Mengenal Citizen Law Suit
Smartlegal.id -
Perkembangan zaman ternyata berdampak pada semakin kompleksnya pula permasalahan yang dihadapi oleh manusia. Meningkatnya kompleksitas permasalahan hukum menuntut penyelesaian permasalahan hukum yang beragam. Salah satu hasil perkembangan hukum terkini adalah model gugatan citizen law suit.
Gugatan citizen law suit atau dikenal juga sebagai gugatan warga negara atau gugatan action popularis adalah gugatan yang diajukan oleh perseorangan warga negara kepada negara atas nama kepentingan hukum, di mana penggugat tidak perlu membuktikan secara riil mengalami kerugian.
Gugatan citizen law suit sudah dikenal lebih dahulu di luar negeri. Misalnya, warga negara Amerika Serikat pernah menggugat Pemerintah Amerika Serikat dengan gugatan citizen law suit karena Pemerintah Amerika Serikat dianggap lalai melindungi kelelawar langka. Contoh lainnya di India, di mana Pemerintah India digugat karena dianggap lalai melindungi sungai Gangga yang suci bagi Umat Hindu dari polusi.
Gugatan citizen law suit sebenarnya belum diatur secara khusus dalam suatu bentuk peraturan perundang-undangan di Indonesia. Namun, hal tersebut bukan berarti jika gugatan citizen law suit tidak dapat dilakukan di Indonesia.
Pengadilan Indonesia, tercatat, sudah banyak kasus menyidangkan kasus gugatan citizen law suit. Sebut misalnya kasus gugatan atas ujian nasional yang sudah diputuskan Mahkamah Agung (Putusan Nomor 228/Pdt.G/2006/PN.Jkt/Pst); gugatan atas penyelenggaraan jaminan sosial (Putusan Nomor 278/Pdt.G/2010/PN. Jkt.Pst); dan kasus perlindungan hukum terhadap pekerja rumah tangga (Putusan Nomor 146/Pdt.G/2011/PN.Jkt.Pst).
Gugatan citizen law suit harus diajukan di peradilan umum sebagai peradilan yang menangani kasus perdata, karena gugatan citizen law suit adalah untuk menggugat Pemerintah yang dianggap lalai dalam memenuhi hak-hak warga negara. Kelalaian tersebut diibaratkan sebagai bentuk Perbuatan Melawan Hukum. Selanjutnya, Pemerintah dihukum supaya mengeluarkan kebijakan untuk menyelesaian persoalan kelalaian tersebut.
Hal tersebut diperkuat oleh Mahkamah Agung dalam “Laporan Penelitian Class Action dan Citizen law suit” yang dibuat pada tahun 2009. Selain yang disebutkan di atas, Mahkamah Agung menggarisbawahi bahwa gugatan citizen law suit tak boleh meminta ganti kerugian dan hanya boleh meminta dikeluarkannya kebijakan secara umum; tak boleh membatalkan Keputusan Tata Usaha Negara karena kewenangan Peradilan Tata Usaha Negara dan tak boleh membatalkan undang-undang karena kewenangan Mahkamah Konstitusi.
Hal yang paling membedakan antara gugatan citizen law suit dengan gugatan perdata biasa adalah diharuskannya pemberian pemberitahuan dalam bentuk surat pernyataan kepada pihak yang digugat, berisikan dasar pelanggaran dan tuntutan spesifik yang dimintakan. Pemberintahuan harus dilakukan dalam jangka waktu 60 hari sebelum gugatan masuk ke Pengadilan.
Meskipun tampaknya belum sempurna, keberadaan gugatan citizen law suit di Indonesia dapat menjadi suatu bentuk kontrol atas Pemerintah.
BP Lawyers dapat membantu Anda
Apabila anda ingin berkonsultasi terkait permasalahan hukum, Anda dapat menghubungi kami melalui:
E: [email protected]
H: +62821 1000 4741
Author: TC – Thareq Akmal Hibatullah