Memangnya Pengusaha Boleh Memberikan Sanksi Denda Ke Karyawan?
“Batasan jumlah pemotongan upah terhadap sanksi denda karyawan yaitu paling banyak sebesar 50% dari setiap upah yang diterima karyawan.” Sebagai karyawan sudah sepatutnya melaksanakan pekerjaannya sesuai dengan ketentuan dalam perjanjian ...
CARI ARTIKEL
REKOMENDASI
Warning: unlink(/home/smartlegal.id/public_html/wp-content/uploads/bb-plugin/cache/63-custom_crop.webp): No such file or directory in /home/smartlegal.id/public_html/wp-content/plugins/bb-ultimate-addon/modules/blog-posts/blog-posts.php on line 1422




















