Usaha Start-Up Wajib Daftar PSE? Ini Prosedur Pendaftaran PSE 2022!
Smartlegal.id -
“Perusahaan start-up sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik Privat harus melakukan pendaftaran sesuai dengan prosedur pendaftaran PSE yang berlaku di tahun 2022.”
Saat ini setiap aktivitas tidak dapat terlepas dari penggunaan teknologi. Alhasil, banyak bermunculan perusahaan start-up yang didirikan oleh pelaku usaha untuk mempermudah akses penyediaan barang dan jasa kepada masyarakat selaku konsumen atau untuk melakukan kegiatan lain dengan memanfaatkan sistem elektronik.
Dengan adanya kondisi demikian, maka tentu kita semua menginginkan penyediaan barang dan jasa yang ditawarkan oleh perusahaan start up merupakan sarana jual beli yang aman, bukan?
Oleh karena itu, untuk menjamin keamanan, perusahaan start-up selaku pihak yang menjalankan usaha dengan memanfaatkan sistem elektronik wajib mendaftarkan sistem elektroniknya sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).
Berdasarkan Pasal 1 angka 4 Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP 71/2019), Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) adalah setiap orang, penyelenggara negara, Badan Usaha, dan masyarakat yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan sistem elektronik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama kepada pengguna sistem elektronik untuk keperluan dirinya dan/ atau keperluan pihak lain.
Apa saja jenis PSE?
Lebih lanjut, PSE digolongkan menjadi dua, yaitu PSE Publik dan PSE Privat (Pasal 2 ayat (2) PP 71/2019). Sederhananya, yang membedakan antara PSE Publik dan PSE Privat dapat dilihat dari siapa pengelolanya.
Apabila dikelola oleh pemerintah atau instansi yang berwenang maka tergolong sebagai PSE Publik. Sebaliknya, apabila sistem elektronik dikelola oleh badan usaha privat atau perorangan, maka terklasifikasi sebagai PSE Privat.
Terhadap pendaftaran PSE Privat sendiri diatur dalam peraturan yang lebih khusus yaitu Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PM Kominfo 5/2020).
Baca juga: Kenali 7 Fitur yang Wajib Disediakan oleh PSE Privat
Apa kewajiban bagi PSE Privat?
Perusahaan start-up yang diwajibkan untuk mendaftar sebagai PSE Privat adalah perusahaan start-up yang memiliki portal, situs, atau aplikasi dalam jaringan melalui internet yang dipergunakan untuk (Pasal 2 ayat (2) PM Kominfo 5/2020):
- Menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan penawaran dan/atau perdagangan barang dan/atau jasa;
- Menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan layanan transaksi keuangan;
- Pengiriman materi atau muatan digital berbayar melalui jaringan data baik dengan cara unduh melalui portal atau situs, pengiriman lewat surat elektronik, atau melalui aplikasi lain ke perangkat Pengguna Sistem Elektronik;
- Menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan layanan komunikasi meliputi namun tidak terbatas pada pesan singkat, panggilan suara, panggilan video, surat elektronik, dan percakapan dalam jaringan dalam bentuk platform digital, layanan jejaring dan media sosial;
- Layanan mesin pencari, layanan penyediaan Informasi Elektronik yang berbentuk tulisan, suara, gambar, animasi, musik, video, film, dan permainan atau kombinasi dari sebagian dan/ atau seluruhnya; dan/atau
- Pemrosesan Data Pribadi untuk kegiatan operasional melayani masyarakat yang terkait dengan aktivitas Transaksi Elektronik.
Lebih lanjut, pendaftaran PSE Privat dilakukan pada saat sebelum penggunaan sistem elektronik sebagaimana tertulis diatas dioperasikan (Pasal 2 ayat (3) PM Kominfo 5/2020).
Bagaimana prosedur permohonan pendaftaran PSE tahun 2022?
Pendaftaran PSE Privat ditujukan kepada Menteri Komunikasi dan Informatika (Pasal 3 ayat (1) PM Kominfo 5/2020). Sedangkan pengajuan permohonan pendaftaran PSE Privat dilakukan melalui Online Single Submission (OSS) (Pasal 3 ayat (2) PM Kominfo 5/2020).
Namun, sejak berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 5/2021), segala aktivitas termasuk pengajuan permohonan pendaftaran dan pendaftaran PSE Privat dilakukan melalui Online Single Submission (OSS) pada laman https://oss.go.id/.
Pengajuan permohonan pendaftaran yang dilakukan melalui OSS dilakukan dengan mengisi formulir pendaftaran yang memuat informasi yang benar mengenai (Pasal 3 ayat (3) PM Kominfo 5/2020):
- Gambaran umum pengoperasian Sistem Elektronik;
- Kewajiban untuk memastikan keamanan informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Kewajiban melakukan perlindungan Data Pribadi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- Kewajiban untuk melakukan uji kelaikan Sistem Elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Adapun gambaran umum pengoperasian sistem elektronik pada huruf a harus mencakup data-data berupa:
- Nama Sistem Elektronik;
- Sektor Sistem Elektronik;
- Uniform resource locator (URL) website;
- Sistem nama domain (domain name system) dan/atau alamat Internet Protocol (IP) server;
- Deskripsi model bisnis;
- Deskripsi singkat fungsi Sistem Elektronik dan proses bisnis Sistem Elektronik;
- Keterangan Data Pribadi yang diproses;
- Keterangan lokasi pengelolaan, pemrosesan, dan/atau penyimpanan Sistem Elektronik dan Data Elektronik; dan
- Keterangan yang menyatakan bahwa PSE Lingkup Privat menjamin dan melaksanakan kewajiban pemberian akses terhadap Sistem Elektronik dan Data Elektronik dalam rangka memastikan efektivitas pengawasan dan penegakan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Persyaratan di atas juga sesuai dengan yang tercantum dalam laman https://oss.go.id/informasi/umku pada bagian Komunikasi dan Informatika pada kolom Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TD PSE) Domestik.
Sebagai outputnya, sistem OSS akan menerbitkan tanda daftar PSE (TD PSE) Lingkup Privat setelah persyaratan pendaftaran terpenuhi.
Selain itu, daftar PSE Lingkup Privat sebagaimana juga akan dimuat di laman laman web yang dikelola oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Pasal 6 ayat (2) PM Kominfo 5/2020).
Baca juga: PSE Privat Kena Access Blocking? Begini Cara Mengatasinya
Perlu diketahui, bahwa pemilik usaha start-up dan usaha yang memerlukan TD PSE wajib melakukan pendaftaran PSE Privat paling lambat 2 Desember 2021. Hal ini tertuang di dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (PM Kominfo) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas PM Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang PSE Lingkup Privat.
Ingin Mengurus Pendaftaran PSE atau Berkonsultasi Mengenai Aspek Legalitas Usaha Anda? Segera Hubungi SmartLegal.id Dengan Menekan Tombol Di Bawah Ini!
Author : Bima Satriojati