Direksi Tolak TTD Laporan Tahunan Perusahaan, Apa Akibatnya?
Smartlegal.id -

“Direksi atau Komisaris tidak menandatangani Laporan Tahunan perusahaan? Ketahui prosedur, konsekuensi hukum, dan ketentuan Pasal 67 UU PT yang wajib dipahami Perseroan.”
Laporan Tahunan kini tidak lagi hanya menjadi dokumen internal yang disimpan oleh Perseroan. Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum Nomor 49 Tahun 2025, setiap Perseroan wajib menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan dan menyampaikan Laporan Tahunan kepada Kementerian Hukum secara elektronik melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH).
Penyampaian laporan tahunan perusahaan bertujuan untuk memastikan transparansi, kepatuhan hukum, dan pembaruan data perusahaan. Apabila kewajiban tersebut diabaikan, Perseroan berisiko dikenai sanksi berupa pemblokiran akses layanan AHU.
Namun, dalam praktiknya, setiap Perseroan memiliki kondisi internal yang berbeda-beda. Tidak jarang Perseroan menghadapi kendala teknis maupun administratif dalam penyampaian Laporan Tahunan, salah satunya apabila terdapat anggota Direksi atau Dewan Komisaris yang tidak dapat atau tidak bersedia menandatangani Laporan Tahunan.
Lantas, apa yang harus dilakukan jika terdapat anggota Direksi atau Dewan Komisaris yang tidak bersedia menandatangani Laporan Tahunan?
Baca juga: Awas Aturan Baru! Laporan Tahunan PT Rawan Diblokir
Laporan Tahunan Perusahaan Wajib Ditandatangani Seluruh Pengurus
Secara hukum, laporan tahunan perusahaan adalah wujud pertanggungjawaban mutlak atas kinerja pengurus selama satu tahun buku. Berdasarkan Pasal 66 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT), dokumen ini wajib memuat elemen krusial, di antaranya:
- Laporan keuangan
- Laporan mengenai kegiatan Perseroan
- Laporan pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL)
- Rincian permasalahan yang memengaruhi kegiatan usaha Perseroan selama tahun buku
- Laporan pelaksanaan tugas pengawasan oleh Dewan Komisaris
- Nama anggota Direksi dan Dewan Komisaris
- Gaji, honorarium, dan tunjangan Direksi maupun Dewan Komisaris.
Menurut Pasal 67 ayat (1) UU PT, dokumen tersebut wajib ditandatangani oleh seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris yang menjabat pada tahun buku yang bersangkutan. Kewajiban ini menegaskan bahwa laporan tersebut adalah bentuk tanggung jawab kolektif dari seluruh organ perseroan, bukan individu.
Baca juga: Panduan Lengkap Laporan Tahunan RUPS Pasca Permenkum 49/2025: Waktu, Prosedur, dan Kepatuhan
Bagaimana Jika Direksi atau Komisaris Tidak Menandatangani Laporan Tahunan?
Dalam praktiknya, tidak semua Perseroan berada dalam kondisi yang ideal. Ada kalanya terdapat anggota Direksi atau Dewan Komisaris yang tidak dapat ataupun tidak bersedia menandatangani Laporan Tahunan dengan berbagai alasan, misalnya:
- Telah mengajukan pengunduran diri
- Sudah tidak aktif menjalankan tugas pengurusan atau pengawasan
- Tidak ikut menyusun atau menelaah Laporan Tahunan
- Memiliki perbedaan pendapat terhadap isi Laporan Tahunan
- Berhalangan untuk memberikan tanda tangan.
UU PT telah mengantisipasi kondisi tersebut. Berdasarkan Pasal 67 ayat (2) UU PT, apabila terdapat anggota Direksi atau Dewan Komisaris yang tidak menandatangani Laporan Tahunan, yang bersangkutan wajib menyebutkan alasannya secara tertulis.
Apabila alasan tersebut tidak disampaikan secara langsung oleh pihak yang bersangkutan, Direksi dapat mencantumkannya dalam surat tersendiri yang dilekatkan pada Laporan Tahunan.
Dokumentasi tersebut bukan sekadar formalitas. Bagi anggota Direksi atau Dewan Komisaris, surat tersebut menjadi bukti bahwa ketidakhadiran tanda tangan didasarkan pada alasan tertentu. Sementara bagi Perseroan, dokumen tersebut menunjukkan bahwa prosedur penyusunan Laporan Tahunan telah dilaksanakan sesuai ketentuan UU PT.
Baca juga: Laporan Tahunan RUPS dalam Permenkum 49/2025, Ini Hal yang Harus Diperhatikan
Apa Konsekuensinya Jika Tidak Menandatangani Tanpa Memberikan Alasan?
Pasal 67 ayat (3) UU PT mengatur bahwa apabila anggota Direksi atau Dewan Komisaris tidak menandatangani Laporan Tahunan dan juga tidak memberikan alasan secara tertulis, maka yang bersangkutan dianggap menyetujui isi Laporan Tahunan.
Dengan demikian, tidak menandatangani Laporan Tahunan saja tidak serta-merta menunjukkan bahwa seseorang menolak atau tidak menyetujui isi dokumen tersebut. Agar keberatan atau alasan tersebut memiliki dasar administratif yang jelas, alasan tersebut perlu dinyatakan secara tertulis sebagaimana diatur dalam UU PT.
Ketentuan ini juga memberikan kepastian hukum bagi Perseroan. Selama mekanisme yang diatur dalam Pasal 67 UU PT telah dipenuhi, proses persetujuan Laporan Tahunan tetap dapat dilanjutkan meskipun terdapat anggota Direksi atau Dewan Komisaris yang tidak menandatanganinya.
Terlebih lagi, sejak adanya kewajiban penyampaian persetujuan Laporan Tahunan kepada Menteri melalui SABH, kelengkapan dokumentasi menjadi semakin penting. Hal ini karena Laporan Tahunan tidak lagi hanya berfungsi sebagai dokumen internal Perseroan, tetapi juga menjadi bagian dari pemenuhan kewajiban administratif yang harus dapat dibuktikan secara tertib.
Oleh karena itu, Perseroan sebaiknya memastikan bahwa setiap ketidakhadiran tanda tangan selalu disertai alasan tertulis yang jelas dan terdokumentasi dengan baik. Dengan dokumentasi yang lengkap, Perseroan dapat menunjukkan bahwa proses penyusunan dan persetujuan Laporan Tahunan telah dilakukan sesuai ketentuan.
Jangan biarkan konflik internal melumpuhkan operasional dan memicu pemblokiran akses AHU! Konsultasikan mitigasi risiko, penyusunan risalah RUPS Tahunan, hingga pelaporan SABH perusahaan Anda bersama Konsultan spesialis dari Smartlegal.id. Hubungi kami hari ini dan amankan legalitas perseroan Anda!
Author: Nasywa Azzahra

























