Prosedur Penyelesaian Sengketa Melalui Arbitrase

Smartlegal.id -
Arbitrase-dan-Prosedur-Penyelesaian-Arbitrase

Banyak masyarakat yang masih mengeluhkan mengenai ribetnya berperkara di Pengadilan. Secara umum, kerumitan berperkara di Pengadilan menggambarkan masih rumitnya birokrasi di Indonesia. Meskipun Pemerintah sudah melakukan perbaikan di sana-sini, keluhan rumitnya berperkara di Pengadilan masih ada. Salah satu solusi yang ada adalah dengan berperkara melalui jalur arbitrase.

Arbitrase diatur di dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 (UU Arbitrase). Arbitrase adalah cara penyelesaian suatu sengketa perdata di luar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa.

Sementara perjanjian arbitrase adalah suatu kesepakatan berupa klausula arbitrase yang tercantum dalam suatu perjanjian tertulis yang dibuat para pihak sebelum timbul sengketa, atau suatu perjanjian arbitrase tersendiri yang dibuat para pihak setelah timbul sengketa.

Sidang Arbitrase diselenggarakan oleh Arbiter. Arbiter adalah seorang atau lebih yang dipilih oleh para pihak yang bersengketa atau yang ditunjuk oleh Pengadilan Negeri atau oleh lembaga arbitrase, untuk memberikan putusan mengenai sengketa tertentu yang diserahkan penyelesaiannya melalui arbitrase.

Arbiter tergabung dalam Lembaga Arbitrase. Contoh Lembaga Arbitrase di Indonesia adalah Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) dan Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS). Sementara prosedur penyelesaian arbitrase di Indonesia, antara lain:

1. Prosedur Pendaftaran

Prosedur arbitrase dimulai dengan pemberitahuan kepada Termohon bahwa sehubungan dengan adanya sengketa antara Pemohon dan Termohon maka Pemohon akan menyelesaikan sengketa melalui Lembaga Arbitrase (BANI). Jadi, Pemohon harus sudah siap dari segi bukti, alasan, legal standing, dan lain sebagainya. Jangan sampai malah nanti kebingungan ketika maju ke persidangan.

Pemberitahuan kepada Termohon tersebut harus mengandung:

  1. nama dan alamat para pihak;
  2. penunjukan kepada klausula atau perjanjian arbitrase yang berlaku;
  3. perjanjian atau masalah yang menjadi sengketa;
  4. dasar tuntutan dan jumlah yang dituntut, apabila ada;
  5. cara penyelesaian yang dikehendaki; dan
  6. perjanjian yang diadakan oleh para pihak tentang jumlah arbiter atau apabila tidak pernah diadakan perjanjian semacam itu, pemohon dapat mengajukan usul tentang jumlah arbiter yang dikehendaki dalam jumlah ganjil.

Setelah itu, Pemohon melakukan pendaftaran dan penyampaian Permohonan Arbitrase kepada BANI. Pemohon menjelaskan baik dari sisi formal tentang kalusula arbitrase, kedudukan pemohon dikaitkan dengan perjanjian arbitrase, kewenangan arbitrase untuk memeriksa perkara, hingga prosedur yang sudah ditempuh sebelum dapat masuk ke dalam penyelesaian melalui forum arbitrase.

2. Tahap Penunjukan Arbiter

Para pihak sebenarnya dapat memperjanjikan apakah mau menunjuk arbiter tunggal, majelis arbiter, atau menyerahkan keputusannya kepada BANI.

Jika para pihak menggunakan arbiter tunggal, para pihak wajib untuk mencapai suatu kesepakatan tentang pengangkatan arbiter tunggal pemohon secara tertulis harus mengusulkan kepada termohon nama orang yang dapat diangkat sebagai arbiter tunggal.

Jika dalam 14 hari sejak termohon menerima usul pemohon para pihak tidak berhasil menentukan arbiter tunggal maka dengan berdasarkan permohonan dari salah satu pihak maka Ketua Pengadilan dapat mengangkat arbiter tunggal.

Jika para pihak memilih menggunakan sistem majelis arbiter, maka para pihak akan mengangkat masing-masing satu arbiter. Dalam forum dipimpin oleh Majelis arbiter yang telah diangkat oleh Para Pihak akan menunjuk satu arbiter ketiga (yang kemudian akan menjadi ketua majelis arbitrase).

Dalam UU Arbitrase ditetapkan bahwa Apabila dalam waktu 14 hari setelah pengangkatan arbiter terakhir belum juga didapat kata sepakat maka atas permohonan salah satu pihak maka Ketua Pengadilan Negeri dapat mengangkat arbiter ketiga, terhadap permohonan ini dapat diajukan upaya pembatalan (Pasal 15 Ayat (4) UU Arbitrase).

Selain itu, dalam Pasal 15 Ayat (2) UU Arbitrase disebutkan, apabila setelah 30 hari setelah pemberitahuan diterima oleh termohon dan salah satu pihak ternyata tidak menunjuk seseorang yang akan menjadi anggota majelis arbitrase, arbiter yang ditunjuk oleh pihak lainnya akan bertindak sebagai arbiter tunggal dan putusannya mengikat kedua belah pihak.

3. Tanggapan Termohon

Jika BANI memutuskan bahwa BANI adalah benar memiliki kewenangan untuk memeriksa, maka setelah pendaftaran Permohonan tersebut, seorang atau lebih Sekretaris Majelis harus ditunjuk untuk membantu pekerjaan administrasi perkara arbitrase tersebut.

Sekretaris harus menyampaikan satu salinan Permohonan Arbitrase dan dokumen-dokumen lampirannya kepada Termohon, dan meminta Termohon untuk menyampaikan tanggapan tertulis dalam waktu paling lama 30 hari.

Jika Termohon mengajukan jawaban, maka Termohon dapat juga menunjuk arbiter melalui surat permohonan yang dibarengkan dengan surat jawaban Termohon. Sementara, jika Termohon tidak mengajukan jawaban, maka Termohon dianggap menyerahkan penunjukan arbiter kepada BANI.

4. Tuntutan Balik

Termohon dapat mengajukan tuntutan balik (rekonvensi) pada pengiriman surat jawaban atau selambat-lambatnya ketika sidang pertama dimulai. Pemohon dan Termohon akan dikenakan biaya tambahan tersendiri jika tuntutan balik diajukan.

Apabila biaya adminis­trasi untuk tuntutan balik atau upaya penyelesaian tersebut telah dibayar para pihak, maka tuntutan balik akan diperiksa, dipertimbangkan dan diputus secara bersama-sama dengan tuntutan pokok. Jika Pemohon tidak mau membayar biaya administrasi rekonvensi, maka Termohon wajib membayarnya. Jika tidak, maka majelis tidak akan memeriksa perkara tersebut.

Pemohon aritrase berhak dalam jangka waktu 30 hari atau jangka waktu lain yang ditetapkan oleh majelis arbitrase untuk mengajukan jawaban atas tuntutan balik atau tuntutan balik yang dilayangkan oleh pihak Termohon arbitrase.

5. Proses Sidang Pemeriksaan

Dalam sidang pemeriksaan sengketa oleh arbiter atau majelis arbitrase dilakukan secara tertutup. Bahasa yang digunakan adalah bahasa Indonesia, kecuali atas persetujuan arbiter atau majelis arbitrase, para pihak dapat memilih bahasa lain yang akan digunakan. Para pihak yang bersengketa dapat diwakili oleh kuasanya dengan surat kuasa khusus.

Pihak ketiga di luar perjanjian arbitrase dapat turut serta dan menggabungkan diri dalam proses penyelesaian sengketa melalui arbitrase, apabila terdapat unsur kepentingan yang terkait dan keturutsertaannya disepakati oleh para pihak yang bersengketa serta disetujui oleh arbiter atau majelis arbitrase yang memeriksa sengketa yang bersangkutan.

Atas permohonan salah satu pihak, arbiter atau majelis arbitrase dapat mengambil putusan provisionil atau putusan sela lainnya untuk mengatur ketertiban jalannya pemeriksaan sengketa termasuk penetapan sita jaminan.

Pemeriksaan sengketa dalam arbitrase harus dilakukan secara tertulis. Pemeriksaan secara lisan dapat dilakukan apabila disetujui para pihak atau dianggap perlu oleh arbiter atau majelis arbitrase. Arbiter atau majelis arbitrase dapat mendengar keterangan saksi atau mengadakan pertemuan yang dianggap perlu pada tempat tertentu diluar tempat arbitrase diadakan.

Pemeriksaan saksi dan saksi ahli di hadapan arbiter atau majelis arbitrase, diselenggarakan menurut ketentuan dalam hukum acara perdata.

Arbiter atau majelis arbitrase dapat mengadakan pemeriksaan setempat atas barang yang dipersengketakan atau hal lain yang berhubungan dengan sengketa yang sedang diperiksa, dan dalam hal dianggap perlu, para pihak akan dipanggil secara sah agar dapat juga hadir dalam pemeriksaan tersebut.

Pemeriksaan atas sengketa harus diselesaikan dalam waktu paling lama 180 hari sejak arbiter atau majelis arbitrase terbentuk. Arbiter atau majelis arbitrase berwenang untuk memperpanjang jangka waktu tugasnya apabila: diajukan permohonan oleh salah satu pihak mengenai hal khusus tertentu; sebagai akibat ditetapkan putusan provisionil atau putusan sela lainnya; atau dianggap perlu oleh arbiter atau majelis arbitrase untuk kepentingan pemeriksaan.

Dalam hal para pihak datang menghadap pada hari yang telah ditetapkan, arbiter atau majelis arbitrase terlebih dahulu mengusahakan perdamaian antara para pihak yang bersengketa. Dalam hal usaha perdamaian tercapai, maka arbiter atau majelis arbitrase membuat suatu akta perdamaian yang final dan mengikat para pihak dan memerintahkan para pihak untuk memenuhi ketentuan perdamaian tersebut.

Apabila pada hari yang ditentukan sebagaimana dimaksud termohon tanpa suatu alasan sah tidak datang menghadap, sedangkan termohon telah dipanggil secara patut, arbiter atau majelis arbitrase segera melakukan pemanggilan sekali lagi.

Paling lama 10 hari setelah pemanggilan kedua diterima termohon dan tanpa alasan sah termohon juga tidak datang menghadap di muka persidangan, pemeriksaan akan diteruskan tanpa hadirnya termohon dan tuntutan pemohon dikabulkan seluruhnya, kecuali jika tuntutan tidak beralasan atau tidak berdasarkan hukum.

Majelis wajib menetapkan Putusan akhir dalam waktu paling lama 30 hari terhitung sejak ditutupnya persidangan, kecuali majelis mempertimbangkan bahwa jangka waktu tersebut perlu diperpanjang secukupnya. Selain menetapkan Putusan akhir, majelis arbitrase juga berhak menetapkan putusan-putusan pendahuluan, sela atau putusan-putusan parsial.

Kami dapat membantu Anda seputar permasalahan arbitrase. Hubungi kami di 0821-1000-4741 atau email ke [email protected]

 

Author: Thareq Akmal Hibatullah

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY