Awas! Ketahui Hal Ini Dulu Sebelum Membuka Usaha Inspired Parfum

Smartlegal.id -
usaha parfum

“Memproduksi parfum yang terinspirasi dari aroma parfum lain bukan pelanggaran jika pelaku usaha tidak terbukti mengetahui rahasia dagang komposisi parfum yang menjadi inspirasinya.”

Penggunaan parfum menjadi salah satu kebutuhan di tengah aktivitas kebanyakan orang. Parfum digunakan oleh berbagai kalangan mulai dari dewasa, remaja, hingga anak-anak. Penggunaan parfum dapat memberikan suasana positif dan membuat aktivitas lebih nyaman untuk dilakukan.

Hal ini berdampak pada perkembangan industri parfum belakangan ini cukup meningkat pesat, begitu juga dengan usaha inspired perfume. Hal ini didorong karena adanya permintaan pasar yang menginginkan parfum yang beraroma seperti parfum merek terkenal, namun dengan harga lebih ekonomis, sehingga para pelaku usaha putar otak untuk membuat dupe atau tiruan seperti apa yang diinginkan masyarakat.

Terkait hal tersebut, jika ditilik dari Hukum Kekayaan Intelektual, apakah ada hal yang dilanggar dari seseorang yang membuat dan/atau menjual parfum yang aromanya terinspirasi dari merek lainnya?

Sebelumnya, perlu diketahui bahwa menurut KBBI, parfum adalah minyak wangi; bau wangi-wangian yang berupa cairan, padatan, dan sebagainya; zat pewangi

Definisi lain dikemukakan Gita Mareta Putri dalam tugas akhirnya berjudul Formulasi dan Pembuatan Eau De Parfum Cappucino (hal.6), dimana parfum atau minyak wangi merupakan suatu kompleks campuran dari berbagai variasi senyawa dengan konsentrasi yang tepat dan dilarutkan dalam pelarut yang sesuai.

Masih dari sumber yang sama, mengutip Rachel Herz dalam buku Parfume Quality and Art (hal.359), konsentrasi bahan pewangi yang terkandung dalam pewangi akan berpengaruh pada intensitas dan ketahanan wanginya, semakin tinggi konsentrasi bahan pewangi akan membuat wanginya menjadi lebih kuat dan tahan lama.

Selanjutnya, mengenai boleh atau tidaknya memproduksi parfum yang terinspirasi aroma parfum lain, ada beberapa hal yang harus diperhatikan, di antaranya:

Hak Merek

Barang yang diperdagangkan seseorang dilekatkan dengan merek dagang untuk membedakan dengan barang sejenis lainnya (Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (“UU MIG”)). Untuk memperoleh hak atas merek, yakni hak untuk menggunakan sendiri merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya, maka merek tersebut harus terdaftar (Pasal 1 angka 5 jo. Pasal 3 UU MIG).

Permohonan merek dapat ditolak apabila merek tersebut memiliki persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis (Pasal 21 ayat (1) huruf b UU MIG) 

Nah, yang dimaksud dengan “persamaan pada pokoknya” adalah kemiripan yang disebabkan adanya unsur dominan antara merek yang satu dengan yang lain sehingga menimbulkan kesan adanya persamaan mengenai (Penjelasan Pasal 21 ayat (1) UU MIG):

  • Bentuk; 
  • Cara penempatan;
  • Cara penulisan; atau 
  • Kombinasi antara unsur, maupun persamaan bunyi ucapan yang terdapat dalam merek tersebut.

Misalnya, mendaftarkan merek parfum dengan nama ‘ESKADA’ dengan jenis font yang mirip dengan logo merek ESCADA. Bukan hanya dari segi penulisan font, pelafalan kedua merek ini pun terdengar sama. Maka hal ini harus dihindari agar permohonan merek dapat diterima. 

Nah, biasanya sering dijumpai dalam materi promosi tercantum klaim “Eskada Perfume inspired by ESCADA”, hal ini tentu berpotensi mempengaruhi keputusan konsumen untuk membeli produk, serta berpotensi melanggar hak ekonomi pemilik merek ESCADA. Karena konsumen yang sebelumnya merupakan pengguna parfum ESCADA akan beralih ke merek ESKADA yang memiliki aroma sama, namun dengan harga yang jauh lebih murah. 

Dengan demikian, sebaiknya pelaku usaha menghindari pencantuman merek terkenal milik pihak lain dalam materi promosi, agar tidak timbul permasalahan hukum di kemudian hari serta segera mendaftarkan merek dagangnya sendiri.

Baca juga: Hati-Hati! Salah Pilih Kelas Merek, Permohonan Merek Bisa Dicoret 

Rahasia Dagang 

Pelaku usaha parfum tentunya memiliki rahasia dagang, yakni informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik rahasia dagang (Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang (“UU Rahasia Dagang”).

Lingkup perlindungan rahasia dagang meliputi metode produksi, pengolahan, penjualan, atau informasi lain di bidang teknologi dan/atau bisnis yang memiliki nilai ekonomi dan tidak diketahui oleh masyarakat umum (Pasal 2 UU Rahasia Dagang). Namun rahasia tersebut dapat beralih atau dialihkan berdasarkan perjanjian lisensi (Pasal 4 jo. Pasal 6 UU Rahasia Dagang).

Setiap pelaku usaha parfum tentu memiliki komponen pembuatan parfum rahasia, yang merupakan pembeda antara kualitas parfum yang ditawarkan dengan parfum lain yang memiliki kemiripan aroma. Hal tersebut merupakan rahasia dagang yang mendapat perlindungan hukum.

Baca juga: Jangan Salah Tangkap! Ini Batasan Unsur Kerahasiaan Rahasia Dagang

Maka, apabila seseorang dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan rahasia dagang, dalam hal ini jika ia mengetahui komponen pembuatan parfum, kemudian menggunakan informasi itu untuk memproduksi parfum yang serupa, ia dapat dipidana penjara maksimal dua tahun dan/atau denda maksimal Rp300 juta (Pasal 17 UU Rahasia Dagang) .

Bukan Produk Tiruan

Patut diperhatikan produk yang diproduksi bukan produk tiruan dari merek parfum yang sudah ada. Misalnya, merek parfum ESKADA dibuat seluruhnya dari parfum ESCADA namun ditambahkan kandungan alkohol, sehingga isi parfum jadi lebih banyak. Kemudian produk tersebut dikemas semirip mungkin dengan merek parfum ESCADA dijual dengan harga yang lebih murah dari harga aslinya. 

Memperdagangkan barang tiruan yang menggunakan merek terkenal tersebut melanggar Pasal 100 ayat (1) UU MIG:

Setiap orang yang dengan tanpa hak menggunakan Merek yang sama pada keseluruhannya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar.

Sehingga perbuatan memproduksi parfum yang terinspirasi dari aroma parfum lain belum tentu dapat dikatakan sebagai pelanggaran jika si pelaku usaha tidak mengetahui secara pasti komposisi parfum yang dijadikan inspirasi tersebut, tetapi hanya meracik sendiri komposisi parfum hingga menimbulkan aroma yang mirip dengan aroma parfum yang menjadi inspirasinya.

Tapi, lain halnya jika perbuatan tersebut dilakukan untuk memproduksi parfum tiruan, seperti menggunakan botol, kemasan, dan nama yang mirip dengan parfum lain, sehingga membuat orang lain keliru, maka hal ini melanggar hukum. 

Sebagaimana tercantum dalam Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang No.31 Tahun 2000 tentang Desain Industri (“UU Desain Industri”) bahwa pemegang Hak Desain Industri memiliki hak eksklusif untuk untuk melarang orang lain yang tanpa persetujuannya membuat, memakai, menjual, barang yang diberi Hak Desain Industri. 

Pemegang hak industri berhak menggugat siapa pun yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan ilegal tersebut dengan gugatan ganti rugi dan/atau penghentian semua perbuatan yang merugikan pemegang hak industri (Pasal 46 ayat (1) UU Desain Industri).

Butuh pendampingan dalam mendaftarkan Merek, Paten, Legalitas usaha atau masalah Hukum Perusahaan lainnya? Yuk, segera hubungi SmartLegal.id melalui tombol dibawah ini.

Author: Sekar Dewi Rachmawati

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY