Ingat! Peraturan Perusahaan Anda Harus Disahkan Agar Memiliki Kekuatan Hukum
“Peraturan Perusahaan yang tidak disahkan, maka tidak mempunyai kekuatan hukum” Tahukah Anda? Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) orang wajib membuat Peraturan Perusahaan. Apabila tidak, pengusaha dapat dikenakan sanksi ...