Hati-Hati! Marketplace Tidak Menyediakan Fitur Pembatalan Pesanan Dapat Dijerat Sanksi

Smartlegal.id -
Hati-Hati! Marketplace Tidak Menyediakan Fitur Pembatalan Pesanan Dapat Dijerat Sanksi
Hati-Hati! Marketplace Tidak Menyediakan Fitur Pembatalan Pesanan Dapat Dijerat Sanksi

“Marketplace tidak menyediakan fitur pembatalan perintah pesanan, maka dapat dikenakan sanksi administratif.”

Saat ini belanja online sudah menjadi kegiatan yang umum dilakukan oleh masyarakat. Memanfaatkan kebiasaan itu, banyak pengusaha yang mulai menjalankan kegiatan usaha berjenis marketplace, seperti Tokopedia, Shopee, atau Lazada. 

Baca juga: Mau Menyebarkan Iklan Melalui Sistem Elektronik? Pahami Dulu Ketentuannya!

Marketplace sendiri merupakan sebuah tempat yang menemukan antara penjual dan pembeli. Tempat itu biasanya berupa situs website dan/atau aplikasi atau bisa disebut sistem elektronik. 

Pemilik marketplace disebut sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). Menurut Pasal 1 angka 4 Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 Tentang Penyelenggara Sistem Dan Transaksi Elektronik (PP 71/2019),

Penyelenggara Sistem Elektronik adalah setiap orang, penyelenggara negara, Badan Usaha, dan masyarakat yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan sistem elektronik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama kepada pengguna sistem elektronik untuk keperluan dirinya dan/atau orang lain. 

Nah perlu diketahui, terdapat fitur-fitur yang wajib ada dalam Sistem Elektronik marketplace. Salah satunya adalah fitur pembatalan perintah pesanan. Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 30 PP 71/2019, PSE wajib menyediakan fitur sesuai dengan karakteristik sistem elektronik yang digunakan.

Jika marketplace tidak menyediakan fitur pembatalan perintah pesanan, maka marketplace dapat dikenakan sanksi administratif. Sanksi administratif itu berupa (Pasal 100 PP 71/2019):

  1. Teguran tertulis;
  2. Denda administrative;
  3. Penghentian sementara sebagian atau seluruh komponen atau layanan pada marketplace;
  4. Pemutusan akses, berupa pemblokiran akses, penutupan akun, dan/atau penghapusan konten Marketplace;
  5. Dikeluarkan dari daftar.

Baca juga: Ingin Mendirikan Startup Digital? Ketahui Apa yang Harus Anda Perhatikan dari segi Hukum!

Pengenaan sanksi tersebut tidaklah menghapus tanggung jawab pidana dan perdata bagi marketplace. Sehingga bukan tidak mungkin jika pengguna Sistem Elektronik dirugikan akan menyeret pemilik marketplace ke ranah pidana dan perdata. 

Jadi, untuk marketplace penting untuk menyediakan fitur pembatalan perintah pesanan. Hal itu sebagai upaya untuk melindungi hak kepentingan dari pengguna Sistem Elektronik.

Jika anda membutuhkan konsultasi hukum seputar bisnis Anda, konsultasikan saja kepada Smartlegal.id dengan menghubungi melalui tombol di bawah ini.

Author: Dwiki Julio Dharmawan

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY