa Pengurusan Transportasi (JPT) mencakup bisnis pengiriman dan/atau pengepakan barang melalui berbagai moda transportasi (darat, laut, udara, kereta api). Jenis usaha JPT mencakup ekspedisi kargo, handling, dan kegiatan logistik terpadu. 

Dalam lampiran Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Transportasi sebagaimana diubah Permenhub 13/2023 (Permenhub 12/2021), terdapat persyaratan umum dan khusus untuk operasional JPT. 

Adapun persyaratan umumnya mencakup:

  1. Persyaratan sesuai dengan ketentuan OSS (akta pendirian, NIB, NPWP)
  2. Memiliki bukti kepemilikan tempat usaha/sewa minimal 2 tahun, peralatan kantor, sarana dan prasarana internet serta peralatan keselamatan.
  3. Durasi waktu pemenuhan perizinan berusaha sesuai dengan ketentuan OSS

Persyaratan khusus dalam kegiatan usaha JPT terbagi Pelaku Usaha Modal Dalam Negeri (PMDN) dan Pelaku Usaha Penanaman Modal Asing (PMA). 

Adapun ketentuan khusus untuk PMDN adalah sebagai berikut:

  1. Memiliki tenaga ahli WNI yang berijazah minimum D-III, IATA Diploma/ FIATA Diploma, S-l Logistik atau sertifikat kompetensi profesi di bidang forwarder, manajemen supply chain, sertifikat ahli kepabeanan, kepelabuhanan (alternatif atau kumulatif) dengan pengalaman 5 (lima) tahun di bidang JPT.
  2. Memiliki atau menguasai kendaraan operasional minimal roda 4 yang dibuktikan dengan bukti kepemilikan atau sewa yang sah.
  3. Memiliki sistem peralatan perangkat lunak dan keras serta sistem informasi dan komunikasi yang terintegrasi dengan sistem informasi darat, laut, udara, atau perkeretaapian sesuai dengan perkembangan teknologi.
  4. Memiliki atau menguasai gudang sesuai dengan kebutuhannya.
  5. Surat rekomendasi dari otoritas transportasi wilayah setempat terhadap keseimbangan penyediaan dan permintaan usaha JPT berdasarkan jumlah perusahaan JPT yang berkegiatan di wilayah tersebut.

Untuk PMA, syarat khusus yang diperlukan selain yang terdapat dalam syarat khusus PMDN, adalah PMA untuk usaha JPT dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang undangan di bidang usaha penanaman modal.

Baca juga: Tertarik Membuka Bisnis Jasa Kurir? Apa Saja yang Perlu Disiapkan?

Cara Mengurus Izin Operasional Transportasi Barang

Mengajukan izin operasional transportasi barang dapat dilakukan di OSS RBA. Langkah-langkah Pengurusan Izin JPT (SIUJPT) adalah sebagai berikut:

  1. Persiapan Dokumen: Dokumen yang harus disiapkan untuk pengurusan izin JPT meliputi:
  • Akta Pendirian PT
  • NIB dan NPWP Perusahaan
  • Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU)
  • KTP dan NPWP Penanggung Jawab Usaha
  • Dokumen Teknis: Bukti kepemilikan/sewa tempat usaha, peralatan kantor, sistem informasi, tenaga ahli, dan kendaraan operasional.
  1. Registrasi di Sistem OSS RBA: Tahapan registrasi untuk usaha JPT di OSS RBA sebagai berikut:
  • Pastikan sudah memiliki akun di OSS
  • Pilih jenis usaha dan kode KBLI 5291
  • Lengkapi data profil perusahaan dan unggah semua dokumen yang dibutuhkan.
  1. Verifikasi dan Survei Lapangan: Setelah pengajuan izin dilakukan, Dinas Perhubungan Provinsi akan melakukan verifikasi. Survei lapangan akan dijadwalkan bila seluruh syarat dokumen telah terpenuhi. 
  2. Penerbitan Izin: Setelah verifikasi selesai dan tidak ada perbaikan, izin usaha akan diterbitkan oleh Dinas Perhubungan Provinsi melalui sistem OSS.

Mengurus izin operasional transportasi barang adalah langkah krusial untuk memastikan bisnis Anda berjalan sesuai hukum dan mampu bersaing di industri logistik. Dengan memahami persyaratan, menyiapkan dokumen secara lengkap, dan mengikuti proses melalui OSS RBA dengan benar, perusahaan dapat memperoleh SIUJPT maupun izin operasional lain yang dibutuhkan. 

Legalitas yang kuat dalam perizinan usaha bukan hanya melindungi usaha dari risiko sanksi, tetapi juga meningkatkan kepercayaan pelanggan serta memperkuat kredibilitas bisnis Anda dalam jangka panjang. 

Jika proses perizinan terasa rumit, Anda dapat mempertimbangkan menggunakan layanan konsultan berpengalaman. Tim smarlegal.id siap membantu pengurusan izin usaha Anda.

Author: Nasywa Azzahra

Editor:  Genies Wisnu Pradana

Referensi:
https://prolegal.id/siapa-yang-wajib-memiliki-siujpt-dan-bagaimana-cara-memperolehnya/ 
https://smartlegal.id/perizinan/2025/11/05/jasa-pengurusan-siujpt-transportasi-syarat-biaya-dan-lama-proses-sl/

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY