HATI-HATI! Ada Sanksi Pidana dan Penarikan Produk Yang Belum Bersertifikasi Halal
Smartlegal.id -
“Pengusaha yang tidak menjaga kehalalan produknya bisa dipenjara 5 tahun atau didenda 2 Milyar”
Pada 17 Oktober 2019, Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) seharusnya mulai berlaku. Jika UU JPH berlaku efektif, anda tidak bisa sembarangan menjual produk belum bersertifikat halal karena terdapat ancaman pidananya.
Kini telah lahir Badan Penyelenggaran Jaminan Produk Halal (BPJPH) yang bertugas antara lain untuk melakukan pengawasan produk halal dan juga penerbitan sertifikasi halal. Dulunya, tugas-tugas tersebut dilakukan Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Secara tegas, UU JPH memberikan sanksi administratif dan juga pidana, berupa penjara dan denda. Sanksi tersebut dikenakan terhadap pengusaha yang tidak mengurus kehalalan produk belum bersertifikat halal. Tidak tanggung-tanggung, ancaman pidananya berupa penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak 2 Milyar Rupiah.
Tidak hanya itu, jenis sanksi lain berupa penarikan produk dari peredaran juga terdapat di UU JPH. Ketentuan ini berlaku untuk produk halal impor yang tidak diregistrasi oleh BPJPH.
Semua produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal (bagi produk yang ingin dinyatakan halal). Ketentuan ini berlaku untuk semua produk barang atau jasa yang terkait dengan makanan, minuman, obat dan kosmetik. Selain itu, produk kimiawi, biologi, rekayasa genetik, serta semua barang yang digunakan oleh masyarakat juga wajib bersertifikat halal.
Untuk mendapat sertifikasi halal, anda perlu melewati beberapa tahapan. Mulai dari mengikuti Pelatihan Sistem Jaminan Halal (SJH), menerapkan sistem jaminan halal, menyiapkan dokumen, melakukan pendaftaran, monitoring pre-audit dan pembayaran akad sertifikasi, serta pelaksanaan audit. Setelah semua proses itu anda lalui, anda akan memperoleh sertifikat halal.
Baca disini : Prosedur Memperoleh Sertifikat Halal.
Selain menghindari sanksi, sertifikasi halal juga memiliki beberapa manfaat. Produk anda akan mendapat jaminan kualitas, kepercayaan konsumen, memiliki Unique Selling Point (USP), mendapat akses pasar global, dan bagi pelaku usaha muslim tentunya bernilai ibadah.
Baca juga: Manfaat Sertifikasi Halal Bagi Pengusaha.
Namun, terdapat beberapa kriteria yang harus anda ketahui sebelum mendaftarkan sertifikasi halal. Selain itu, penggunaan nama produk juga tidak boleh sembarangan. Hindari penggunaan brand atau nama produk yang dapat membuat penolakan atas sertifikasi halal. Sertifikasi halal kini bersifat keharusan, jangan sampai anda lalai dan malah merugikan bisnis anda.
Artikel terkait:
Nama produk ini gak bisa dapet label “Halal” Loh!
Kriteria Sistem Jaminan Produk Halal yang Perlu Anda Ketahui.
Sudah tau ancaman-ancaman apa saja yang menghatui jika produk tidak bersertifikat halal? anda tidak mau terjerat hukum? Maka konsultasikan pendaftaran sertifikat halal produk anda dengan smartlegal.id melalui tombol dibawah ini.
Author: M.A. Mukhlishin