Merchant Jual Barang Palsu Pihak Marketplace Ikut Tanggung Jawab?

Smartlegal.id -
barang palsu

“Barang palsu di marketplace banyak diedarkan oleh merchant, lalu bagaimana tanggung jawab dari pihak marketplace?”

Selama 33 tahun Indonesia sempat masuk dalam daftar Priority Watch List (PWL) oleh USTR (United States Trade Representative), yang memuat negara dengan tingkat pelanggaran Kekayaan Intelektual (KI) cukup berat. 

Laporan yang dirilis oleh USTR menempatkan 3 marketplace di Indonesia masuk dalam Notorious Market 2021. Yang artinya, Perusahaan yang masuk dalam Notorious Market diduga terlibat atau memfasilitasi penjualan barang palsu.

Kemudian, bagaimana pertanggungjawaban pihak Marketplace? 

  1. Penyedia Platform bertanggung jawab atas konten ilegal di Marketplace
    Apabila di dalam marketplace terdapat konten informasi ilegal, pihak penyelenggara marketplace, baik di dalam/luar negeri wajib bertanggung jawab atas dampak atau konsekuensi hukum terhadap konten tersebut (Pasal 22 ayat (1) PP Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PP PMSE)). 
    Peredaran barang palsu menjadi salah satu konten ilegal, sebab termasuk salah satu konten yang dilarang dalam platform karena melanggar Hak Kekayaan Intelektual (Romawi V Huruf B angka 1 huruf e Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Batasan dan Tanggung Jawab Penyedia Platform dan Pedagang (Merchant) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (Electronic Commerce) yang Berbentuk User Generated Content (SE Kemenkominfo  5/2016)). 
  1. Bertanggung Jawab terhadap penyelenggaraan yang ada di dalam Platform secara andal dan aman
    Penyedia platform marketplace memiliki tanggung jawab atas penyelenggaraan sistem elektronik. Artinya, segala sesuatu yang terjadi dalam marketplace tersebut menjadi tanggung jawab penyedia platform (Pasal 15 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)). 
  2. Wajib memastikan Informasi yang terdapat dalam Marketplace tidak memuat konten melanggar hukum
    Marketplace wajib untuk memastikan sistem elektroniknya tidak memuat  informasi yang dilarang oleh ketentuan perundang – undangan (Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE)). 

Baca juga: Hati-Hati! Marketplace Tidak Menyediakan Fitur Pembatalan Pesanan Dapat Dijerat Sanksi

Disisi lain, Marketplace juga rentan terhadap penyalahgunaan oleh pemilik akun dari aktivitas/kegiatan yang dilarang yang dilakukan oleh merchant sehingga penyedia platform dapat dipersepsikan terlibat dalam perbuatan yang melanggar hukum tersebut. 

Atas dasar hal tersebut Pemerintah melalui Menteri Komunikasi dan Informatika menerbitkan SE Menkominfo Nomor 5/2016 untuk memisahkan tanggung jawab penyedia marketplace berbasis User Generated Content (UGC) dengan penjual yang memakai jasa mereka. Doktrin ini lebih dikenal sebagai Safe Harbour Policy

Dalam doktrin ini, tidak serta merta menyebabkan Penyedia Platform mendapatkan kekebalan hukum dan lepas tangan terhadap perdagangan barang palsu. 

Penyedia Platform masih memiliki kewajiban untuk menyediakan sarana pelaporan terhadap Merchant yang melanggar kewajibannya dalam menjual barang melalui Platform Marketplace, dan juga melakukan kegiatan evaluasi atau monitoring aktif terhadap Merchant yang menggunakan platformnya untuk berdagang.

Apabila ditemukan Penyedia Platform tidak melakukan kewajibannya tersebut, timbul risiko bahwa Penyedia Platform ikut bertanggung jawab atas kerugian yang timbul dari penyelenggaraan Platform Marketplace, kecuali Penyedia Platform dapat membuktikan bahwa kesalahan sepenuhnya berada pada pihak Merchant. – Ujar Sekar Ayu Primandani Partners BP Lawyers

Sebagai salah satu bentuk pelaksanaan safe harbour policy, Marketplace Shopee yang masuk dalam Notorious Market telah melakukan berbagai upaya untuk mencegah adanya penjualan barang palsu melalui Kebijakan Barang yang Dilarang dan Dibatasi. Dengan menerbitkan ketentuan bagi Penjual, diantaranya:

  1. Penghapusan daftar;
  2. Batasan diberlakukan pada hak Akun;
  3. Penangguhan dan pengakhiran akun; dan
  4. Tindakan hukum.

Baca juga: Buat Seller Shopee: Daftar Merek Kalau Mau Jualan Di Shopee Mall

Selain itu, marketplace ini juga telah menyediakan layanan Laporkan Produk atau Laporkan Pengguna pada halaman produk atau pengguna apabila terdapat pelanggaran kebijakan. 

Beberapa pandangan menganggap bahwa tanggung jawab Penyedia Platform sangat minim dan dalam praktiknya sulit untuk berlaku efektif. Selain karena dasar hukum kewajiban hanya berbentuk Surat Edaran dari Kementerian, proses pelaporan adanya konten ilegal atau melanggar hukum seperti barang KW hanya dapat dilakukan dalam hal dilakukan pengecekan mendalam terhadap barang yang dijual dalam Platform oleh pihak yang dirugikan, dan tidak semua pihak sadar bahwa barangnya dijual tanpa izin. – Ujar Sekar Ayu Primandani Partners BP Lawyers.

Jika Anda membutuhkan konsultasi hukum seputar bisnis Anda, konsultasikan saja kepada Smartlegal.id dengan menghubungi melalui tombol di bawah ini.

Author: Hana Wandari

Editor: Dwiki Julio

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY